Kepala BNN-RI Lantik Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama Administrasi dan Penyidik Madya

Foto : Di Gedung Tan Satrisna BNN, Cawang, Jakarta Timur, Kepala BNN RI, Suyudi Ario Seto, melantik sebanyak 14 pejabat untuk mengisi jabatan strategis di lingkungan BNN, (sumber : Humas BNN-RI).

Cakrawalaasia.news, JAKARTA – Penguatan struktur kepemimpinan sebagai langkah strategis BNN salah satunya dilakukan melalui pelantikan dan pengambilan sumpah/janji jabatan pejabat pimpinan tinggi pratama, administrasi, serta penyidik madya yang digelar pada Kamis (26/2/2026).

Di Gedung Tan Satrisna BNN, Cawang, Jakarta Timur, Kepala BNN RI, Suyudi Ario Seto, melantik sebanyak 14 pejabat untuk mengisi jabatan strategis di lingkungan BNN.

Dalam pelantikan tersebut, Kepala BNN RI menegaskan bahwa momen pelantikan bukan hanya sebagai rutinitas seremonial, tetapi sejatinya sebagai momentum moral kolektif.

Kepala BNN menjelaskan, jabatan merupakan suatu bentuk amanah dan tanggung jawab yang harus diemban secara profesional dan penuh integritas.

“Saya menekankan untuk selalu menjaga marwah dan nama baik, jangan pernah melakukan penyalahgunaan wewenang,” tuturnya.

Lebih lanjut Kepala BNN RI berpesan, kepada para pejabat yang baru dilantik untuk terus berbenah dan bertransformasi agar mampu menghadirkan peran yang lebih konkret dan berdampak bagi masyarakat.

Kepala BNN berharap, para pejabat baru ke depan dapat membuat keputusan dan kebijakan yang membawa BNN hadir secara nyata untuk mewujudkan Indonesia yang bersih narkoba.

“Setiap pejabat yang dilantik dituntut untuk mampu berpikir strategis, bergerak aktif, dan beradaptasi di tengah proses organisasi yang terus bertransformasi,” imbuhnya.

Dalam menghadapi dinamika permasalahan narkotika, upaya transformasi tersebut, menurut Kepala BNN RI tentunya menuntut kecepatan, ketepatan kebijakan, eksekusi, dan sense of crisis.

Seluruh kebijakan maupun langkah yang diambil harus berpijak pada prinsip kejujuran, akuntabilitas, serta ketaatan terhadap ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. (**)

Penulis: Biro Humas dan Protokol BNN-RI

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *