PNS Mantan Narapidana Korupsi di Lingkungan Pemkab Labuhanbatu, Achmad Sudrajat : Administrasinya Tidak Valid

Foto : Kantor Bupati Kab. Labuhanbatu (int).

Cakrawalaasia.news, Medan – Pemerintah Kabupaten Labuhanbatu, Sumatera Utara, beberapa hari yang lalu telah mengeluarkan Surat Pemberhentian Dengan Tidak Hormat (PDTH) untuk oknum – oknum Pegawai Negeri Sipil (PNS) di lingkungan pemerintah jajarannya.

Surat Keputusan (SK) PDTH untuk oknum – oknum PNS yang sudah di keluarkan pihak Pemkab Labuhanbatu ada 3 orang. Yakni, SS (sudah lama memasuki masa usia pensiun), drh. Rs(sudah berusia pensiun), dr. Rs (sudah di usia pensiun). Belum diketahui bagaimana tindaklanjut ketiga oknum tersebut usai dikeluarkan surat PDTH.

Selain ketiga oknum PNS yang telah dikeluarkan, masih ada beberapa orang oknum PNS yang merupakan mantan narapidana. Ketiga oknum yang menurut informasi diperoleh yakni, ZS, mantan Kepala BKPP (Badan Kepegawaian Pelatihan dan Pendidikan).

ZS menjabat sebagai Kepala BKPP Kabupaten Labuhanbatu selama 8 tahun. Awal pertama menjabat di masa mantan Bupati Labuhanbatu yang tersandung kasus OTT (Operasi Tangkap Tangan) oleh KPK pada tahun 2018. ZS diangkat atau di defintifkan jabatan Kepala BKPP Kabupaten Labuhanbatu sejak tahun 2017. Jabatan ZS sebagai Kepala BKD Kabupaten Labuhanbatu berakhir pada perbulan Juni 2024. Dari sumber terpercaya, nama ZS masuk dalam daftar nama oknum PNS yang dikeluarkan SK Pemberhentian Dengan Tidak Hormat (PDTH).

Kemudian, DM, PNS masih aktif dan saat ini menjabat sebagai salah satu Kepala Bidang di BPBD (Badan Penanggulangan Bencana Daerah). Sebelumnya, DM ini pada tahun 2018 menjabat sebagai salah satu Kepala Bidang di lingkungan Dinas Kesehatan Kabupaten Labuhanbatu. Usai bertugas di Dinas Kesehatan, DM diketahui pindah tugas ke lingkungan Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Kabupaten (PMDK) Labuhanbatu. Di Dinas PMDK, DM menjabat sebagai Kepala Bidang Teknologi Telat Guna (TTG).

Selanjutnya SN, oknum PNS yang menyandang sebagai mantan narapidana di lingkungan Pemkab Labuhanbatu dan masih aktif. Saat ini, SN bertugas menjabat sebagai Kepala Bidang Pemerintahan di lingkungan Dinas PMDK Kabupaten Labuhanbatu. SN menjabat sebagai Kepala Bidang Pemerintahan sejak tahun 2022.

Adanya dua oknum PNS yang menyandang mantan narapidana di lingkungan Dinas PMDK Labuhanbatu, Abdi Jaya Pohan, selaku Kepala Dinas saat dikonfirmasi pada tanggal 26 Agustus 2025 membenarkan, SN merupakan mantan narapidana. “Memang dia mantan napi, tapi katanya pernah bukan mantan napi koruptor,”kata Abdi.

Terkait dengan mantan staffnya, DM yang sempat menjabat sebagai Kepala Bidang TTG juga mantan narapidana koruptor, ketika dikonfirmasi kembali pada tanggal 28 Agustus 2025, Abdi Jaya Pohan tidak memberikan jawaban hingga berita ini terbit.

Plt. Kepala BKPP Kabupaten Labuhanbatu, Sarbaini Harahap, saat ditanya via telepon WhatsApp pada tanggal 27 Agustus 2025 mengenai mantan narapidana yang dikeluarkan SK PDTH-nya mengatakan, ada 3 orang yang dikeluarkan. Ketiganya yakni, SS, drh. Rsl, dan dr. Rsm.

“Ada tiga orang yang dikeluarkan SK PDTH-nya,”ucap Beni.

Berdasarkan referensi Surat Keputusan Bersama (SKB) Menteri Dalam Negeri, Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi dan Kepala Badan Kepegawaian Negara, tentang penegakan hukum terhadap Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang telah dijatuhi hukuman berdasarkan putusan Pengadilan, dapat diterapkan kepada seluruh Pegawai Negeri Sipil yang melakukan kejahatan jabatan atau kejahatan yang ada hubungannya dengan jabatan yang dihukum dengan putusan yang berkekuatan hukum tetap.

Keputusan ini juga telah sesuai dengan ketentuan Pasal 87 ayat (4) Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara jo. Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 87/PUU-XVI/2018 Pasal 87 ayat (4) Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara yang menyatakan, bahwa PNS diberhentikan tidak dengan hormat karena dihukum penjara atau kurungan berdasarkan putusan pengadilan yang telah memiliki kekuatan hukum tetap, karena melakukan tindak pidana kejahatan jabatan atau tindak pidana kejahatan yang ada hubungannya dengan jabatan dan/atau pidana umum.

SKB Menteri Pendayagunaan Aparatur Sipil Negara dan Reformasi Birokrasi (MenPAN-RB), Menteri Dalam Negeri (Mendagri) dan Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN) bukanlah produk hukum baru. Melainkan, menegaskan dan menghimbau Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK), agar menjalankan kewajibannya sebagaimana diatur dalam UU Nomor 5 Tahun 2014 tentang ASN untuk melaksanakan Pemberhentian Dengan Tidak Hormat (PDTH) terhadap PNS yang melakukan kejahatan jabatan atau kejahatan yang ada hubungannya dengan jabatan yang dihukum dengan putusan yang berkekuatan hukum tetap.

Sebelumnya, hal PDTH bagi oknum PNS mantan narapidana korupsi, telah diatur dalam Pasal 87 ayat (5) huruf c UU 43/1999 tentang Perubahan atas UU 1/1974 tentang Pokok-Pokok Kepegawaian yang menyatakan bahwa Pegawai Negeri Sipil diberhentikan dengan tidak hormat, karena dihukum penjara atau kurungan, berdasarkan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum yang tetap, sebab telah melakukan tindak pidana kejahatan jabatan atau tindak pidana kejahatan yang ada hubungannya dengan jabatan.

Ketentuan lebih lanjut diatur dalam Pasal 9 huruf a Peraturan Pemerintah Nomor 32  Tahun 1979 jo. Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2013 tentang Pemberhentian PNS yang menyatakan bahwa Pegawai Negeri Sipil diberhentikan tidak dengan hormat sebagai Pegawai Negeri Sipil. Apabila dipidana penjara atau kurungan berdasarkan keputusan Pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum yang tetap, karena melakukan suatu tindak pidana kejahatan jabatan atau tindak pidana kejahatan yang ada hubungannya dengan jabatan.

Bahkan, apabila memperhatikan peraturan yang lebih lama lagi, ketentuan tersebut juga diatur dalam Pasal 2 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 4 Tahun 1966 tentang, Pemberhentian/Pemberhentian Sementara Pegawai Negeri yang menyatakan bahwa untuk kepentingan peradilan seorang pegawai Negeri yang didakwa telah melakukan suatu kejahatan/pelanggaran jabatan.

Berhubung, oknum PNS yang dikenakan tahanan sementara, mulai saat penahanannya harus dikenakan pemberhentian sementara. Selanjutnya, dalam Pasal 7 ayat (2) huruf a Peraturan Pemerintah Nomor 4 Tahun 1966 ditentukan, bahwa jika sesudah pemeriksaan pegawai yang bersangkutan ternyata bersalah, maka terhadap pegawai yang dikenakan pemberhentian sementara harus diambil tindakan pemberhentian.

Dengan demikian, ketentuan pemberhentian bagi Pegawai Negeri Sipil yang dipidana penjara atau kurungan berdasarkan keputusan Pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum yang tetap, karena melakukan suatu tindak pidana kejahatan jabatan atau tindak pidana kejahatan yang ada hubungannya dengan jabatan, sesudah ataupun sebelum berlakunya UU Nomor 5 Tahun 2014 tentang ASN. Oleh karena itu, bagi PNS yang melakukan kejahatan tersebut harus diberhentikan tidak dengan hormat.

Terkait dengan administrasi yang telah dijalankan oleh oknum PNS yang merupakan mantan narapidana, dinyatakan tidak Valid.

“Segala sesuatu yang berkaitan dengan tindakan administrasi yang dilakukan pejabat yang bersangkutan seharusnya tidak valid karena PNS ybs harus diberhentikan & tidak mempunyai kewenangan lagi. Jadi penanganannya harus diselesaikan dulu status kepegawaian PNS ybs, baru ditentukan terkait tindakan administrasi yang telah dilakukan,”ujar Ahmad Sudrajad SH, M.Pub yang diketahui sebagai Perancang Peraturan dan Perundangan – Undangan di Biro Humas dan Hukum BKN-RI (Badan Kepegawaian Negara Republik Indonesia) sempat dikonfirmasi wartawan ini. (Red/Rif).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *