Masuk DPO, Tim SIRI Kejaksaan Agung Berhasil Amankan Awalludin Mantan Bendahara Bawaslu

Cakarwalaasia.news,Jakarta – Mantan Bendahara Bawaslu Kabupaten Lampung Tengah tahun 2009, berhasil diamankan tim Siri Kejagung bersama tim Kejari Lampung pada hari Senin (19/05/2025) di Jl. Kebagusan, Jakarta Selatan.

Terpidana Awalludin masuk ke dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) dan menjadi buron selama ini tidak dapat berkutik lagi saat ditangkap Tim Satgas Intelijen Reformasi dan Inovasi (SIRI).

Melalui siaran pers, Kapuspenkum Dr. Harli Siregar, S.H., M.Hum, menyampaikan bahwa
terpidana Awalludin, S.E. selaku Bendahara Pengeluaran Panwaslu Kabupaten Lampung Tengah tahun 2009 diamankan karena telah memperkaya diri dengan tidak menyetorkan sisa dana uang persediaan (UP) dan tambahan uang persediaan (TUP) kegiatan Pemilihan Presiden dan Wakil Presiden pada Panwaslu Kabupaten Lampung Tengah sebesar Rp249.954.500 (dua ratus empat puluh sembilan juta sembilan ratus lima puluh empat ribu lima ratus rupiah).

“Saat diamankan, Terpidana Awalludin bersikap kooperatif, sehingga proses pengamanannya berjalan dengan lancar,”Ucap Harli.

Selanjutnya, Terpidana dititipkan sementara di Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan untuk kemudian ditindaklanjuti.

Hal ini dipertegas Jaksa Agung yang meminta jajarannya untuk memonitor dan segera menangkap buronan yang masih berkeliaran, guna dilakukan eksekusi demi kepastian hukum.

“Jaksa Agung mengimbau kepada seluruh buronan dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) Kejaksaan RI, untuk segera menyerahkan diri dan mempertanggung-jawabkan perbuatannya karena tidak ada tempat bersembunyi yang aman bagi buronan,” lanjut Kapuspenkum. (Red/120n)

 

 

 

 

Sumber: SIARAN PERS
Nomor: PR – 423/053/K.3/Kph.3/05/2025

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *