Penjelasan BPOM-RI Soal Produk Suplemen Kesehatan Blackmores Super Magnesium+ Mengandung Vitamin B6 di Australia

Penjelasan Publik Nomor : HM.01.1.2.07.25.136 Tanggal 22 Juli 2025

Foto : produk Suplemen Kesehatan merek Blackmores Super Magnesium+ yang mengandung Vitamin B6 di Australia. (Int).

Cakrawalaasia.news, Jakarta – BPOM menyikapi pemberitaan di berbagai media terkait dugaan efek samping serius dari produk Suplemen Kesehatan merek Blackmores Super Magnesium+ yang mengandung Vitamin B6 di Australia dengan memberikan penjelasan.

Berdasarkan hasil penelusuran pada data registrasi BPOM dan koordinasi dengan PT Kalbe Blackmores Nutrition sebagai distributor produk Blackmores di Indonesia, produk Blackmores Super Magnesium+ tidak terdaftar dan tidak memiliki izin edar di Indonesia. Produk tersebut hanya dipasarkan khusus di Australia.

Saat ini, BPOM sedang melakukan koordinasi dengan Therapeutic Goods Administration (TGA) Australia untuk mendapatkan informasi lebih lanjut terkait pemberitaan tersebut.

Selain itu, BPOM telah melakukan penelusuran di marketplace di Indonesia dan menemukan beberapa tautan penjualan daring produk tersebut.

BPOM telah berkoordinasi dengan Kementerian Komunikasi dan Digital, Asosiasi E-Commerce Indonesia (idEA), dan marketplace terkait yang terdeteksi menjual produk tersebut untuk melakukan penurunan/takedown tautan penjualan serta mengajukan daftar negatif (negative list)/pemblokiran terhadap produk dimaksud.

Bagi pelaku usaha yang mengedarkan produk suplemen kesehatan tanpa izin edar dapat dikenai sanksi pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 435 Jo. Pasal 138 ayat (2) dan (3) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan, dengan ancaman pidana penjara hingga 12 tahun atau denda maksimal Rp. 5 miliar.

BPOM secara terus-menerus melakukan pengawasan pre- dan post-market untuk memastikan suplemen kesehatan yang beredar di Indonesia tetap memenuhi persyaratan keamanan, khasiat, dan mutu, serta tidak mengandung bahan berbahaya/dilarang.

BPOM juga mengimbau masyarakat agar cerdas dalam memilih suplemen kesehatan dengan menerapkan Cek KLIK (Cek Kemasan, Label, Izin Edar, dan Kedaluwarsa) serta menghindari mengonsumsi produk yang tidak memiliki izin edar/ilegal.

Jika menemukan, masyarakat bisa segera melaporkan efek samping atau keluhan yang diduga disebabkan karena penggunaan suplemen kesehatan kepada BPOM melalui Contact Center HALOBPOM 1500533 atau aplikasi e-MESOT.pom.go.id. **

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *