Cakrawalaasia.news, Jakarta – Harga Referensi (HR) komoditas minyak kelapa sawit (crude palm oil/CPO) untuk penetapan Bea Keluar (BK) dan tarif Badan Layanan Umum Badan Pengelola Dana Perkebunan Kelapa Sawit (BLU BPDP-KS), atau biasa dikenal sebagai Pungutan Ekspor (PE), periode 1—30 September 2025 adalah sebesar USD 954,71/MT.
Nilai ini meningkat USD 43,80 atau 4,81 persen dari HR CPO periode 1—31 Agustus 2025 yang tercatat sebesar USD 910,91/MT.
Penetapan ini tercantum dalam “Keputusan Menteri Perdagangan (Kepmendag) Nomor 1845 tahun 2025 tentang Harga Referensi Crude Palm Oil yang dikenakan Bea Keluar dan Tarif LayananBadan LayananUmum Badan Pengelola Dana Perkebunan Kelapa Sawit” untuk periode 1 – 30 September 2025.
“Saat ini, Harga Referensi CPO meningkat menjauhi ambang batas USD 680/MT. Untuk itu, merujuk pada Peraturan Menteri Keuangan (PMK) yang berlaku saat ini, pemerintah mengenakan bea keluar CPO sebesar USD 124/MT dan pungutan Ekspor CPO sebesar 10 persen dari Harga Referensi CPO periode 1 – 30 September 2025, yaitu sebesar USD 95,4711/MT,”kata Plt. Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri Kementerian Perdagangan Tommy Andana.
BK CPO periode 1 – 30 September 2025, merujuk pada Kolom Angka 7 Lampiran Huruf C PMK Nomor 38 Tahun 2024 sebesar USD 124/MT. Sementara itu, PE CPO periode 1 – 30 September 2025 merujuk pada Lampiran I PMK Nomor 30 Tahun 2025 sebesar 10 persen dari Harga Referensi CPO periode yang sama, yaitu sebesar USD 95,4711/MT.
Sumber harga untuk penetapan HR CPO diperoleh dari rata-rata harga selama periode 25 Juli – 24 Agustus 2025 pada bursa CPO di Indonesia yang sebesar USD 895,72/MT, bursa CPO di Malaysia sebesar USD 1.013,70/MT, dan harga portCPO Rotterdam sebesar USD 1.240,12/MT.
Berdasarkan Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 46 Tahun 2022, bila terdapat perbedaan harga rata-rata pada tiga sumber harga sebesar lebih dari USD 40, maka perhitungan HR CPO menggunakan rata-rata dari dua sumber harga yang menjadi median dan sumber harga terdekat dari median, sehingga harga referensi bersumber dari bursa CPO di Malaysia dan bursa CPO di Indonesia.
Sesuai dengan perhitungan tersebut, ditetapkan HR CPO sebesar USD 954,71/MT. Selain itu, minyak goreng (Refined, Bleached, and Deodorized/RBD palm olein) dalam kemasan bermerek dan dikemas dengan neto ≤ 25 kg dikenakan BK USD 31/MT dengan penetapan merek sebagaimana tercantum dalam “Kepmendag Nomor 1846 Tahun 2025 tentang Daftar Merek Refined, Bleached, and Deodorized (RBD) Palm Olein dalam Kemasan Bermerek dan Dikemas dengan Berat Netto ≤ 25 Kg.
- Kepmendag Nomor1844 Tahun 2025 dapat diunduh di: https://jdih.kemendag.go.id/peraturan/keputusan-menteri-perdagangan-republik-indonesia-nomor-1844-tahun-2025-tentang-harga-patokan-ekspor-dan-harga-referensi-atas-produk-pertanian-dan-kehutanan-yang-dikenakan-bea-keluar.
- Kepmendag Nomor1845Tahun 2025 dapat diunduh di: https://jdih.kemendag.go.id/peraturan/keputusan-menteri-perdagangan-nomor-1845-tahun-2025-tentang-harga-referensi-crude-palm-oil-yang-dikenakan-bea-keluar-dan-tarif-layanan-badan-layanan-umum-badan-pengelola-dana-perkebunan-kelapa-sawit-1.
- Kepmendag Nomor1846 Tahun 2025 dapat diunduh di: https://jdih.kemendag.go.id/peraturan/keputusan-menteri-perdagangan-republik-indonesia-nomor-1846-tahun-2025-tentang-daftar-merek-refined-bleached-and-deodorized-palm-olein-dalam-kemasan-bermerek-dan-dikemas-dengan-berat-netto-kurang-lebih-atau-sama-dengan-25-kg–selesai.