Peluncuran Laporan Sinergi Data, Menteri PPPA : Pentingnya Interoperabilitas Atau Integrasi Sistem Antar Lembaga

Foto : Menteri PPPA Arifah Fauzi di acara “Gerak Bersama dalam Data: Peluncuran Laporan Sinergi Data Kekerasan Terhadap Perempuan antara Kemen PPPA, Komnas Perempuan, dan Forum Pengada Layanan (FPL) Tahun 2024”. (doc. Biro Humas dan Umum Kementerian PPPA).

Cakrawalaasia.news, Jakarta – Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA), Arifah Fauzi menekankan pentingnya interoperabilitas atau integrasi sistem antar-lembaga untuk berbagi data guna memperkuat perlindungan perempuan dan anak korban kekerasan.

Hal itu disampaikan Menteri PPPA dalam acara “Gerak Bersama dalam Data: Peluncuran Laporan Sinergi Data Kekerasan Terhadap Perempuan antara Kementerian PPPA, Komnas Perempuan, dan Forum Pengada Layanan (FPL) Tahun 2024”.

“Hingga saat ini, data kekerasan yang dikumpulkan di berbagai kementerian dan lembaga, belum sepenuhnya terintegrasi. Situasi ini menyebabkan data kekerasan terhadap perempuan dan anak kerap terfragmentasi, tidak konsisten, bahkan terjadi duplikasi. Hal ini tentu menyulitkan kita dalam melihat gambaran yang utuh. Padahal, data yang kredibel dan terpadu sangat penting untuk merumuskan kebijakan perlindungan yang tepat sasaran,” ujar Menteri PPPA.

Menteri PPPA menyampaikan saat ini, terdapat tiga sistem utama yang berfungsi menghimpun data kekerasan di antaranya SIMFONI PPA milik Kemen PPPA, SintasPuan dari Komnas Perempuan, serta Titian Perempuan yang dikembangkan oleh FPL. Masing-masing sistem memiliki pendekatan dan teknologi berbeda, namun memiliki tujuan yang sama dalam memperkuat layanan bagi korban.

“Karena itu, interoperabilitas data atau berbagi pakai data menjadi sangat penting untuk dibangun dan diterapkan pada tiga sistem yang ada. Dengan begitu, SIMFONI PPA, SintasPuan, dan Titian Perempuan dapat saling bertukar serta memanfaatkan data dan informasi yang dipertukarkan, sehingga masing-masing sistem dapat saling melengkapi dan memperkuat untuk perumusan kebijakan, penanganan kasus, dan pengambilan keputusan yang lebih cepat dan akurat.” ujar Menteri PPPA.

Menteri PPPA menyampaikan, tujuan utama dari interoperabilitas adalah agar data dan informasi dari tiga sistem basis data tersebut yang meskipun dibangun dengan teknologi yang berbeda dapat dipahami, diakses, dan dimanfaatkan secara bersama. Di era digital, hal ini menjadi sangat penting, karena kelengkapan, validitas, dan keakuratan data akan berpengaruh langsung pada kualitas kebijakan dan pengambilan keputusan.

Namun, Menteri PPPA mengakui bahwa membangun interoperabilitas bukanlah pekerjaan mudah. Tantangannya cukup kompleks, karena menyangkut manusia, proses, dan teknologi, mulai dari perbedaan standar data, regulasi dan kebijakan, perbedaan platform teknologi, kapasitas sumber daya manusia, hingga isu sensitif terkait keamanan dan privasi.

Sebagai bentuk komitmen, sejak 21 Desember 2019 Kemen PPPA, Komnas Perempuan, dan FPL telah menandatangani Kesepakatan Bersama tentang Sinergi Data dan Pemanfaatan Sistem Pendokumentasian Kasus Kekerasan terhadap Perempuan.

Kesepakatan itu, kini diperpanjang untuk periode 2024 – 2029, guna memperkuat sinergi data, sistem pendokumentasian, serta laporan bersama yang dapat digunakan untuk memperkuat penyusunan kebijakan dan koordinasi penanganan kasus, demi terwujudnya kemajuan dan perlindungan hak asasi perempuan di Indonesia.

“Perjuangan kita belum berhenti di sini. Dalam semangat 80 tahun Indonesia, saya mengajak seluruh pihak untuk terus melangkah bersama, memperkuat data yang kredibel, memperluas jangkauan layanan, dan mempercepat perlindungan nyata bagi perempuan korban kekerasan,” pungkas Menteri.

Sementara itu, Ketua Komnas Perempuan, Maria Ulfah Anshor menyampaikan dalam upaya memperkuat perlindungan terhadap perempuan korban kekerasan, Komnas Perempuan bekerja sama dengan Kemen PPPA serta FPL untuk menyelaraskan dan mengintegrasikan data kekerasan terhadap perempuan.

“Langkah ini bertujuan mengurangi duplikasi, meningkatkan akurasi, dan memastikan bahwa kebijakan yang lahir benar-benar mencerminkan kondisi riil di lapangan. Kolaborasi strategis ini menjadi krusial mengingat masih banyak korban yang belum tercatat akibat keterbatasan akses, stigma, serta minimnya pendampingan di wilayah-wilayah terpencil. Dengan dukungan Kemen PPPA dan FPL, diharapkan sistem layanan dan pemulihan korban bisa diperkuat secara menyeluruh, terutama di tingkat akar rumput, agar tidak ada perempuan yang tertinggal dalam upaya perlindungan dan keadilan,” ujar Maria.**

 

 

 

 

Sumber : Biro Humas dan Umum Kementerian PPA (Siaran Pers Nomor: B-274/SETMEN/HM.02.04/8/2025).

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *