Cakrawalaasia.news, Labuhanbatu Selatan – Unit Reskrim Polsek Torgamba, Polres Labuhanbatu Selatan berhasil mengungkap kasus tindak pidana narkotika jenis sabu pada Sabtu tanggal 5 April 2025 sekira pukul 13.00 wib di Dusun Bagan Sari, Desa Sei Meranti, Kecamatan Torgamba, Kabupaten Labuhanbatu Selatan.
Dalam penggrebekan yang dilakukan disebuah kebun sawit milik warga, petugas berhasil mengamankan seorang pria bernama WMI alias Miko (36) warga asal Kampung Besar Kota, Kecamatan Rengat, Kabupaten Indragiri Hulu, Provinsi Riau.
Penangkapan yang dipimpin langsung oleh Kanit Reskrim Polsek Torgamba, IPDA Dapot Tua Simanjuntak, S.H., M.H., tersebut setelah mendapatkan informasi dari masyarakat tentang seringnya terjadi transaksi narkotika jenis sabu diwilayah tersebut.
“Setelah mendapatkan informasi dari masyarakat, pada hari Sabtu, tanggal 5 April 2025 sekira pukul 13.00 Wib, personel bergerak cepat dan berhasil mengamankan satu orang pelaku peredaran narkoba bernama WMI alias Miko.
Pelaku diamankan dan dilakukan penggeledahan ke seluruh badan. Dari hasil penggeledahan, ditemukan 1 buah dompet berwarna pink yang didalamnya terdapat 1 buah dompet berwarna hijau berisikan 1 bungkus plastik klip tembus pandang berukuran besar berisi Narkotika jenis sabu seberat 1,84 gram, 3 bungkus plastik klip tembus pandang berisikan narkotika jenis sabu seberat 0,83 gram.
“Kemudian, 1 bungkus plastik klip tembus pandang berisikan 20 plastik klip berisikan narkotika jenis sabu seberat 3,15 gram, 1 buah timbangan elektrik warna hitam silver merk Harnic, 3 bungkus plastik klip masing-masing berisikan plastik klip dalam keadaan kosong, 2 buah pipet berbentuk skop dan 2 buah mancis, 1 buah dompet berwarna hitam disaku celana belakang sebelah kanan, dan 1 buah handphone merk Oppo warna abu-abu ditangan tersangka”.terang Kapolres Labuhanbatu Selatan, AKBP Aditya S.P. Sembiring, S.I.K., melalui Kasat Narkoba, AKP Iwan Mashuri, S.H., M.H., di Polres Labuhanbatu Selatan, Jumat (11/4/2025).
Dalam interogasi awal, pelaku mengakui bahwa sabu tersebut ia dapatkan dari seorang pria berinisial Kijok melalui pemesanan via telepon dengan harga Rp.12.500.000,-.
“Barang tersebut kemudian diambil tersangka didekat sebuah kuburan keramat di Desa Torgamba, kemudian dikirim uang pembayarannya lewat aplikasi DANA atas nama Afrizal,”sambung AKP Iwan Mashuri.
Lanjut AKP Iwan, Modus pengambilan barang dilokasi tersembunyi, pembayaran lewat digital, DS an komunikasi terbatas adalah pola khas jaringan terorganisir. “Saat ini kami sedang memburu pihak yang diduga sebagai pemasok utama barang haram tersebut”.ungkap Kapolres.
AKP Iwan menekankan, pentingnya peran serta masyarakat dalam memberikan informasi yang valid, cepat, dan akurat kepada pihak Kepolisian, agar dapat dilakukan penindakan lebih lanjut.
Ini menunjukkan, komitmen Polres Labuhanbatu Selatan dalam memberantas narkoba sampai ke akar-akarnya dan terus mengembangkan kasus ini guna mengungkap jaringan yang lebih luas. “Kami menduga kuat bahwa pelaku bukan pemain tunggal,”ungkapnya.
Keberhasilan pengungkapan peredaran narkoba jenis sabu ini, bermula dari keberanian warga menyampaikan laporan terkait aktivitas mencurigakan diwilayah mereka.
“Kami juga mengucapkan terima kasih dan apresiasi terhadap masyarakat yang berani menyampaikan laporannya,”katanya.
Saat ini, Tersangka beserta barang bukti yang didapatkan, diamankan di Polsek Torgamba, dan diserahkan ke Polres Labuhanbatu Selatan untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.
“Kami akan terus kembangkan kasus ini.
Dari hasil pemeriksaan awal, ada beberapa nama yang sedang kami dalami, termasuk jaringan distribusi dan siapa saja pembeli tetapnya di wilayah Kabupaten Labuhanbatu Selatan dan sekitarnya”.pungkasnya. (**)
Sumber : Humas Polres Labuhanbatu Selatan.