Ragam  

Presiden Prabowo Subianto Kembalikan Negara RI ke Negara Hukum (Rechtsstaat)

Cindera Mata buat Presiden Prabowo Subianto di Hari Kemerdakaan HUT RI ke-80

Ali Yusran Gea

Cakrawalaasia.news,MEDAN – Hari Minggu, tanggal 17 Agustus 2025 adalah hari yang penuh dengan nilai kebahagiaan, nilai kesaktian dan nilai bersejarah bagi rakyat Indonesia untuk mengingatkan perjuangan bangsa Indonesia (founding father) yang berdarah-darah mendirikan sebuah negara berdaulat secara hukum dan memiliki cita hukum terlegitimasi dalam konstitusi Undang-Undang Dasar Tahun 1945 dan sebagai ideologi bangsa Indonesia, serta sebagai wujud kebahagiaan tersebut maka rakyat Indonesia merayakan hari kemerdekaannya yang ke-80 Tahun dengan yel-yel perjuangan Merdeka!! Merdeka!! Merdeka!!.

Konstitusi Undang-Undang Dasar Tahun 1945 sebagai wujud atau Konkritisasi dari nilai-nilai kepribadian bangsa yang terangkum dalam Pancasila sebagai ideologi bangsa. Pancasila memiliki nilai-nilai kepribadan bangsa (personality law) yang berketuhanan, berkemanusiaan, persatuan, bermusyawarah dan berkeadilan sebagai cerminan watak dan budaya bangsa Indonesia dalam menjalankan kehidupan berbangsa dan bernegara yang tidak dimiliki oleh negara lain di dunia.

Pancasila sebagai kepribadian bangsa (personality law) memiliki nilai-nilai bersifat abstrak dan hanya dapat dimaknai, dijiwai dan di jelmakan dalam hati sanubari bagi setiap warga negara Indonesia untuk menjalankan kehidupan berbangsa dan bernegara dan terlebih-lebih kepada penyelenggara negara dalam menjalankan fungsi-fungsi pemerintahan memiliki tujuan agar dalam menjalankan fungsi-fungsi pemerintahan dapat menciptakan pemerintahan yang mengutamakan kepentingan rakyat dan bukan kepentingan penguasa baik kekuasaan legislatif, kekuasaan eksekutif dan kekuasaan yudikatif harus tunduk kepada hukum dan menciptakan pemerintahan untuk kepentingan rakyat dan bukan untuk kepentingan penguasa.

Konstitusi Undang-Undang Dasar Tahun 1945 dengan tegas menyatakan dalam pasal 1 ayat (3) Undang-Undang Dasar Tahun 1945 menyebutkan bahwa negara Indonesia adalah negara hukum, artinya negara hukum (rechtsstaat) adalah negara yang menjalankan kekuasaan pemerintahannya berdasarkan hukum (rechtsstaat) dan bukan berdasarkan kekuasaan (marchtaat). Pasal 1 ayat (3) Undang-Undang Dasar Tahun 1945 memiliki makna yang mencerminkan negara melindungi segenap bangsa Indonesia dan melindungi segala tumpah darah Indonesia dan menghormati Hak-Hak Asasi Manusia setiap warga negara Indonesia serta paling penting dari karakteristik dari negara hukum (rechtsstaat) adalah negara yang membatasi kesewenang-wenangan kekuasaan legislatif, kekuasaan eksekutif dan kekuasaan yudikatif dalam menjalankan fungsi-fungsi pemerintahan untuk kepentingan rakyat.

Selain karakteristik negara hukum (rechtsstaat) diatas juga negara hukum memaksa penguasa (pemerintah) untuk tunduk kepada hukum, sehingga penguasa (pemerintah) tunduk kepada hukum menjalankan fungsi-fungsi pemerintahan dan bukan malah sebaliknya hukum tunduk kepada penguasa (pemerintah), sebagaimana fenomena politik hukum yang terjadi pada perkembangan politik hukum saat ini.

Dalam sejarah kekuasaan Negara baik kekuasaan Legislatif, kekuasaan Eksekutif dan kekuasaan Yudikatif selama 80 Tahun Indonesia merdeka dimana konsep negara hukum (rechtsstaat) tidak mampu menerapkan dan menjalankan perintah konstitusi Undang-Undang Dasar Tahun 1945 disetiap era rezim pemerintahan, baik rezim pemerintahan orde lama, rezim pemerintahan orde baru, dan rezim pemerintahan reformasi, sehingga kegoncangan-kegoncangan politik nasional selalu mengancam khidupan berbangsa dan bernegara.

Kegoncangan-kegoncangan stabilitas politik nasional ditimbulkan dan diakibatkan oleh praktek korupsi kolusi dan nepotisme yang meraja lela, kejahatan Hak Asasi Manusia, perampasan hak-hak tanah rakyat, kejahatan sumber daya alam (pertambangan dan penebangan hutan, pengrusakan lingkungan), judi online, kejahatan narkoba, kejahatan pembunuhan, premanisme, serta kejahatan-kejahatan lain yang telah merusak sendi-sendi kehidupan berbangsa bernegara terjadi karena penguasa (pemerintah) tidak tunduk kepada hukum dalam menjalankan fungsi-fungsi pemerintahan terutama kekuasaan Yudikatif dalam hal ini Kepolisian, Kejaksaan, Pengadilan, Komisi Pemberantas Korupsi (KPK), dan lembaga penegak hukum lainnya, sehingga rakyat Indonesia berada dalam situasi kehidupan dalam tidak berkepastian.

Mengatasi kejahatan terstruktur dan masif ini pemerintah segera melakukan, harus berani dan memiliki kemauan politik yang tinggi melakukan penegakan hukum agar ada kepastian hukum dengan mengembalikan citra hukum Negara Republik Indonesia ini ke negara hukum (rechtsstaat) dan keberanian kemauan politik mengembalikan Negara Republik Indonesia ini menjadi negara hukum berada dan ada di tangan kekuasaan pemerintahan Presiden Prabowo Subianto.

Oleh karena itu, rakyat Indonesia meminta keberanian, kejujuran, dan keikhlasan Presiden Prabowo Subianto untuk mengambalikan negara Republik Indonesia ini ke negara hukum agar kekuasaan Legislatif, kekuasaan Eksekutif, dan kekuasaan Yudikatif dalam menjalankan fungsi-fungsi pemerintahan harus tunduk kepada hukum agar terwujud tujuan hukum yang berkepastian, berkeadilan dan berkemanfaatan.

 

Penulis oleh: Ali Yusran Gea
Pakar Hukum Pidana dan Pakar Hukum Perundang-Undangan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *