Program Pemutihan Pajak Kendaraan Berakhir 31 Oktober 2025

Foto : pemeriksaan nomor rangka kendaraan oleh petugas Samsat Prov. Banten.(doc. Istimewa).

Cakrawalaasia.news, TANGERANG – Pemerintah Provinsi Banten tengah melangsungkan program pemutihan pajak kendaraan bermotor yang berlangsung sejak 10 April hingga 31 Oktober 2025.

Plt. Kasi Pendataan dan Penetapan UPT Samsat Cikokol Kota Tangerang, Andri Krisdianto mengungkapkan, realisasi PKB hingga 8 September 2025 adalah sebesar Rp.132.349.174.000 dan realisasi BBNKB sebesar Rp.69.548.826.500. Realisasi tersebut adalah total sejak program pemutihan pajak kendaraan bermotor berlangsung.

“Jadi, per 8 September 2025 adalah untuk realisasi PKB roda empat adalah sebesar Rp.111.103.226.000 dari 62.001 unit kendraaan dan roda dua adalah sebesar Rp.21.245.948.000 dari 171.852 unit kendaraan. Sedangkan, untuk realisasi BBNKB roda empat adalah sebesar Rp 52.635.630.000 dari 2.656 unit kendaraan dan roda dua adalah sebesar Rp 16.913.196.500 dari 13.679 unit kendaraan,”ungkapnya, Selasa (9/9/25).

Ia melanjutkan, program pemutihan terdiri dari bebas tunggakan dan denda, dan terbaru adalah gratis PKB mutasi dari luar Provinsi Banten.

Andri mengimbau, agar seluruh masyarakat Provinsi Banten khususnya Kota Tangerang dapat memanfaatkan program pemutihan yang sedang berlangsung. Sehingga, melalui pajak yang dibayarkan dapat digunakan untuk pembangunan Provinsi Banten yang lebih baik.

“Bagi seluruh masyarakat Kota Tangerang silakan kunjungi UPT Samsat Cikokol atau gerai samsat terdekat untuk memanfaatkan program pemutihan yang sedang berlangsung. Mudah-mudahan, dapat dimanfaatkan sebaik mungkin. Sebab, program ini hanya berlangsung satu kali,” tutupnya.**

 

 

 

 

 

 

 

 

 

Sumber : Diskominfo Kota Tangerang

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *