Cakrawalaasia.news, Labuhanbatu Selatan – Senin (7/4/2025), PT. Mujur Lestari mulai memberlakukan aturan tidak memperbolehkan masyarakat Dusun Sukuarjo Desa Tanjung Mulia Kecamatan Kampung Rakyat, Kabupaten Labuhanbatu Selatan, Sumatera Utara, melintas di jalan perkebunan perusahaan yang berstatus HGU (Hak Guna Usaha).
Pelarangan lewat jalan HGU PT Mujur Lestari, di berlakukan pada pukul 18.00 Wib, yang sebelumnya sampai pukul 22.00 Wib.
Adanya keluar pernyataan melarang masyarakat Dusun Sukoharjo melewati jalan perkebunan tersebut, masyarakat mendatangi Kantor PT. Mujur Lestari yang ada di Desa Tanjung Mulia, Kecamatan kampung Rakyat. Masyarakat mendatangi perusahaan untuk mendapatkan penjelasan tentang larangan melewati lahan perkebunan yang dalam kuasa HGU PT. Mujur Lestari, Senin (7/4/2025).
Kedua belah pihak bertemu dengan perwakilan masing – masing. Didalam pertemuan itu, mewakili pihak perusahaan, Askep dan Personalia PT. Mujur Lestari. “Kami datangi perusahaan untuk meminta penjelasan. Sampai di perusahaan, kami bertemu dengan Askep bernama Rasid, dan bagian personalia bernama Beny. Kami pertanyakan kenapa kami tidak bisa melewati jalan perkebunan itu,”ucap Ketua Kelompok Tani sekaligus Ketua Swadaya Jalan Dusun Sukoharjo Teddi Siregar, Kamis (10/4/2025) ketika dikonfirmasi via WhatsApp.
Disela perbincangan didalam pertemuan kedua belah pihak, lanjut Teddi, ada ucapan Askep membuat warga marah.
“Dalam pembahasan, ada ucapan Askep yang menyulut emosi warga. Askep tersebut mengatakan ”syukur kalian kami kasih lewat”. Terjadi laga argumen dengan nada kasar,”ungkapnya.
Teddy Siregar juga mengatakan, sebelum Manejer berganti, masyarakat tidak ada masalah soal jalan. Karena, selama ini masyarakat merasa ikut berpartisipasi merawat jalan.
“Dari pos tiga sampai ke pos empat, di perkirakan sekitar kurang lebih dua kilometer, bahwa itu menggunakan dana swadaya masyarakat Sukuarjo. Kami rawat jalan yang kami gunakan untuk mengangkut hasil panen kami selama ini. Soal biaya, dua tahun sekitar hampir dua tahun, menghabiskan lebih kurang sebesar Rp.400 juta. Lagi pula, swadaya ini sudah di berlakukan selama ±delapan tahun,”pungkasnya.
“Adanya hal pelarangan melewati jalan HGU PT Mujur Lestari, masyarakat merasa kecewa dan mengalami kerugian. Hal ini menjadi anggapan secara opini masyarakat, bahwa perusahaan PT Mujur Lestari memberlakukan peraturan secara suka atau tidak suka,”sambungnya.
Teddi menganggap, rasa kekecewaan masyarakat kepada pimpinan baru PT. Mujur Lestari ini melakukan peraturan suka atau tidak suka. Sehingga, mengakibatkan kerugian terhadap masyarakat Dusun Sukoarjo.
Teddi mengungkap, lahan PT Mujur Lestari memiliki lahan 95 hektar diduga diluar HGU. Lahan tersebut berstatus Surat Keterangan Ganti Rugi (SKGR). Hal ini terdengar oleh masyarakat Dusun Sukoharjo pada tahun 2023 yang lalu, saat melakukan audiensi ke PT Mujur Lestari.
“Langsung dikatakan oleh manajer bapak Yono dan jajarannya. Dan yang menjadi pertanyaan kami, sebagai masyarakat apakah Askep serta jajarannya boleh mengelola SKGR sementara itu di luar HGU. Atas pernyataan itu, di jawab oleh Benni sebagai personalia. Katanya, mereka punya hak untuk mengelola lahan 95 hektar yang diluar HGU tersebut. Karena, yang 95 hektar itu diakui pemilik PT. Mujur Lestari,”ucap Teddi Siregar. (BL/Red).