Polresta Cirebon Ungkap Kasus Narkoba 9 Tersangka

Foto : Konferensi Pers ungkap kasus Narkotika wilayah hukum Polresta Cirebon. (doc. Humas Polresta Cirebon)

Cakrawalaasia.news, Cirebon – Polresta Cirebon melaksanakan kegiatan Press Release terkait pengungkapan kasus tindak pidana penyalahgunaan narkoba. Dalam kegiatan ini, sebanyak 9 orang tersangka yang seluruhnya berjenis kelamin laki-laki berhasil diamankan.

Para tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) Jo. Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Ancaman pidana yang dikenakan berupa penjara seumur hidup atau paling singkat 6 tahun dan paling lama 20 tahun, serta denda paling sedikit Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah) dan paling banyak Rp13.000.000.000,00 (tiga belas miliar rupiah).

Selain itu, Polresta Cirebon juga mengungkap kasus peredaran Sediaan Farmasi tanpa izin dengan mengamankan 3 orang tersangka. Ketiganya disangkakan melanggar Pasal 435 Jo. Pasal 436 ayat (1) dan (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan. Tindakan ini termasuk dalam kategori pelanggaran serius karena melibatkan produksi dan peredaran obat-obatan atau alat kesehatan yang tidak memenuhi standar keamanan maupun khasiatnya.

Ancaman hukuman bagi para tersangka adalah pidana penjara paling lama 12 tahun dan denda maksimal sebesar Rp5.000.000.000,00 (lima miliar rupiah).

Kapolresta Cirebon menegaskan komitmen jajarannya dalam memberantas peredaran narkotika dan obat-obatan ilegal di wilayah hukumnya. Upaya ini merupakan bagian dari langkah preventif dan represif dalam menjaga keamanan serta keselamatan masyarakat dari bahaya penyalahgunaan narkoba dan sediaan farmasi ilegal.

“Masyarakat diimbau untuk terus berperan aktif dalam memberikan informasi dan mendukung kepolisian dalam menciptakan lingkungan yang bersih dari narkoba,”ujar Kapolres Cirebon.**

 

 

 

Sumber : Humas Polres Cirebon

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *