Polisi Bekuk Mahasiswa “Pengedar Sabu”, Pemasok Dari Batu Bara

Foto : Tersangka WUS dan barang bukti, (sumber : Humas Polres Simalungun).

Cakrawalaasia.news, SIMALUNGUN – Reskrim Polsek Bosar Maligas, Polres Simalungun, menangkap seorang mahasiswa berinisial WUS (22) pada dini hari Sabtu, 11 April 2026, sekira pukul 01.00 WIB, di Jalan Perjuangan, Kelurahan Cinta Jadi, Kecamatan Ujung Padang, Kabupaten Simalungun.

Tersangka diringkus setelah kedapatan membawa sabu-sabu yang disembunyikan di dalam tempat minyak rambut merek Gatsby Pomade berwarna biru.

Kapolsek Bosar Maligas, IPTU Sonni G. Silalahi, S.H., menjelaskan, Pada Jumat malam, 10 April 2026, sekira pukul 23.00 WIB, adanya laporan informasi dari masyarakat. Seorang warga melaporkan, diseputaran Jalan Perjuangan, Kelurahan Cinta Jadi, Kecamatan Ujung Padang, kerap dijadikan lokasi transaksi jual beli narkoba jenis sabu-sabu. Laporan itu langsung disambut dengan respons cepat.

“Begitu informasi dari masyarakat kami terima, saya langsung memerintahkan Kanit Reskrim Polsek Bosar Maligas, IPDA Roy Jansen Opusunggu, S.H., beserta anggota untuk segera turun ke lapangan melakukan penyelidikan,” ucap IPTU Sonni G. Silalahi dengan nada tegas.

Tim yang bergerak di TKP pada Sabtu dini hari, pada 11 April 2026, sekira pukul 01.00 WIB. Di lokasi, petugas langsung mendapati dua orang laki-laki yang gerak-geriknya sangat mencurigakan.

Menyadari kehadiran aparat, keduanya langsung berupaya kabur. Satu orang berhasil meloloskan diri, namun satu lainnya berhasil dicegat dan diamankan.

Pria tersebut mengaku berinisial WUS, seorang mahasiswa berusia 22 tahun, warga Huta 3 Tinjowan, Kecamatan Ujung Padang, Kabupaten Simalungun.

Demi menjaga transparansi dan akuntabilitas proses hukum, petugas segera menghadirkan kepala lingkungan setempat untuk mendampingi penggeledahan. Hasilnya, di dalam tempat minyak rambut Gatsby Pomade berwarna biru, ditemukan sabu-sabu seberat bruto 1,58 gram yang dibungkus tisu dan dikemas dalam tiga plastik klip kecil.

Selain itu, petugas turut mengamankan sebuah kotak plastik yang menyimpan sejumlah alat isap narkoba lengkap, yakni kaca pirex, sekop dari pipet plastik, jarum, kompeng dari pipet plastik, tujuh plastik klip kosong, uang tunai Rp100.000, mancis berwarna biru, serta satu unit ponsel iPhone 13 berwarna biru yang diduga kuat digunakan sebagai sarana komunikasi jaringan peredaran narkoba.

Dari hasil pemeriksaan awal, tersangka WUS memberikan pengakuan, narkoba jenis sabu tersebut diperoleh dari seorang pria yang berlokasi di Kabupaten Batu Bara.

“Tersangka WUS mengakui, sabu-sabu yang ada padanya diperoleh dari seorang laki-laki bernama Jaini, warga Kabupaten Batu Bara. Ini adalah petunjuk penting yang akan kami kejar dan kembangkan,” ungkap IPTU Sonni G. Silalahi penuh determinasi.

Tersangka WUS beserta seluruh barang bukti selanjutnya dibawa ke Polsek Bosar Maligas, kemudian diserahkan kepada Sat Res Narkoba Polres Simalungun untuk proses penyidikan lebih lanjut. Tersangka kini berhadapan dengan ancaman hukuman berat berdasarkan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. (**)

Penulis: Humas Polres Simalungun Editor: Redaksi

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *