Cakrawalaasia.news, MEDAN – Komisi III DPR RI menyampaikan apresiasi setinggi-tingginya kepada Majelis Hakim Pengadilan Negeri Medan atas putusan bebas terhadap Amsal Sitepu dalam perkara kasus dugaan korupsi video profil desa yang menjadi perhatian publik.
Putusan ini dinilai mencerminkan penerapan nilai-nilai hukum dan rasa keadilan yang hidup di tengah masyarakat, sebagaimana diamanatkan dalam Undang-Undang Kekuasaan Kehakiman.
Komisi III DPR RI sebelumnya telah merespons kasus ini melalui Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU), termasuk dengan mengajukan penangguhan penahanan. Langkah ini merupakan bentuk komitmen dalam memastikan perlindungan terhadap rasa keadilan masyarakat, khususnya bagi pekerja kreatif.
Kasus ini menjadi pengingat bahwa karakter kerja kreatif memiliki perbedaan mendasar dengan pengadaan barang yang bersifat fisik, termasuk dalam penilaian nilai dan harga.
“Ke depan, Komisi III DPR RI akan terus mendorong penguatan kualitas, kesejahteraan, dan independensi hakim sebagai pilar penting dalam menegakkan keadilan di Indonesia,”kata Ketua Komisi III DPR-RI Habiburokhman dalam siaran publik melalui akun medsos Facebook ( https://www.facebook.com/share/v/1ArzMYquXG/).
Dikutip dari Tribunnews.com, Direktur CV Promise Land, Amsal Sitepu, setelah melalui proses perjalanan penyidikan dan persidangan dugaan kasus korupsi pembuatan video profil desa di Kabupaten Tanah Karo, Sumatera Utara, akhirnya mendapatkan keadilan.
Keadilan yang selama ini diminta Amsal (video viral), dalam persidangan di Pengadilan Negeri Medan, Rabu (1/4/2026), dinyatakan tidak bersalah dalam dakwaan kasus dugaan korupsi video profil desa oleh JPU (Jaksa Penuntut Umum) Kejari Tanah Karo, dan dinyatakan putusan bebas.
“Menyatakan terdakwa Amsal Sitepu tidak terbukti secara dah dan meyakinkan melakukan tindakan korupsi seperti yang tertuang dalam dakwaan primer dan subsidiar Jaksa Penuntut Umum,” kata Ketua Mejelis Hakim Mohammad Yusafrihardi Girsang, Rabu (1/4/2026).
Di persidangan, Majelis Hakim memiliki pertimbangan dalam putusan tidak bersalah dan putusan bebas. Disebutkan Hakim, Amsal Sitepu dibebaskan dan dipulihkan jarkat dan martabatnya (Amsal).
“Memulihkan hak hak terdakwa, kedudukan harkat dan martabat,” jelas hakim.
Diketahui sebelumnya, Amsal Sitepu, ditangkap dan dituduhkan sebagai Tersangka dugaan kasus korupsi video profil desa. Kejaksaan Negeri (Kejari) Tanah Karo menyatakan dan menuntut Amsal Sitepu bersalah melakukan tindak pidana korupsi melanggar Pasal 3 Jo Pasal 18 UU-RI Nomor 31 tahun 1999, diubah dengan UU Nomor 20 tahun 2001. Amsal pun di tuntut dengan hukuman 2 tahun penjara telah merugikan negara mencapai nilai materi senilai Rp.202 juta lebih.
Dengan viralnya video Amsal Sitepu terkait dugaan kasus korupsi video profil desa, menjadi perhatian dari Komisi III DPR-RI dan banyak kalangan masyarakat, termasuk mantan Menkopolkam-RI Mahfud MD memberikan komentar – komentar terkait penanganan dan penyidikan yang dilakukan aparat penegak hukum tersebut (Kejari Tanah Karo).
Sehingga, Komisi III DPR-RI mengambil sikap dalam penanganan kasus dugaan korupsi video profil desa yang dituduhkan Kejari Tanah Karo terhadap Amsal Sitepu dengan RDPU (Rapat Dengar Pendapat Umum).
Adanya sikap Komisi III DPR-RI dalam menanggapi kasus yang dihadapi Amsal, timbul aksi unjuk rasa dari kalangan mengatasnamakan mahasiswa. Aksi tersebut sampai menyinggung Komisi III DPR-RI.
Ketersinggungan tersebut pun ditanggapi langsung oleh Ketua Komisi DPR-RI dengan nada serius, agar pihak – pihak yang kompeten tidak melakukan tindakan yang diluar prosedural.
Dengan keseriusan Komisi III DPR-RI, langkah Amsal menjadi Tersangka pun ditangguhkan, Selasa (31/3/2026) sebelum persidangan. (**)











