Penyidik Kepolisian Harus Ada Sertifikat Kompetensi

Ilustrasi (int)

Cakrawalaasia.news, Jakarta – Menurut referensi Dasar Hukum Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) Pasal 13 ayat (1) menyatakan bahwa penyidik kepolisian harus memiliki sertifikat penyidik.

Selanjutnya, Peraturan Kapolri No. 14 Tahun 2012 tentang Sertifikasi Penyidik, Pasal 3 ayat (1) menyatakan bahwa penyidik kepolisian harus memiliki sertifikat penyidik sebagai bukti kompetensi.

Dari penegasan peraturan dan perundangan – undangan tersebut, Penyidik kepolisian harus memiliki sertifikat penyidik sebagai bukti bahwa mereka telah memenuhi syarat dan memiliki kompetensi yang diperlukan untuk melakukan tugas penyidikan. Syarat Sertifikat Penyidik menurut referensi dari UU No.2 tahun 2002 tentang Polri dan Peraturan Kapolri Nomor 14 tahun 2012, antara lain :

1. Pendidikan dan pelatihan.

Penyidik kepolisian harus telah mengikuti pendidikan dan pelatihan penyidikan yang diselenggarakan oleh Polri atau lembaga lain yang diakui.

2. Pengalaman kerja.

Penyidik kepolisian harus memiliki pengalaman kerja sebagai penyidik atau dalam bidang yang terkait dengan penyidikan.

3. Ujian sertifikasi.

Penyidik kepolisian harus lulus ujian sertifikasi penyidik yang diselenggarakan oleh Polri atau lembaga lain yang diakui.

Adanya memiliki sertifikat kompetensi, memberi manfaat bagi anggota Polri sebagai penyidik. Manfaat tersebut :

1. Sertifikat penyidik dapat meningkatkan kompetensi penyidik kepolisian dalam melakukan tugas penyidikan.

2. Sertifikat penyidik dapat meningkatkan kepercayaan masyarakat terhadap kemampuan penyidik kepolisian.

3. Sertifikat penyidik dapat meningkatkan profesionalisme penyidik kepolisian dalam melakukan tugas penyidikan.

Bagaimana jika penyidik kepolisian tidak memiliki sertifikat penyidik ?, maka mereka tidak dapat melakukan tugas penyidikan secara resmi. Adapun Konsekuensi yang diperoleh oleh anggota Polisi tidak memiliki sertifikat kompetensi yakni :

1. Penyidik kepolisian yang tidak memiliki sertifikat penyidik tidak dapat melakukan penyidikan secara resmi.

2. Penyidik kepolisian yang tidak memiliki sertifikat penyidik tidak dapat menandatangani dokumen-dokumen yang terkait dengan penyidikan.

3. Penyidik kepolisian yang tidak memiliki sertifikat penyidik dapat dikenakan sanksi administratif atau disiplin.

Pengecualian anggota Polri bisa melakukan penyidikan, yaitu Penyidik kepolisian yang sedang dalam proses pendidikan dan pelatihan penyidikan dapat melakukan tugas penyidikan di bawah pengawasan penyidik yang telah memiliki sertifikat. (Red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *