KPK-RI Tahan Tiga Tersangka Korupsi Pengadaan Katalis di PT Pertamina (Persero) TA 2012- 2014

Foto : Konferensi Pers KPK-RI penanganan kasus dugaan korupsi Pengadaan Katalis di PT Pertamina (Persero) TA 2012- 2014. (doc. Biro Humas KPK-RI).

Cakrawalaasia.news, Jakarta – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menetapkan empat orang sebagai tersangka dalam dugaan tindak pidana korupsi berupa suap terkait pengadaan katalis di PT Pertamina (Persero) Tahun Anggaran (TA) 2012- 2014.

Para tersangka tersebut yaitu :

  1. GW selaku Direktur PT MP
  2. FAG selaku Manajer Operasi PT MP, yang juga merupakan anak dari GW
  3. CD selaku Direktur Pengolahan PT Pertamina (Persero) periode 2012 s.d. 2014 serta,
  4. APA selaku pihak swasta, yang juga merupakan anak dari CD.

KPK selanjutnya melakukan penahanan terhadap 3 tersangka tersebut yaitu Sdr. GW, FAG, dan APA.

Penahanan dilakukan untuk 20 hari pertama, terhitung sejak tanggal 9 September s/d 28 September 2025. Ketiga Tersangka dilakukan penahanan di Rutan Cabang KPK Gedung Merah Putih K-4 dan Rutan Cabang KPK Gedung C1.

Dalam konstruksi perkaranya, FAG atas perintah GW, menghubungi APA selaku rekannya, untuk meminta CD melakukan pengkondisian atas perusahaan milik GW yakni PT MP.

Menggunakan nama Albemarle Corp, agar dapat mengikuti dan memenangkan tender pengadaan katalis di PT Pertamina. Sebelumnya, PT MP juga pernah mengikuti tender tersebut namun tidak lolos uji ACE Test.

Atas pengkondisian tersebut, CD membuat kebijakan penghapusan kewajiban lolos uji ACE Test bagi produk katalis, dan membuat PT MP menjadi pemenang tender di Balongan untuk periode tahun 2013 s.d. 2014, dengan nilai kontrak sebesar USD14,4 juta.

PT MP, kemudian memberikan sebagian fee kepada CD sekurang-kurangnya Rp.1,7 miliar pada periode tahun 2013 s.d. 2015.

Atas perbuatannya, Tersangka GW dan Tersangka FAG sebagai pihak pemberi disangkakan telah melanggar Pasal 5 Ayat (1) huruf a atau huruf b UU PTPK jo. Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.

Sementara, Tersangka APA sebagai pihak penerima disangkakan telah melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

KPK mengimbau penanganan perkara ini dapat menjadi pemantik untuk melakukan langkah-langkah perbaikan sistem kedepannya, agar praktik korupsi dalam pengelolaan sumber daya strategis, termasuk pengadaan katalis dapat dicegah dan dimitigasi.**

Penulis: Siaran Pers : 40/HM.01.04/KPK/56/09/2025

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *