Musisi Apresiasi Terobosan Pemerintah Perkuat Transparansi Royalti Musik

Foto : Menkum Supratman, Armand Maulana (GIGI), dan Piyu (PADI) pada kesempatan Audiensi Terbuka Menteri Hukum bersama Pelaku Industri Musik Tanah Air di Graha Pengayoman, Jakarta, Jumat (31/10/2025). (sumber : Ditjen KI).

Cakrawalaasia.news, Jakarta – Menteri Hukum Supratman Andi Agtas menyampaikan bahwa pihaknya ingin bicara dari hati ke hati dengan seluruh pemangku kepentingan di industri musik.

Menteri Hukum mengakui, tidak memiliki kepentingan apapun di industri ini dan siap untuk memperjuangkan perbaikan ekosistem musik nasional melalui transformasi yang mengedepankan justice and fairness.

“Kita telah membagi tugas antara Lembaga Manajemen Kolektif (LMK) dan Lembaga Manajemen Kolektif Nasional (LMKN). LMK tidak boleh menarik royalti, sedangkan LMKN tidak boleh secara langsung mendistribusikan royalti ke pemilik hak. Ini dilakukan agar ada check and balance,” papar Menkum Supratman pada kesempatan Audiensi Terbuka Menteri Hukum bersama Pelaku Industri Musik Tanah Air di Graha Pengayoman, Jakarta, Jumat (31/10/2025)

Hal tersebut mendapat dukungan dari Armand Maulana (GIGI) yang juga hadir pada kesempatan yang sama. Armand menyampaikan rasa optimismenya terhadap langkah pemerintah yang kini hadir untuk mengakomodasi kepentingan pelaku industri musik setelah bertahun-tahun menghadapi kebuntuan.

“Baru kali ini permasalahan atau kekacauan yang terus berkembang dari 11–12 tahun lalu mulai dicari solusinya. Sekarang kami merasa punya bapak yang seharusnya bisa mengakomodir apa yang memang seharusnya terjadi,” ujar Armand.

Audiensi ini menjadi momentum penting bagi pemerintah dan pelaku industri untuk memperkuat kerja sama dalam menciptakan sistem pengelolaan royalti yang transparan, akuntabel, dan berbasis data digital.

Kebijakan baru yang tertuang dalam Peraturan Menteri Hukum Nomor 27 Tahun 2025 juga diharapkan mampu memastikan setiap karya lagu dan musik memperoleh pelindungan hukum serta kompensasi ekonomi yang layak.

Selain itu, Supratman juga mengumumkan inisiasi pemerintah Indonesia untuk mengatur tata kelola royalti di tingkat global. Piyu (Padi) menyebut, usulan kebijakan pemerintah itu sebagai langkah berani dan menjawab keresahan para pencipta lagu atas ketimpangan sistem royalti di platform digital global.

“Terus terang acara sore ini sangat berkesan buat kami karena usulan dari Pak Menteri sangat mendobrak, breakthrough, karena ini pertama kali. Ini sebetulnya juga merupakan keresahan kami melihat bagaimana platform digital memperlakukan tarif royalti yang diskriminatif. Contohnya, kami hanya mendapat royalti 0,8 dolar di salah satu platform, sedangkan di Amerika bisa mencapai 11 dolar,” ujar Piyu.

Piyu menambahkan, kebijakan baru ini diharapkan dapat memperkuat posisi tawar para pencipta, penyanyi, dan pemilik master di hadapan platform digital internasional.

“Kita jadi punya daya tawar yang bisa memberikan kesejahteraan bagi pencipta lagu dan seluruh pelaku industri yang berkaitan dengan platform digital. Harapan saya, proposal ini juga mengatur pelanggaran karya cipta, terutama lagu yang diubah namanya untuk legitimasi karya, karena platform sering berlindung di balik NDA (non disclosure agreement). Semoga Indonesia bisa menunjukkan bahwa kita penduduk dan market share yang luar biasa,” tegasnya.

Menteri Hukum Supratman Andi Agtas menegaskan bahwa perlindungan hak cipta di bidang musik bukan sekadar pengakuan terhadap karya, melainkan bagian dari komitmen pemerintah untuk mendorong kesejahteraan pelaku industri kreatif.

“Pemerintah ingin memastikan setiap pencipta dan pemilik hak terkait memperoleh imbal hasil yang adil dari karya mereka. Pelindungan hak cipta harus menjadi bagian dari kesejahteraan, bukan hanya penghargaan,” ujar Menteri Supratman.

Melalui forum ini, Kementerian Hukum mengajak seluruh pelaku industri musik untuk aktif berkolaborasi dalam membangun ekosistem musik yang sehat, transparan, dan berdaya saing global.**

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *