Polisi Bongkar Peredaran Ekstasi di Tempat Hiburan Malam Kota Rantauprapat

Foto : IH alias Ilham (Tersangka) dan barang bukti, (sumber : Humas Polres Labuhanbatu).

Cakrawalaasia.news, LABUHANBATU – IH alias Ilham (33) warga Kecamatan Rantau Selatan, Kabupaten Labuhanbatu Sumatera Utara, diamankan Personel Satres Narkoba Polres Labuhanbatu.

Pengamanan Ilham (Tersangka), dikarenakan Tim Satres Narkoba Polres Labuhanbatu mendapatkan sejumlah barang bukti yang menempel padanya (Ilham), Minggu (29/3/2026) sekira pukul 01.00 Wib (dini hari) di tempat hiburan malam Jalan H. Adam Malik Kecamatan Rantau Selatan.

Dari informasi yang diperoleh, Tim Satres Narkoba Polres Labuhanbatu, yang dipimpin Kanit II Idik Ipda R. Situngkir SH, mendapatkan laporan informasi dari warga, adanya transaksi di tempat hiburan malam di Jalan H. Adama Malik Kota Rantauprapat. Berbekal informasi tersebut, Ipda R. Situngkir bersama Tim Opsnal melakukan observasi di seputaran tempat hiburan malam yang di informasikan tersebut.

Berbuah hasil, Tim Opsnal Satres Narkoba Polres Labuhanbatu mengamankan seorang pria (Ilham) di lokasi. “Ada kecurigaan seorang pria dengan gelagat mencurigakan. Kita melakukan pemeriksaan dan penggeledahan,”ujar Kasat Narkoba AKP Hendriyanto, SH melalui Kanit II Ipda R. Situngkir.

Dari penggeledahan yang dilakukan, Tim menemukan sejumlah barang bukti berupa puluhan butir pil ekstasi dengan berbagai merek dan warna. Seperti, pil ekstasi dengan merek Redbull, Kodok, dan Rolex. Kemudian, barang bukti berupa kaca lirek yang diduga berisikan narkotika jenis sabu dengan berat bruto 1,43 gram, alat hisap (bong), beberapa unit handphone, uang tunai, serta beberapa perlengkapan terkait penyalahgunaan narkotika.

“Dari interogasi awal, Tersangka mengakui barang bukti yang disebutkan miliknya (Tersangka). Barang bukti tersebut direncanakan Tersangka akan dijual kepada para pengunjung tempat hiburan malam,”ungkap Ipda R. Situngkir.

Tersangka juga mengaku, lanjut Ipda R. Situngkir, barang haram yang diedarkannya tersebut diperoleh dari pria yang saat ini masih dalam penyelidikan. “Tersangka akui, barang bukti tersebut dari seorang pria berinisial Riki, yang saat ini masih dalam pengembangan,”ujarnya.

Tersangka dan barang bukti yang telah diamankan oleh Tim Opsnal Satres Narkoba Polres Labuhanbatu di boyong ke Mapolres Labuhanbatu untuk menjalani proses hukum lanjut.

Kapolres Labuhanbatu AKBP Wahyu Endrajaya, S.I.K., M.Si. melalui Plt. Kasi Humas, IPTU Arwin, S.H., menyatakan, pihaknya (Polres Labuhanbatu) akan terus melakukan penindakan tegas terhadap peredaran narkotika, khususnya di lokasi-lokasi yang berpotensi menjadi tempat transaksi.

“Kami tidak akan memberi ruang bagi pelaku peredaran narkoba, terlebih di tempat hiburan malam yang rawan menjadi lokasi transaksi. Penindakan ini merupakan komitmen kami dalam menyelamatkan generasi muda dari bahaya narkotika,”katanya. (**)

Penulis: Humas Polres LabuhanbatuEditor: Redaksi

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *