Cakrawalaasia.news, BUKITTINGGI – Kementerian Pertanian memastikan harga dan pasokan pangan asal hewan di Bukittinggi dan Agam, Sumatera Barat, dalam kondisi stabil dan mencukupi. Kepastian ini diperoleh setelah Tim Balai Veteriner Bukittinggi turun langsung memantau Pasar Bawah di Bukittinggi dan Pasar Baso di Agam pada Jumat, 27 Februari 2026.
Bagi konsumen, hasil pemantauan ini berarti harga tetap dalam batas wajar dan stok tersedia menjelang akhir pekan serta menjelang Ramadan. Pemerintah menegaskan komitmennya menjaga daya beli masyarakat melalui pengawasan rutin di pasar.
Dari hasil pantauan, harga daging ayam berada di kisaran Rp.30.000 hingga Rp.33.000 per kilogram, masih di bawah Harga Acuan Penjualan (HAP) sebesar Rp.40.000 per kilogram. Kondisi ini menunjukkan konsumen memperoleh harga yang lebih rendah dari acuan pemerintah.
Untuk telur ayam, harga tercatat Rp.30.000 hingga Rp.32.500 per kilogram, dengan HAP sebesar Rp.30.000 per kilogram sehingga selisihnya masih dalam batas wajar. Sementara itu, harga daging sapi bagian paha belakang sesuai dengan HAP, yakni Rp.140.000 per kilogram.
Ketua Tim Balai Veteriner Bukittinggi, Tri Susanti, menegaskan ketersediaan stok di tingkat pedagang dalam kondisi aman. “Perbedaan harga antar wilayah tipis dan wajar, biasanya dipengaruhi biaya distribusi. Kami akan terus melakukan pengawasan agar tidak terjadi lonjakan harga yang tidak wajar,” ujarnya.
Perwakilan salah satu pedagang di Pasar Bawah juga menyebut harga dalam sepekan terakhir relatif stabil dan belum terjadi lonjakan pembelian yang signifikan.
Stabilnya harga daging ayam yang berada di bawah HAP serta stok telur dan daging sapi yang mencukupi menjadi indikator bahwa distribusi berjalan lancar. Bagi masyarakat, kondisi ini memberikan kepastian akses protein hewani dengan harga terjangkau tanpa kekhawatiran kekurangan pasokan.
Melalui pengawasan langsung di lapangan, Kementerian Pertanian menegaskan perannya sebagai pengawal stabilitas harga dan penjelas kebijakan pangan.
Pemerintah memastikan, negara hadir melindungi konsumen dari potensi lonjakan harga, sekaligus menjaga keseimbangan antara kepentingan produsen dan daya beli masyarakat di Sumatera Barat. (**)











