Konferensi Pers BNN-RI, Jaringan Narkotika Banyak dari Kota Medan Disebutkan

Foto : Konferensi Pers Pengungkapan Kasus peredaran narkotika, Rabu (30/7/2015). (doc. Biro Humas dan Protokol BNN-RI).

Cakrawalaasia.news, Tangerang – Sebagai bagian dari strategi nasional dalam menanggulangi kejahatan narkotika, Badan Narkotika Nasional (BNN) terus mengintensifkan tindakan represif terhadap jaringan sindikat narkotika guna menekan eskalasi peredaran gelap narkotika yang mengancam keamanan dan ketahanan bangsa.

Langkah ini dilakukan secara menyeluruh terhadap jaringan yang beroperasi di tingkat nasional maupun yang terhubung dengan sindikat internasional.

Pada periode Juni s/d. Juli 2025, BNN-RI Pusat dan BNN Provinsi bekerja sama dengan stakeholder terkait, di bawah koordinasi Desk Pemberantasan Narkoba, berhasil mengungkap 84 kasus narkotika (LKN) dan mengamankan 136 tersangka dengan total barang bukti narkotika yang berhasil disita seberat 561.094,64 gram.

Adapun barang bukti narkotika, terdiri dari: Ganja 219.819,53 gram, Sabu 337.381,05 gram, Ekstasi 1.039,37 gram atau setara 3.152 butir, Kokain 3.089,36 gram, Ganja Sintetik 40,86 gram. Selain narkotika BNN juga menyita 550 buah Liquid Vape yang mengandung obat keras jenis Etomidat (obat anastesi) sebanyak 1.100 mililiter.

Salah satu modus penyelundupan narkotika yang tidak lazim terungkap dalam pengungkapan kasus jaringan sindikat narkotika yang dikendalikan oleh Mualim, yang beroperasi di wilayah Aceh hingga Medan.

Jika pada umumnya, narkotika jenis sabu dikemas dalam bungkus teh Cina berwarna hijau, maka dalam kasus ini sebanyak 200 bungkus narkotika jenis sabu, dengan total berat mencapai 199.549,1 gram atau setara dengan 199,5 kilogram, disamarkan menggunakan kemasan Arabica Coffee dengan merk ”Cote d’Ivoire” berwarna oranye. Seluruh paket tersebut kemudian disembunyikan di dalam muatan buah semangka sebagai upaya untuk mengecoh petugas dan menghindari deteksi selama proses pengiriman dari Aceh Utara menuju Medan.

Kasus lain yang turut menyita perhatian adalah upaya penyelundupan narkotika jenis kokain yang dilakukan oleh seorang warga negara asing (WNA) asal Brasil berinisial YB. Tersangka diamankan oleh Tim Pemberantasan BNN Provinsi Bali, bekerja sama dengan Petugas Bea dan Cukai Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai, Bali, pada 13 Juli 2025. Dari penangkapan tersebut, petugas berhasil mengamankan barang bukti berupa kokain seberat 3.089,36 gram.

Terungkapnya kasus ini mengindikasikan adanya dugaan keterkaitan antara jaringan sindikat narkoba di Bali dengan sindikat narkotika asal Amerika Latin, serta menunjukkan bahwa narkotika jenis kokain memiliki pasar tersendiri di wilayah Bali, khususnya di kalangan tertentu yang menjadi sasaran peredaran.

Kedua kasus ini menunjukkan, sindikat narkotika akan terus berupaya mencari celah dan memodifikasi modus operandi untuk mengelabui petugas serta melancarkan aksinya dalam menyelundupkan dan mengedarkan narkotika di wilayah Indonesia.

Hal ini menjadi pengingat bahwa ancaman narkotika bersifat dinamis dan transnasional, sehingga memerlukan kewaspadaan, sinergi, dan penindakan hukum yang berkelanjutan dari seluruh elemen aparat penegak hukum.

Adanya hal tersebut, BNN-RI mengajak seluruh elemen masyarakat, aparat penegak hukum, dan pemangku kepentingan terkait untuk bersinergi secara intensif dalam memberantas peredaran gelap narkotika.

Kronologi Pengungkapan Kasus

Terdapat beberapa kasus yang diungkap oleh Tim gabungan BNN Pusat dan BNN Provinsi, serta Direktorat Jenderal Bea dan Cukai. Modus operandi pengiriman Sabu jalur Provinsi Sumatera Utara ke Jambi)

Pada tanggal 20 Juli 2025, Petugas menangkap HR dan MN di Parkiran Hotel JSN Ulos, Jalan Jenderal Sudirman Kota Aek Kanopan, Kecamatan Kuala Hulu, Kabupaten Labuhan Batu Utara, Sumatera Utara.

Selain HR dan MN, Petugas juga menangkap tersangka lainnya berinisial FU, di wilayah Bireuen, Aceh. Dari hasil penggeledahan petugas menyita 3 bungkus kemasan teh Cina berisi sabu seberat sekitar 3.000 gram.

Pengungkapan pada Jaringan Mualim jalur lintas Aceh ke Kota Medan. Pada tanggal 21 Juli 2025, Petugas BNN bekerja sama dengan petugas Bea dan Cukai Aceh mengungkap kasus pengiriman paket sabu dari Aceh Utara ke Medan.

Petugas mengamankan seorang pria berinisial SF di Jalan Raya Lintas Aceh-Medan Kelurahan Keude Sampoiniet Kecamatan Baktiya Barat, Kabupaten Aceh Utara. Setelah dilakukan penggeledahan, petugas mengamankan barang bukti berupa sabu seberat ± 199.549,1 gram yang disimpan di bagian dasar mobil dan disamarkan oleh muatan buah semangka.

Kemudian, pengungkapan jaringan narkotika dengan pengiriman Sabu Lintas Provinsi Aceh ke kota Samarinda.
Pada tanggal 9 Juli 2025 di Kelurahan Bireuen Menuasah Reuleut Kecamatan Kota Juang Bireuen, Petugas berhasil mengamankan empat orang berinisial JN, AF, SM, dan RS.

Setelah dilakukan pengembangan, Petugas menangkap satu tersangka lainnya berinisial IM di Jalan Lintas Kelurahan Blang Raya, Kecamatan Jeumpa, Kabupaten Bireuen. Dari hasil penggeledahan, Petugas menemukan barang bukti narkotika jenis sabu seberat 4.918 gram.

Lanjut, Pengungkapan BNN-RI pada Home Industry Sabu di tanggal 12 Juli 2025. Petugas BNN berhasil mengungkap adanya laboratorium produksi narkotika gelap rumahan (home industry atau clandestine lab) di sebuah Perumahan, Kelurahan Sei Mencirim, Kecamatan Sunggal, Kabupaten Deli Serdang, Sumatera Utara.

Petugas menangkap dua orang berinisial MG dan AH. Dari hasil penggeledahan, Petugas menemukan beberapa alat laboratorium, bahan-bahan kimia padat sebanyak 3.295,31 gram, bahan-bahan kimia cair sebanyak 4.785 mililiter, dan peralatan laboratorium yang digunakan sebanyak 27 jenis. Serta barang jadi hasil produksi yang mengandung narkotika jenis sabu seberat 0,18 gram dan dalam bentuk cairan sebanyak 5 mililiter.

Di BNN Provinsi Aceh, pengungkapan Jaringan Kandang (Aceh–Medan) Pada tanggal 25 Juli 2025, Petugas BNN Provinsi Aceh mengamankan seorang berinisial IS di Jalan Lintas Sumatera, Kelurahan Matang Seulimeng, Kecamatan Langsa Barat, Kota Langsa.

Dari hasil penggeledahan, Petugas menyita 60 karung goni berisi narkotika jenis sabu seberat 60.771,68 gram. Setelah dilakukan pengembangan, Petugas menangkap BA dan IR di SPBU Paloh Lada, Kelurahan Paloh Lada, Kecamatan Dewantara, Kabupaten Aceh Utara.

Selanjutnya, pengungkapan BNN Provinsi Sumatera Utara
Pertama pada tanggal 29 Juni 2025 Petugas Pemberantasan BNN Provinsi Sumatera Utara berhasil mengamankan dua orang laki-laki berinisial IN dan KR di Jalan Lintas MedanBerastagi Desa Bintang Meriah, Kecamatan Batang Kuis, Kabupaten Deli Serdang.

Dari hasil penggeledahan, Petugas mengamankan barang bukti narkotika jenis sabu seberat 94.437 gram. Setelah dilakukan pengembangan, petugas mengamankan satu orang laki-laki berinisial MF.

Di tanggal 2 Juli 2025, Tim Satgas Intelmar Wilker Lantamal II DPP dan Pos AL Natal menemukan paket berisi ganja seberat 14.480 gram. Temuan tersebut kemudian diserahkan kepada BNN Kabupaten Mandailing Natal dan selanjutnya dibawa ke BNN Provinsi Sumatera Utara untuk dilakukan pengembangan kasus.

Tanggal 11 Juli 2025, Petugas BNN mengungkap dan menangkap seorang berinisial SG di Desa Tanjung Morawa B, Kecamatan Tj. Morawa, Kabupaten Deli Serdang, Sumatera Utara. Petugas menyita barang bukti narkotika jenis sabu seberat 602,5 gram.

Pada tanggal 15 Juli 2025, Petugas mengamankan dua orang berinisial MH dan MY di sebuah rumah kos di Jl. Dame, Kelurahan Sei Kambing D, Kecamatan Medan Petisah, Kota Medan, Sumatera Utara. Setelah dilakukan penggeledahan, Petugas mengamankan barang bukti narkotika jenis sabu seberat 38.778,1 gram. Petugas kemudian melakukan pengembangan dan berhasil menangkap MS di Hotel di Jl. Raya Puncak, Palasari, Kecamatan Cipanas, Kabupaten Cianjur, Jawa Barat.

Pengungkapan kasus peredaran narkotika oleh BNN Provinsi Sumatera Barat. Kelompok Kurir Terbang (Aceh-Lombok) pada tanggal 15 Juli 2025, di Bandara Internasional Minangkabau Padang, Tim Pemberantasan BNN Provinsi Sumatera Barat berhasil mengamankan seorang kurir berinisial AS.

Sementara itu di Aceh, Petugas menangkap pria berinsial IW yang berperan sebagai pengendali kurir. Setelah dilakukan penggeledahan petugas menyita barang bukti narkotika jenis sabu seberat 2.000 gram.

Peredaran Ganja di Sumatera Barat
Pada tanggal 16 Juli 2025, di Jalan Lintas Sumatera Utara menuju Bukit Tinggi, Sumatera Barat, Petugas mengamankan dua mobil dan empat orang berinisial JM, AY, ER dan BF. Setelah dilakukan penggeledahan petugas menyita barang butki narkotika jenis ganja seberat sekitar 100.000 gram.

5.⁠ ⁠BNN Provinsi Kepulauan Riau Tim Pemberantasan BNN Provinsi Kepulauan Riau telah melakukan beberapa kali penindakan terhadap peredaran narkotika di wilayah Kepulauan Riau yang berasal dari beberapa kelompok.

Peredaran Narkotika antar Kota BNN juga berhasil mengungkap di Kepulauan Riau. Pertama, berdasarkan beberapa informasi masyarakat kepada BNN Provinsi Kepulauan Riau, pada tanggal 18 Juni 2025, Petugas mengamankan seorang pria berinisial MR di Jl. MT. Haryono, Kampung Ranggam RT. 002/RW. 001 Kelurahan Tebing, Kecamatam Tebing, Kabupaten Karimun, Provinsi Kepulauan Riau.

Dari hasil penggeledahan, Petugas mengamankan barang bukti narkotika jenis sabu seberat 32,79 gram.

Masih di Kepulauan Riau, BNN mengungkap peredaran Narkotika pada tanggal 27 Juni 2025. Petugas BNN Provinsi Kepulauan Riau menangkap empat orang di lokasi berbeda. Dua orang berinisial MA dan DA diamankan di Kantin Planet Holiday Hotel & Residence, Kelurahan Sungai Jodoh, Kecamatan Batu Ampar, Kota Batam, Provinsi Kepulauan Riau.

Sementara dua orang lainnya, yaitu Sdr. AK, di Pinggir Jalan Depan PT PKM Group, dan Sdr. AP di Orion Cafe & Bar. Dari hasil penggeledahan petugas menyita barang bukti narkotika jenis ekstasi seberat 11,82 gram atau sebanyak 32 butir.

Selain itu, pada tanggal 6 Juli 2025, Petugas BNN Provinsi Kepulauan Riau menangkap seorang berinisial AD di Pinggir Jalan Raja Ali Haji, Depan SLB Kartini, Komplek Sumber Agung, Kelurahan Sei Jodoh, Kecamatan Batu Ampar, Kota Batam, Provinsi Kepulauan Riau. Setelah dilakukan penggeledahan, Petugas menyita barang bukti narkotika jenis sabu seberat 42,39 gram.

BNN Ungkap Jaringan Internasional

Petugas BNN Provinsi Kepulauan Riau menangkap seorang pria berinisial BN di Pelabuhan Ferry Internasional Batam Center, Kelurahan Teluk Tering, Kecamatan Batam Kota, Kota Batam, Kepulauan Riau, pada tanggal 2 Juli 2025.

Setelah dilakukan pengembangan, Petugas menangkap satu warga negara Malaysia berinisial RZ di Kapling Perjuangan No. 06, Blok AA1, RT. 003/RW. 020, Kelurahan Tanjung Buntung, Kota Batam. Petugas berhasil mengamankan sabu seberat 112,66 gram.

BNN kembali mengungkap pada tanggal 3 Juli 2025. Petugas mengamankan tiga warga negara Malaysia berinisial ZK, MK, dan DH di Bandara Raja Haji Fisabilillah, Kec.lamatan Tanjung Pinang Timur, Kota Tanjung Pinang, Kepulauan Riau. Setelah dilakukan penggeledahan, Petugas menyita barang bukti narkotika jenis sabu dengan berat 3.447,36 gram.

Masih di Kepulauan Riau, pengungkapan jaringan internasional pada tanggal 9 Juli 2025, di Perairan Bintan, Lagoi, Kelurahan Sebong Lagoi, Kecamatan Teluk Sebong, Kabupaten Bintan, Kepulauan Riau.

Di perairan Kepulauan Bintan, Petugas menangkap seorang pria berinisial DH dan menyita narkotika jenis sabu seberat 5.008 gram dan ekstasi 985,77 gram atau sebanyak 3.000 butir dan 550 buah Liquid Vape yang mengandung obat keras jenis Etomidat (obat anastesi) sebanyak 1.100 mililiter.

Pengungkapan peredaran Narkotika di Provinsi Sumatera Selatan, tanggal 18 Juli 2025, Petugas BNN Provinsi Sumatera Selatan mengamankan seorang berinisial AS di Jalan Mayor Zen, Kelurahan Sei Selincah, Kecamatan Kalidoni, Kota Palembang, Sumatera Selatan.

Setelah dilakukan penggeledahan, Petugas menyita barang bukti narkotika jenis sabu seberat 1.202 gram. Menurut pengakuan tersangka narkotika tersebut didapat dari Sdr. FW, yang saat ini berstatus daftar pencarian orang (DPO).

BNN Provinsi Banten mengungkap
peredaran Narkotika jenis sabu di wilayah Tangerang, tanggal 24 Juni 2025.

Berawal dari Tim Pemberantasan BNN Provinsi Banten menerima informasi dari masyarakat mengenai dugaan peredaran narkotika di Wilayah Kabupaten Tangerang. Tim berhasil mengamankan dua orang tersangka, JM dan AF, di Kp. Nalagati, RT.02/RW. 04, Desa Mekar Bakti Kecamatan Panonganan, Kabupaten Tangerang. Pengungkapan di Tangerang ini, BNN Provinsi Banten menyita barang bukti narkotika jenis sabu seberat 183,89 gram.

Usai di Kabupaten Tangerang, BNN Provinsi Banten kembali mengungkap peredaran Narkotika (tanggal 20 Juli 2025). Petugas mengamankan seorang berinisial QA di Jalan Alam Segar, depan Bengkel Las Sinar Barokah Kecamatan Pamulang Barat, Kota Tangerang Selatan, Banten.

Setelah dilakukan pengembangan, Petugas mengamankan pelaku berinisial MW di Parkiran Sepeda Motor Mall Paradise Walk Serpong, Jalan Puspitek Kecamatan Serpong, Kota Tangerang Selatan, Banten. Dari hasil penggeledahan, Petugas menyita narkotika jenis sabu seberat 947,994 gram.

Pengungkapan kasus narkotika di wilayah DKI Jakarta, BNN Provinsi DKI Jakarta mengungkap seorang pria pengedar berinisial MH di Jalan Cakrawala, Kelurahan Kebon Pala, Kecamatan Makasar, Kota Jakarta Timur. Setelah dilakukan penggeledahan, Petugas menyita barang bukti narkotika jenis ganja seberat 3.570,80 gram.

Pada tanggal 20 Juni 2025, Petugas BNN Provinsi DKI Jakarta melakukan controlled delivery paket berisi narkotika jenis ekstasi sebanyak 98 butir atau setara 31,5 gram yang berasal dari Medan.

Petugas disini berhasil mengamankan tersangka berinisial MD dan MI di Posko Security Apartemen Gading Nias Residence, Jl. Pegangsaan Dua, RT. 13/RW. 3, Kelurahan Pegangsaan Dua, Kecamatan Kelapa Gading, Jakarta Utara.

Dari hasil pengungkapan di Pegangsaan, Petugas BNNP DKI Jakarta kemudian melakukan pengembangan dan menangkap seorang pria berinisial HK di Narita Hotel, Tangerang, Banten. Setelah dilakukan penggeledahan, Petugas menyita narkotika jenis sabu seberat 0,37 gram.

BNNP DKI Jakarta kembali mencium peredaran Narkotika di wilayah Kebon Manggis. Narkotika kali ini diungkap berupa narkotika jenis ganja seberat 918,30 gram (tanggal 24 Juni 2025).

Pengungkapan tersebut berawal dari adanya informasi yang diterima petugas BNNP DKI Jakarta. Informasi berupa pengiriman narkotika jenis ganja seberat 918,30 gram dari Medan ke Sidoarjo melalui jasa ekspedisi di Gudang Ekspedisi Cargo JNE SP Matraman, Jl. Slamet Riyadi No. 7, Kebon Manggis, Kecamatan Matraman, Kota Jakarta Timur. Setelah dilakukan penyelidikan oleh Petugas, diketahui bahwa penerima dan alamat paket tersebut adalah fiktif.

Setelah di Kebon Manggis, BNN juga mengamankan seorang pria di Bekasi berinisial SM Pada tanggal 10 Juli 2025, yang diduga membawa paket berisi narkotika. Pengamanan SM pun berlangsung di seputaran Gudang Ekspedisi, Jl. Raya Bekasi Km.18, Kelurahan Jatinegara Kecamatan Cakung, Jakarta Timur. Setelah dilakukan penggeledahan, Petugas menyita narkotika jenis ganja seberat 632,20 gram.

Tetap komitmen memberantas peredaran narkotika sampai ke akar-akarnya, BNN menggali jaringan diduga bandar narkotika Tersangka Nasir, pada tanggal 4 Juli 2025.

Petugas BNN juga mengamankan seorang berinisial MN yang dikenal sebagai residivis dan diduga peracik narkotika (dapat memproduksi narkotika jenis ekstasi), di Kelurahan Ciganjur, Kecamatan Jagakarsa, Jakarta Selatan, Provinsi DKI Jakarta.

Menurut pengakuan tersangka, peralatan dan bahan-bahan produksi telah dikirim ke daerah Aceh dan masih dalam penyelidikan petugas. Pada saat penggeledahan, petugas menyita narkotika jenis sabu seberat 9 gram.

Kronologis penangkapan Kelompok Kurir Terbang (Medan–Jakarta), pada tanggal 8 Juli 2025, di Terminal Kedatangan Domestik Pintu 1B, Bandara Soekarno Hatta, Kelurahan Pajang, Kecamatan Benda, Kota Tangerang, Banten. Petugas mengamankan dua penumpang berinisial MS dan MN.

Setelah dilakukan penggeledahan, Petugas menyita barang bukti narkotika jenis sabu seberat 1.028,6 gram. Petugas kemudian melakukan pengembangan dan menangkap Sdr di Jl di Dusun Sejahtera, Kelurahan Seuneubok Teupin, Kecamatan Peureulak Timur, Kabupaten Aceh Timur.

Menurut dari keterangan siaran Pers BNN-RI, ada informasi pengiriman Narkotika dari Luar Wilayah DKI Jakarta
Pada tanggal 13 Juli 2025. Memperoleh informasi dari masyarakat bahwa akan ada pengiriman narkotika, yang telah diketahui dari Madura ke Jakarta.

Berdasarkan informasi tersebut, Petugas kemudian mengamankan seorang pria berinisial NA di Pintu Masuk Terminal Bus Tj. Priok, Jl. Taman Stasiun Tanjung Priok, Kelirahan Tj. Priok, Kecamatan Tj. Priok, Jakarta Utara. Petugas BNN menyita narkotika jenis sabu seberat 1.998,93 gram. Setelah dilakukan pengembangan, Petugas mengamankan perempuan berinisial AZ di Jl. Kali Baru Timur 4 Kosambi, Kelurahan Kali Baru, Kecamatan Cilincing, Jakarta Utara.

BNN Ungkap kembali, peredaran Narkotika di Wilayah DKI Jakarta,
berdasarkan informasi masyarakat dan hasil pemetaan jaringan pengedar narkotika di Jakarta Selatan, pada 25 Juni 2025, Petugas mengamankan pria berinisial YA di Jl. Bendi Besar, Kebayoran Lama, Jakarta Selatan, dengan barang bukti narkotika jenis sabu seberat 2.040,90 gram.

Petugas kemudian melakukan controlled delivery dan mengamankan 2 pelaku berinisial LI dan MR di area Makam Tanah Kusir, Jakarta Selatan. Setelah dilakukan penggeledahan, Petugas menyita sabu seberat 289,80 gram. Kemudian Petugas melakukan pengembangan dan menangkap MI di Taman Dirgantara 3, Jl. Suyodono, Keliraham Halim Perdanakusuma, Kecamatan Makasar, Jakarta Timur.

9.⁠ ⁠BNN Provinsi Jawa Barat
Peredaran Ganja di Wilayah Jawa Barat Berdasarkan laporan dari masyarakat, Petugas BNN Provinsi Jawa Barat berhasil mengamankan pengedar narkotika di wilayah Jawa Barat. Pada tanggal 12 Juli 2025, Petugas mengamankan seorang pengedar berinisial FD di Desa Panyocokan, Kecamatan Ciwidey, Kabupaten Bandung. Setelah dilakukan penggeledahan, Petugas menyita barang bukti narkotika jenis ganja seberat 4.470 gram.

Di Provinsi Jawa Timur, BNN Provinsi menerima informasi pengiriman melalui jasa ekspedisi. Pertama, pada tanggal 28 Juni 2025, Petugas BNN Provinsi Jawa Timur mendapatkan informasi adanya pengiriman paket narkotika dari Medan ke Surabaya.

Kemudian Petugas melakukan controlled delivery dan mengamankan seorang penerima paket berinisial AP di Ruko PCE, Jl. Kendalsari Selatan, Kelurahan Penjaringan Sari, Kecamatan Rungkut, Kota Surabaya.

Petugas menyita paket narkotika jenis ganja dengan berat 1.975,49 gram. Dari hasil interogasi, tersangka mengaku mendapat perintah dari RS, seorang narapidana di Lapas Kelas II Madiun.

