Cakrawalaasia.news, TAPANULI TENGAH – Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) Polres Tapanuli Tengah berhasil mengamankan seorang pria berinisial IH (18), terduga pelaku tindak pidana perbuatan cabul terhadap anak (bocah) di bawah umur.
Penangkapan dilakukan di wilayah Jalan Murai, Kota Sibolga, pada Minggu sore (25/1/2026) sekitar pukul 17.00 WIB.
Kapolres Tapanuli Tengah AKBP Muhammad Alan Haikel melalui Kasat Reskrim Iptu Dian Agustian menyampaikan bahwa penangkapan ini merupakan tindak lanjut dari Laporan Polisi nomor LP / B / 17 / I / 2026 / SPKT / POLRES TAPANULI TENGAH yang masuk pada tanggal 12 Januari 2026 lalu.
Aksi cepat Tim Opsnal bermula saat petugas mendapatkan informasi mengenai keberadaan tersangka di sebuah rumah di sekitar Jalan Murai, Kota Sibolga. Menindaklanjuti informasi tersebut, tim segera bergerak menuju lokasi dan berhasil mengamankan tersangka tanpa perlawanan.
Berdasarkan hasil pemeriksaan awal, tersangka IH mengakui perbuatannya terhadap korban yang masih di bawah umur. Berdasarkan keterangan tersangka, tindakan asusila tersebut dilakukan berulang kali di beberapa lokasi, di antaranya di sebuah rumah kosong dan sebuah pondok di daerah Kelurahan Lubuk Tukko II, Kecamatan Pandan, Kabupaten Tapanuli Tengah.
Saat ini, tersangka telah dibawa ke Mapolres Tapanuli Tengah untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut oleh Unit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA).
Pihak kepolisian berkomitmen untuk mengawal kasus ini secara profesional sesuai dengan undang-undang yang berlaku, sembari memastikan perlindungan terhadap hak-hak korban tetap terjaga.
Sumber : Humas Polres Tapanuli Tengah











