Cakrawalaasia.news, Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) melanjutkan proses persidangan Perkara Nomor 06/KPPU-L/2025 terkait dugaan persekongkolan dalam tender Proyek Pembangunan Pipa Transmisi Gas Bumi Cirebon–Semarang Tahap II (CISEM II). Sidang yang digelar di Kantor KPPU Jakarta, Senin (6/4/2026) tersebut mengagendakan penyampaian simpulan dari para pihak.
Sidang dipimpin oleh Anggota KPPU Moh. Noor Rofieq selaku Ketua Majelis Komisi bersama Anggota KPPU Rhido Jusmadi dan Gopprera Panggabean selaku Anggota Majelis Komisi. Dalam perkara ini, terdapat lima pihak terlapor, yakni PT Timas Suplindo, PT Pratiwi Putri Sulung, PT Pembangunan Perumahan (Persero) Tbk, PT Nindya Karya (Persero), dan Kelompok Kerja Pemilihan KESDM 7.
Agenda penyampaian simpulan menjadi tahapan penting dalam proses persidangan, karena memuat rangkuman menyeluruh atas fakta persidangan, alat bukti yang diajukan, serta analisis hukum dari masing-masing pihak. Tahap ini sekaligus menandai berakhirnya rangkaian persidangan terbuka.
Setelah agenda ini, Majelis Komisi akan melanjutkan ke tahap Musyawarah Majelis Komisi guna merumuskan putusan akhir atas perkara tersebut. Proses musyawarah dijadwalkan berlangsung paling lama 30 (tiga puluh) hari kerja sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Masyarakat dapat mengikuti perkembangan perkara ini melalui laman resmi KPPU di https://kppu.go.id/penegakan-hukum/jadwal-sidang. /hum. (**)