Di tanggal 29 Juni 2025, Petugas BNN Provinsi Jawa Timur melakukan controlled delivery kembali terhadap paket dari Medan ke Mojokerto. Petugas kemudian mengamankan seorang berinisial TM di Ruko Toko Karisma Bendera, Jl. Pasinan-Jabon No. 166 H, Pasinan Jabon, Kecamatan Mojoanyar, Kabupaten Mojokerto, dan berhasil menyita barang bukti narkotika jenis ganja seberat 2.100,06 gram.

Lanjut, pada tanggal 15 Juli 2025, Petugas BNN Provinsi Jawa Timur  memperoleh informasi adanya pengiriman narkotika jenis sabu seberat 972,87 gram dari Medan ke Sidoarjo melalui jasa ekspedisi di Jl. Santren, Keboan Anom, Gedangan Sidoarjo. Setelah dilakukan penyelidikan oleh Petugas, diketahui penerima dan alamat paket tersebut adalah fiktif.

Beralih pengungkapan peredaran narkotika di Provinsi Bali. Peredaran narkotika di Provinsi Bali berada di wilayah pariwisata Bali, dan terus terjadi dengan berbagai modus, jenis barang bukti, dan dilakukan oleh berbagai kelompok jaringan. Baik jaringan domestik maupun jaringan internasional. Peredaran Narkotika Kelompok WNA di Bali.

Petugas BNN Provinsi Bali yang berkolaborasi dengan instansi terkait berhasil mengungkap kasus-kasus penyelundupan dan peredaran narkotika yang dipasarkan terhadap warga dan wisatawan yang ada di Bali.

Kasus pertama, pada tanggal 13 Juli 2025, Petugas BNN Provinsi Bali bekerja sama dengan Bea dan Cukai Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai mengamankan seorang WNA Brazil berinisial YB dengan barang bukti narkotika jenis kokain seberat 3.089,36 gram.

Kemudian kasus kedua, pada tanggal 13 Juli 2025, Petugas mengamankan WNA Afrika Selatan dengan inisial lN, di Area Pemeriksaan Bea dan Cukai Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai. Setelah dilakukan penggeledahan, Petugas menyita barang bukti narkotika jenis sabu seberat 990,83 gram yang disembunyikan di dalam celana dalam tersangka.

Pengungkapan juga berhasil di gagalkan pengiriman Paket Narkotika Antar Provinsi pada tanggal 23 Juni 2025. Petugas mengamankan penumpang bus rute Surabaya-NTB berinisial MS di Halaman Parkir Desa Budaya Kertalangu, yang berlamat di Jalan Bypass Ngurah Rai No. 88, Desa Kesiman Kertalangu, Kecamatan Denpasar Timur, Kota Denpasar, Bali.

Setelah dilakukan penggeledahan, Petugas menyita barang bukti narkotika jenis sabu seberat 299,80 gram. Pelaku mengaku diperintah oleh MK (inisial) pada saat berada di Madura, untuk membawa narkotika tersebut ke Lombok.

c. Peredaran Narkotika di Bali ada bermodus Sabu Tempel. Pengungkapan ini terjadi pada tanggal 8 Juli 2025.  Petugas BNN Provinsi Bali menangkap NI di Pinggir Jalan Gang Gitgit Sari, Jl. Uluwatu, Kelurahan Jimbaran, Kecamatam Kuta Selatan, Kabupaten Badung. Pelaku diamankan saat sedang mengambil tempelan narkotika jenis sabu.

Setelah dilakukan pengembangan, Petugas berhasil mengamankan dua orang berinisial IP dan SW di Rumah Kost, Jl. Jepun 1, tidak jauh dari lokasi Tersangka NI, Kelurahan Jimbaran, Kecamatan Kuta Selatan, Kabupaten Badung. Total barang bukti yang disita oleh petugas yaitu narkotika jenis sabu seberat 108,48 gram.

Paparan kasus kemudian ke BNN Provinsi Kalimantan Timur. Di Provinsi
Kalimantan Timur, menurut siaran pers BNN-RI, wilayah yang menjadi pintu masuk narkotika dari negara tetangga, sekaligus menjadi pasar penyalahgunaan narkotika.

