Optimalkan Potensi Ekonomi Budaya, DJKI Jajaki Kolaborasi Strategis dengan Kemenbud

Foto : Dirjen KI Kemenkum-RI diskusi dengan Kementerian Kebudayaan bahas penguatan perlindungan aspek legalitas serta optimalisasi nilai komersil dari kebudayaan Indonesia, (sumber : Ditjen KI Kemenkum-RI).

Cakrawalaasia.news, JAKARTA – Penyelarasan tata kelola kekayaan intelektual diarahkan untuk memperkuat nilai ekonomi serta kepastian hukum bagi aset budaya nusantara.

Langkah strategis tersebut diambil guna menjamin setiap warisan tradisi memiliki fondasi legal yang kokoh sekaligus memberikan pelindungan hak ekonomi yang optimal bagi para pencipta dan pemegang haknya.

Direktur Jenderal Kekayaan Intelektual Hermansyah Siregar, membawa urgensi pelindungan aset bangsa tersebut dalam diskusinya bersama Wakil Menteri Kebudayaan, Giring Ganesha.

Pertemuan yang berlangsung di Gedung Kementerian Kebudayaan pada 27 Februari 2026 ini memfokuskan pada penguatan aspek legalitas serta optimalisasi nilai komersial dari berbagai objek kebudayaan di Indonesia.

Hermansyah Siregar menekankan, bahwa integrasi data menjadi kunci utama agar aset budaya Indonesia tidak hanya lestari secara fisik, tetapi juga memiliki kekuatan hukum sebagai aset intelektual.

Sinergi itu diharapkan mampu menutup celah penyalahgunaan warisan budaya oleh pihak yang tidak bertanggung jawab sekaligus memastikan keberlanjutan hak ekonominya.

“Kami ingin memastikan setiap karya budaya, mulai dari motif tradisional hingga karya seni modern, memiliki payung hukum yang kuat. Penyelarasan langkah ini bertujuan menjaga orisinalitas karya sekaligus meningkatkan daya tawar ekonomi para pelaku budaya di tanah air,” Hermansyah mengutarakan.

Rencana tindak lanjut dari pertemuan ini mencakup sinkronisasi data lagu dan musik tradisi ke dalam pangkalan data Kekayaan Intelektual Komunal (KIK) untuk kemudian diintegrasikan dengan Pusat Data Lagu dan Musik (PDLM).

Melalui koordinasi bersama Balai Pelestarian Kebudayaan (BPK), kedua instansi diagendakan untuk memperkuat pendataan aset budaya di daerah sekaligus mengawal penyusunan regulasi kekayaan intelektual di tingkat wilayah.

Agenda kerja tersebut turut menyasar pada penyesuaian tarif Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) guna memberikan kemudahan bagi para seniman dengan produktivitas tinggi. Dengan dukungan kajian urgensi dari Kementerian Kebudayaan, skema pencatatan untuk motif tradisional dan karya seni lainnya diharapkan menjadi lebih terjangkau melalui kebijakan pengelompokan (clustering) karya.

Selain penguatan domestik, kedua instansi merancang kolaborasi pada panggung internasional melalui penguatan kapasitas pengelolaan pangkalan data pengetahuan tradisional serta dukungan bersama dalam forum WIPO IGC GRTKF di Jenewa.

Tak hanya itu, kementerian terkait menyatakan kesiapannya dalam mendukung pembentukan Lembaga Manajemen Kolektif (LMK) baru pada sektor seni rupa dan perfilman guna memastikan distribusi hak ekonomi yang lebih adil.

“Fokus kami adalah mempermudah para kreator melalui penyesuaian skema layanan agar lebih terjangkau. Hal tersebut merupakan bentuk dukungan nyata agar para pelaku ekonomi kreatif berbasis budaya semakin antusias dalam melindungi karya-karyanya,” ujar Hermansyah.

Merespons inisiatif tersebut, Wakil Menteri Kebudayaan, Giring Ganesha, menyampaikan apresiasi atas langkah proaktif dari pihak Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual atau DJKI. Beliau menyatakan kesiapan kementeriannya untuk bergerak bersama dalam memperkuat ekosistem kekayaan intelektual nasional.

“Kami sangat mendukung rencana ini dan siap berkolaborasi untuk memastikan seluruh aset kebudayaan nasional terdata serta terlindungi dengan baik,” ucap Giring.

Penjajakan strategis ini akan segera ditindaklanjuti melalui koordinasi tim teknis antarinstansi untuk merumuskan langkah implementasi yang lebih detail.

Sinergi tersebut diharapkan mampu memberikan kepastian hukum yang lebih baik bagi seluruh pemangku kepentingan di sektor kebudayaan nasional. (**)

Penulis: Ditjen KI Kemenkum-RI

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *