Presiden Prabowo Saksikan Penyerahan Uang Rp 13,25 Triliun Kerugian Negara di Bidang Ekspor CPO

Foto : Presiden RI Prabowo Subianto saat menyampaikan pidato dalam kegiatan penyerahan uang kerugian negara atas tindak pidana korupsi di bidang ekspor CPO. (dok. Humas Seskab-RI).

Cakrawalaasia.news, Jakarta – Bertepatan dengan satu tahun masa pemerintahannya, Presiden Prabowo Subianto menyaksikan secara langsung penyerahan uang pengganti kerugian negara sebesar Rp.13,25 triliun.

Uang tersebut merupakan dari perkara tindak pidana korupsi pemberian fasilitas ekspor Crude Palm Oil (CPO) dan turunannya, dari Kejaksaan Agung kepada Kementerian Keuangan.

Presiden RI menyebut, penyerahan uang pengganti tersebut merupakan langkah penting dalam memperkuat integritas dan menegakkan keadilan ekonomi di Indonesia.

“Saudara-saudara, Rp.13 triliun ini kita bisa memperbaiki, renovasi 8.000 sekolah lebih, 8.000 lebih sekolah. Kalau satu kampung nelayan, kita anggarkan Rp.22 miliar, kampung untuk nelayan dengan fasilitas yang selama 80 tahun Republik Indonesia berdiri, tidak pernah diperhatikan dan tidak pernah diurus,” ucap Presiden pada Senin, 20 Oktober 2025.

Presiden Prabowo juga menekankan, bahwa hukum tidak boleh diterapkan secara tebang pilih. Aparat penegak hukum, baik jaksa, polisi, maupun hakim, diminta untuk menggunakan nurani dan menjauhi praktik yang merugikan masyarakat kecil.

Acara penyerahan ini menjadi momentum penting yang menunjukkan keseriusan pemerintah dalam menegakkan hukum dan memulihkan keuangan negara dari tindak pidana korupsi. **

Penulis: Humas Seskab RI

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *