Cakrawalaasia.news,LABUHANBATU – Tersiar kabar bahawa SN seorang Pegawai Negeri Sipil (PNS) di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Labuhanbatu yang sudah cukup lama menjabat sebagai Kepala Bidang (Kabid) Pemerintahan di Dinas PMD (Pemberdayaan Masyarakat dan Desa) Kabupaten Labuhanbatu diduga pernah terjerat kasus hukum.
Menurut informasi, SN disebut-sebut sebagai mantan seorang Narapidana ketika masih berdinas di lingkungan jajaran Pemkab Labuhanbatu Selatan. Kemudian, ia pindah kedinasan/tugas dari lingkungan Pemkab Labuhanbatu Selatan pindah ke lingkungan jajaran Pemkab Labuhanbatu.
Terkait dengan informasi SN sebagai PNS bercap seorang mantan Narapidana, Kepala Dinas PMD Kabupaten Labuhanbatu, Abdi Jaya Pohan, ketika dikonfirmasi wartawan, Selasa (26/8) mengatakan, SN Staf pegawainya yang menjabat sebagai Kepala Bidang (Kabid) Pemerintahan benar seorang mantan narapidana.
“Memang mantan napi (narapidana). Informasi yang saya terima beliau bukan napi koruptor, Uda ku tanya semalam, katanya bukan mantan napi koruptor”jawab Abdi Jaya Pohan via Aplikasi WhatsApp, Selasa (26/8/2025), namun tidak menjawab sebagai mantan narapidana dengan kasus/perkara apa yang dikenakan SN.
Informasi diperoleh, SN terseret kasus pidana semasa bertugas di jajaran lingkungan Pemkab Labuhanbatu Selatan. Sekitar belasan tahun yang lalu, SN meninggalkan masa lalunya sebagai mantan narapidana dan terus bisa memakai seragam PNS, diduga dengan jalan pindah tugas dari satu Kabupaten ke Kabupaten lain. (Red/120n).