Cakrawalaasia.news, KOTA TANGERANG – Pemerintah Kota (Pemkot) Tangerang terus berkomitmen meningkatkan pencegahan praktik korupsi dengan mengimbau keras pelarangan gratifikasi pada momentum Hari Raya Idulfitri 1447 Hijriah mendatang.
Inspektur Kota Tangerang Achmad Ricky Fauzan menuturkan, imbauan pelarangan diedarkan dalam rangka menindaklanjuti Surat Edaran (SE) Wali Kota Tangerang Nomor 4273 Tahun 2026 yang melarang keras aktivitas permintaan dana, hadiah, atau Tunjangan Hari Raya (THR) kepada masyarakat, perusahaan, maupun Aparatur Sipil Negara (ASN) di Kota Tangerang.
”Kami mengajak semua ASN di Kota Tangerang dapat menolak segala bentuk gratifikasi selama musim Lebaran nanti untuk menjaga sikap integritas bersama. Imbauan keras pelarangan gratifikasi akan berlaku di semua Organisasi Perangkat Daerah (OPD) di lingkungan Pemkot Tangerang,” ujar Ricky, Rabu (25/2/26).
Ia melanjutkan, Pemkot Tangerang telah menyediakan kanal pelaporan yang bisa dimanfaatkan oleh masyarakat umum untuk meningkatkan pencegahan gratifikasi di lingkungan Pemkot Tangerang. Kanal pelaporan dapat diakses melalui http://gol.kpk.go.id atau surel @pelaporan.gratifikasi@kpk.go.id.
”Tidak hanya daring, pelaporan juga bisa disampaikan langsung melalui Unit Pengendali Gratifikasi (UPG) Inspektorat Kota Tangerang dengan jangka waktu paling lambat selama 30 hari sejak penerimaan,” tambahnya.
Selain itu, Pemkot Tangerang menyarankan aktivitas penyerahan bingkisan makanan atau minuman yang mudah rusak (kadaluwarsa) bisa disalurkan sebagai bantuan sosial ke panti asuhan yang membutuhkan disertai laporan dokumentasi kepada UPG Inspektorat Kota Tangerang. (**)











