Pemerintah Resmikan Huntara di Pidie Jaya

Foto : Peresmian Huntara tersebut dilaksanakan secara serentak dan disiarkan melalui videotron di wilayah Aceh, Sumatera Utara, dan Sumatera Barat, Kamis (5/2/2026), (sumber : BNPB)

Cakrawalaasia.news, Jakarta – Pemerintah meresmikan Hunian Sementara (Huntara) bagi masyarakat terdampak bencana di Kabupaten Pidie Jaya, Aceh, Kamis (5/2/2026).

Peresmian ini dilakukan melalui Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) sebagai pelaksana teknis, bagian dari upaya pemerintah untuk mempercepat transisi hunian agar masyarakat dapat segera keluar dari pengungsian dan menempati hunian yang layak sambil menunggu pembangunan hunian tetap.

Peresmian Huntara tersebut dilaksanakan secara serentak dan disiarkan melalui videotron di wilayah Aceh, Sumatera Utara, dan Sumatera Barat. Kegiatan ini menjadi sinergi lintas wilayah serta penguatan komunikasi publik pemerintah kepada masyarakat terkait percepatan penanganan pascabencana.

Dalam rangka percepatan rehabilitasi dan rekonstruksi pascabencana di wilayah Sumatera, pemerintah pusat terus memperkuat koordinasi lintas kementerian dan lembaga melalui Satuan Tugas (Satgas) Percepatan Rehabilitasi dan Rekonstruksi Pascabencana Sumatera.

Menindaklanjuti kebijakan dan komitmen pemerintah, BNPB bersama Pemerintah Kabupaten Pidie Jaya melaksanakan percepatan pemulihan pascabencana melalui penyaluran Dana Tunggu Hunian (DTH) serta penyediaan Hunian Sementara (Huntara) bagi masyarakat terdampak.

Kepala BNPB Letjen TNI Dr. Suharyanto menyampaikan, hingga saat ini telah masuk usulan penerima DTH sebanyak 127 orang. Dari jumlah tersebut, sebanyak 64 penerima telah menerima transfer dana, sementara sisanya akan segera diproses setelah kelengkapan data terpenuhi.

Dalam pelaksanaan penyaluran DTH, terdapat kendala teknis terkait sistem perbankan, khususnya penggunaan virtual account yang belum tersedia di Bank Aceh.

Mengingat mayoritas masyarakat menggunakan Bank Aceh, pemerintah pusat dan daerah menyepakati bahwa penyaluran DTH tetap dapat dilakukan melalui rekening Bank Aceh sambil menunggu penyesuaian ketentuan teknis.

Untuk memastikan hak masyarakat tetap terpenuhi, BNPB bersama pemerintah daerah akan menurunkan petugas ke lapangan guna mendatangi langsung warga penerima DTH.

Terutama, masyarakat yang masih berada di tenda-tenda pengungsian. Langkah jemput bola ini dilakukan agar proses administrasi tidak menjadi hambatan bagi masyarakat terdampak. (**)

Penulis: Humas BNPB

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *