Mitigasi Dampak Bendung Maliana II dan Penguatan Kedaulatan di Perbatasan Indonesia-Timor Leste

Foto : Rapat Koordinasi Strategis terkait pembangunan bendungan Maliana 2 di Malibaka, Kab. Belum Prov. NTT, (sumber : Humas Kemenko Polkam-RI).

Cakrawalaasia.news, NTT – Sebagai upaya integrasi data luasan lahan pertanian terdampak pembangunan Bendung Maliana 2 di perbatasan Indonesia-Timor Leste, Kemenko Polkam melalui Deputi Bidang Koordinasi Pertahanan Negara menyelenggarakan Rapat Koordinasi strategis.

Rakor ini merupakan tindak lanjut strategis atas laporan Bupati Belu terkait pembangunan Bendung Maliana 2 di Sungai Malibaka yang diduga melintasi batas kedaulatan negara. Dalam forum tersebut, Kemenko Polkam bersama stakeholder terkait menekankan bahwa proyek ini wajib selaras dengan hukum internasional.

“Setiap tahapan pembangunan harus memprioritaskan aspek pertahanan dan kepentingan nasional Indonesia secara komprehensif,” ujar Kepala Bidang Wilayah Perbatasan Jimmy R. Pelupessy saat membuka rapat.

Tujuan utama dalam Rapat yang dilaksanakan di Kabupaten Belu Provinsi NTT (Nusa Tenggara Timur) ini berfokus untuk memperkuat komitmen bersama antar K/L dalam rangka merumuskan langkah-langkah strategis guna penyelesaian permasalahan pembangunan bendung maliana 2 di wilayah perbatasan RI- Timor Leste di Kabupaten Belu Provinsi Nusa Tenggara Timur, Rabu (13/2/2026).

Urgensi koordinasi ini mencakup mitigasi dampak ekonomi, sosial, dan kedaulatan, mengingat ancaman kekeringan pada 718,7 ha lahan pertanian di lima desa terdampak.

Rapat Koordinasi yang dipimpin oleh Kepala bidang wilayah perbatasan, Jimmy R. Pelupessy ini membahas sinkronisasi informasi lintas sektoral guna memitigasi dampak pembangunan di wilayah perbatasan tersebut.

“Koordinasi ini krusial untuk memastikan akurasi data teknis dalam mendukung kebijakan pertahanan negara dan stabilitas agraria di kawasan terkait,” ujar Jimmy.

Selain risiko terhadap ketahanan pangan, ketidakseimbangan desain konstruksi berpotensi memicu konflik sosial antarwarga perbatasan akibat pembagian debit air yang tidak proporsional. Tanpa adanya MoU dan Masterplan DAS yang jelas, pembangunan ini dinilai dapat mengancam kedaulatan wilayah serta stabilitas keamanan di kawasan perbatasan.

Sebagai tindak lanjut, Pemerintah Kabupaten Belu berkomitmen menyediakan data akurat mengenai luasan lahan dan jumlah petani terdampak untuk divalidasi pemerintah pusat.

Integrasi data ini menjadi instrumen krusial dalam merumuskan kebijakan yang melindungi hak masyarakat lokal serta memastikan pembangunan Bendung Maliana II mampu memberikan kontribusi kesejahteraan nyata bagi petani di perbatasan Belu. (**)

Penulis: Humas Kemenko Polkam-RI (SIARAN PERS No. 56/SP/HM.01.02/POLKAM/2/2026).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *