Majelis Banding Paten Umumkan Putusan: Dua Diterima, Satu Ditolak

Foto : Komisi Banding Paten (KBP) Republik Indonesia (RI) menggelar sidang terbuka untuk tiga permohonan banding atas uraian deskripsi dan klaim dari Qualcomm Incorporated dan PT. Fukusuke Kogyo di Gedung Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) pada Kamis, 12 Februari 2026.

Cakrawalaasia.news, JAKARTA – Komisi Banding Paten (KBP) Republik Indonesia (RI) menggelar sidang terbuka untuk tiga permohonan banding atas uraian deskripsi dan klaim dari Qualcomm Incorporated dan PT. Fukusuke Kogyo di Gedung Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) pada Kamis, 12 Februari 2026.

Dalam sidang pertama, Ketua Majelis Banding Paten Adril Husni memutuskan Menerima Klaim 1 sampai dengan Klaim 11 dari Permohonan Banding Nomor Registrasi 25/KBP/X/2024 atas Penolakan Permohonan Paten Nomor P00202106949 dengan judul Modulasi Detak Kode Diferensial Blok Domain Koefisien dalam Pengkodean Video sebagaimana terlampir yang merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari putusan ini

Adril menilai bahwa Klaim 1 sampai dengan Klaim 11 dinilai baru, mengandung langkah inventif, dan dapat diterapkan dalam industri, sehingga memenuhi ketentuan sebagaimana diatur dalam Pasal 3 ayat (1), Pasal 5, Pasal 7, dan Pasal 8 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 13 Tahun 2016 tentang Paten.

“Majelis Banding berkesimpulan bahwa Permohonan Banding Nomor Registrasi 25/KBP/X/2024 atas Penolakan Permohonan Paten Nomor P00202106949 dengan judul Modulasi Detak Kode Diferensial Blok Domain Koefisien dalam Pengkodean Video terhadap Klaim 1 sampai dengan Klaim 11 dinilai telah memenuhi ketentuan Pasal 3 ayat (1), Pasal 5, Pasal 7, Pasal 8, dan Pasal 25 ayat (4) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 13 Tahun 2016 tentang Paten,” ujar Adri

Selanjutnya pada sidang kedua Ketua Majelis Banding Paten Bambang Widiyatmoko Menerima Klaim 1 sampai dengan Klaim 32 Permohonan Banding terhadap Penolakan atas Permohonan Paten dengan Nomor Registrasi 26/KBP/X/2024 dengan Nomor Permohonan Paten P00201905516 dengan judul Konfigurasi Sumber Daya Kontrol.

“Majelis Banding berkesimpulan bahwa Permohonan Banding Nomor Registrasi 26/KBP/X/2024 terhadap Penolakan Permohonan Paten Nomor P00201905516 atas Klaim 1 sampai dengan Klaim 32 telah memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud” ucap Bambang.

Sementara itu pada sidang ketiga, Ketua Majelis Banding Paten Ikhsan Menyatakan Permohonan Banding yang diajukan oleh Pemohon Banding tidak dapat diterima (niet onvantkelijk verklaard).

Ikhsan menilai, permohonan paten ini telah ditolak pada tanggal 04 November 2024 dan permohonan banding terhadap penolakan permohonan paten nomor P00202007349 dengan judul invensi Kemasan Fleksibel Segel Sisi dengan Pegangan Terbuka dan Proses Pembuatannya diajukan pada tanggal 03 Februari 2025, sehingga Permohonan Banding ini masih dalam jangka waktu pengajuan banding terhadap penolakan, sesuai ketentuan Pasal 68 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 13 Tahun 2016 tentang Paten.

Lebih lanjut Ikhsan menyampaikan, berdasarkan pertimbangan pada angka 1 sampai dengan angka 4, Majelis menilai bahwa Permohonan Banding cacat formal dan dipertimbangkan untuk tidak dapat diterima (niet onvantkelijk verklaard).

Berdasarkan keputusan tersebut, Majelis Banding meminta Menteri Hukum Republik Indonesia untuk mencatat dan mengumumkan hasil putusan Majelis Banding ini melalui media elektronik dan/atau non-elektronik. (**)

Penulis: Ril/Red

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *