Cakrawalaasia.news, Bogor — Kementerian Koordinator Bidang Politik dan Keamanan (Kemenko Polkam) mendorong sinergi lintas kementerian dan lembaga untuk memastikan kejelasan status dan arah kebijakan Jakarta setelah tidak lagi menyandang status Ibu Kota Negara setelah di terbitkannya UU No. 3/2022 tentang IKN.
Undang-Undang Nomor 151 Tahun 2024 telah memberikan kerangka hukum perubahan status Jakarta menjadi Daerah Khusus, namun implementasi di lapangan masih belum efektif karena belum diterbitkannya Keputusan Presiden (Keppres) mengenai Pemindahan Ibu Kota Negara.
“Tanpa Keppres ini, ketentuan dalam UU DKJ belum dapat diberlakukan sepenuhnya, termasuk penggunaan nomenklatur “Daerah Khusus Jakarta” secara resmi dalam regulasi dan administrasi pemerintahan,” kata Asisten Deputi Koordinasi Otonomi Khusus Kemenko Polkam, Ruly Chandrayadi.
Ruly mengatakan, peran Kemenko Polkam adalah memastikan adanya keselarasan langkah antar sektor melalui fasilitasi koordinasi.
Kemenko Polkam terus mendukung penuh upaya harmonisasi dan sinkronisasi antar kementerian dan lembaga, khususnya terkait status hukum serta penyeragaman penggunaan nomenklatur kelembagaan.
“Selama Keppres belum diterbitkan, secara normatif nomenklatur masih tetap merujuk pada UU yang lama,” ujar Ruly.
Sejumlah kementerian dan lembaga turut menyoroti munculnya ketidaksinkronan di lapangan, di mana sebagian kementerian/lembaga telah menggunakan istilah “DKJ”, sementara nomenklatur yang tercantum dalam produk hukum resmi, seperti pelantikan kepala daerah, masih mengacu pada “DKI Jakarta”.
Hal ini menimbulkan tantangan dalam penyusunan regulasi daerah, kebijakan administrasi kependudukan, serta kesesuaian data lintas instansi.
Sebagai bentuk tindak lanjut, Kemenko Polhukam mendorong kementerian dan lembaga terkait untuk segera melakukan rapat lanjutan mengenai mekanisme penyusunan Keppres dan menyepakati penggunaan nomenklatur kelembagaan secara nasional, agar tidak terjadi dualisme hukum.
Kemenko Polhukam berkomitmen untuk terus menjalankan fungsi koordinasi dan sinkronisasi kebijakan lintas sektor guna memastikan regulasi daerah dan produk regulasi pendukung lainnya tetap mengacu pada peraturan perudangan yang berlaku khususnya menjelang perubahan status DKI menjadi DKJ.