Menurut paparan di konferensi pers BNN-RI, dari hasil pengungkapan kasus yang dilakukan oleh BNN dan jajaran dengan berkolaborasi dengan Bea dan Cukai, ditemukan berbagai kelompok jaringan penyelundupan dan peredaran narkotika dengan modus operandi yang berbeda-beda.

Pengiriman Paket Narkotika Sabu dan Ganja ke Wilayah Kalimantan Timur
Pertama, pada tanggal 13 Mei 2025, Tim Pemberantasan BNN Provinsi Kalimantan Timur mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa akan ada pengiriman paket diduga jenis sabu melalui jasa ekspedisi dari Pontianak tujuan Samarinda. Setelah dilakukan penyelidikan, penerima dan alamat paket tersebut adalah fiktif. Petugas menyita barang bukti sabu seberat 992 gram.

Kedua, pada tanggal 13 April 2025, Petugas memperoleh informasi dugaan adanya pengiriman paket narkotika dari Medan menuju Kota Samarinda. Setelah dilakukan penyelidikan, Petugas berhasil menyita barang bukti narkotika jenis ganja seberat 447 gram dengan alamat dan nama penerima paket adalah fiktif.

Berdasarkan informasi dari masyarakat tentang adanya peredaran narkotika di Kabupaten Penajam Paser Utara, pada tanggal 3 Juli 2025, Tim Pemberantasan BNN Provinsi Kalimantan Timur melakukan penindakan terhadap seseorang dengan inisial AI di Halaman Rumah Jl. Aji Gonrez, Kelirahan Sesulu, Kecamatan Waru, Kabupaten Penajam Paser Utara, Kalimantan Timur. Disini, petugas menyita narkotika jenis sabu seberat 88,41 gram.

Pengiriman Sabu jaringan Internasional, Malaysia – Kalimantan Barat, Pada tanggal 13 Juli 2025, Petugas BNN Provinsi Kalimantan Barat mengamankan tiga orang berinisial AU, MR, dan HN di Jalan Malindo Dusun Entikong Benuan, Desa Entikong, Kecamatan Entikong, Kabupaten Sanggau.

Menurut keterangan BNN di konferensi pers, para pelaku mengambil narkotika tersebut dari Malaysia melalui jalur tikus yang berbatasan langsung dengan pos lintas batas negara (PLBN) Entikong. Setelah dilakukan penggeledahan, Petugas menyita barang bukti narkotika jenis sabu seberat 1.984,19 gram.

Terkahir, BNN Provinsi Jawa Tengah mengungkap peredaran Ganja di Kalangan Mahasiswa Jawa Tengah Pada tanggal 26 Juli 2025.

Disini, Petugas BNN Provinsi Jawa Tengah berkolaborasi dengan Kanwil BC Jawa Tengah dan DIY melakukan controlled delivery paket narkotika jenis ganja dari Papua tujuan Kota Salatiga, Jawa Tengah.

Petugas mengamankan seorang tersangka dengan inisial EJA, yang merupakan mahasiswa kampus swasta di Jawa Tengah. Total barang bukti yang diamankan petugas, berupa ganja sebanyak 930 gram.

“Beberapa pasal yang disangkakan kepada para tersangka yaitu:⁠ ⁠Pasal 114 (1), Sub Pasal 112 (1), Sub Pasal 111 (1) jo Pasal 132 (1) UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Pasal 113 ayat (1) atau Pasal 111 ayat (1) UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.⁠ ⁠Pasal 114 ayat (2) atau Pasal 113 ayat (2) atau Pasal 112 ayat (2) UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. ⁠Pasal 114 ayat (2) jo Pasal 132 ayat (1) sub Pasal 112 ayat (2) jo Pasal 132 ayat (1) UU No. 35 tahun 2009 tentang narkotika. Ancaman hukuman yang dikenakan kepada para pelaku adalah pidana mati, pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 6 tahun dan paling lama 20 tahun,”tegas Kepala BNN-RI Marthinus Hukom dalam keterangannya di konferensi pers. **

 

 

 

 

 

 

Sumber : Siaran Pers BNN-RI

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *