Cakrawalaasia.news, Kukar – Tim Garangan Unit Reserse Kriminal (Reskrim) Polsek Loa Janan berhasil mengungkap kasus tindak pidana penipuan dan penggelapan yang merugikan korban hingga Rp 44.611.000. Pelaku, berinisial AR (37), warga Samarinda, ditangkap setelah diduga melakukan penipuan jual beli kayu ulin fiktif.
Kapolsek Loa Janan, AKP Abdillah Dalimunthe menjelaskan, kasus ini berawal dari laporan korban yang merupakan warga Surabaya yang berdomisili di Loa Duri Ulu.
Pelaku menghubungi korban pada 22 Juni 2025, menawarkan kayu ulin sebanyak 6 hingga 8 kubik yang diklaim berada di Kutai Barat dan Kutai Timur.
Untuk meyakinkan par korbannya, pelaku mengirim foto dan dokumen kayu, lalu meminta korban mentransfer sejumlah uang dengan alasan uang muka dan biaya operasional.
“Dalam kurun waktu 23 kali transfer, korban mengirimkan uang total Rp 44 juta lebih. Namun hingga batas waktu yang dijanjikan, barang tidak pernah dikirim,” ungkap Kapolsek.
Berdasarkan laporan polisi yang diterima pada 10 Agustus 2025, Tim Garangan Unit Reskrim Polsek Loa Janan yang dipimpin Kanit Reskrim Ipda Dwi Handono, bergerak cepat melakukan penyelidikan. Pelaku akhirnya diamankan di Gang Saleh, Kelurahan Simpang Pasir, Kecamatan Palaran, Kota Samarinda.
Dari hasil pemeriksaan, pelaku diduga melakukan aksi serupa terhadap lebih dari lima korban dengan modus berbeda-beda, menimbulkan kerugian total hingga ratusan juta rupiah. Barang bukti yang disita di antaranya 23 lembar bukti transfer e-banking dan satu unit ponsel milik pelaku.
Pelaku kini dijerat Pasal 378 jo 372 KUHP tentang Penipuan dan Penggelapan, dan kasusnya sedang ditangani untuk proses hukum lebih lanjut.
“Polsek Loa Janan berkomitmen untuk menindak tegas pelaku penipuan dan mengimbau masyarakat agar selalu waspada dalam transaksi, terutama yang melibatkan transfer uang tanpa tatap muka langsung,” tegas AKP Abdillah.**
Sumber Humas Polsek Loan Janan.