Cakrawalaasia.news, Jakarta – Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual atau DJKI terus mematangkan langkah untuk menciptakan ekosistem musik yang lebih transparan melalui pengembangan Pusat Data Lagu dan/atau Musik atau PDLM.
Upaya ini diperkuat dengan menjaring masukan strategis dari Staf Khusus Presiden Bidang Ekonomi Kreatif Yovie Widianto, guna memastikan sistem data yang dibangun benar-benar berpihak pada kepentingan pencipta.
Audiensi ini merupakan wadah diskusi terbuka untuk menyelaraskan konsep PDLM dengan kebutuhan riil pelaku industri. Direktur Jenderal Kekayaan Intelektual, Hermansyah Siregar, mengatakan bahwa masukan dari Staf Khusus Presiden merupakan elemen penting dalam penguatan kebijakan pusat data nasional.
“PDLM kami posisikan sebagai sistem pendataan yang memudahkan pencipta dan pelaku industri musik. Masukan dan pandangan tentu menjadi bahan pertimbangan dalam menyempurnakan kebijakan ke depan,” ujar Hermansyah.
Dalam kesempatan tersebut, Yovie Widianto memberikan perspektif mengenai pentingnya peran teknologi dalam membenahi tata kelola royalti. Ia menyampaikan bahwa langkah awal yang penting dilakukan yaitu mendorong Lembaga Manajemen Kolektif atau LMK dan para seniman untuk mulai mengintegrasikan data karya mereka ke dalam PDLM.
“Digitalisasi sangat membantu menciptakan transparansi. Ketika data karya tertata dengan baik, pengelolaan royalti akan lebih jelas dan kepercayaan pencipta terhadap sistem juga dapat tumbuh,” ucap Yovie.
Diskusi berlanjut dengan kemungkinan memunculkan opsi kebijakan yang pro-pencipta, salah satunya melalui penyusunan regulasi yang membuka peluang penerapan tarif nol rupiah saat penginputan lagu ke PDLM. Stimulus ini diharapkan dapat meruntuhkan hambatan administratif bagi para musisi di masa transisi.
Selain itu, muncul pandangan untuk memberikan fleksibilitas bagi para pelaku industri dalam hal penginputan data ke PDLM. Ini dilakukan sebagai mekanisme pendataan tanpa harus selalu diikuti dengan pencatatan formal, kecuali jika pemilik hak membutuhkan bukti kepemilikan untuk keperluan hukum.
Melalui pendekatan yang lebih adaptif dan terbuka terhadap masukan ini, PDLM diharapkan dapat berfungsi optimal sebagai single source of truth yang berfungsi sebagai instrumen pelindungan hak cipta sekaligus pilar transparansi tata kelola royalti.
Pengembangan PDLM ini sejalan dengan arahan Menteri Hukum Supratman Andi Agtas, yang menekankan pentingnya tata kelola industri musik yang terbuka dan akuntabel, sehingga seluruh royalti dapat kembali kepada pencipta, pemilik hak cipta, maupun hak terkait. (**)











