Cakrawalaasia.news, Jakarta – Semangat kolaborasi antara Indonesia dan Australia kembali diperkuat dengan program Australia Indonesia Partnership for Justice (AIPJ) tahap III. Setelah sukses dengan AIPJ I dan II yang berjalan dalam dua dekade, pemerintah Indonesia dan Australia sepakat untuk melanjutkan kemitraan dalam mendukung sistem keadilan inklusif melalui program AIPJ III yang diresmikan pada Senin (28/7).
Usai diluncurkan secara resmi dalam rapat dewan kemitraan bersama Kementerian Perencanaan Pembangunan Nasional atau Bappenas, peluncuran AIPJ tahap III secara simbolis dilakukan dengan pemotongan tumpeng oleh Duta Besar Australia untuk Indonesia bersama sejumlah pimpinan kementerian/lembaga penegak hukum, termasuk Kepala BNN RI, Marthinus Hukom.
Seremoni yang berlangsung di Hotel Westin, Jakarta Selatan, tersebut menjadi penanda dimulainya kemitraan Australia dan Indonesia untuk keadilan tahap III dengan total anggaran sebesar A$ 63 juta. Program AIPJ tahap III yang dimulai di tahun 2025 ini rencananya akan dilaksanakan hingga tahun 2030 mendatang.
Roderick Bruce Brazier Duta Besar Australia untuk Indonesia, dalam sambutannya menyampaikan arti penting dari program AIPJ yang dibangun oleh kedua negara. Ia menilai kerja sama ini sebagai bentuk dukungan pemerintah Australia terhadap program-program prioritas pembangunan dalam membentuk kawasan yang damai, stabil, dan sejahtera.
“Pembangunan Indonesia penting bagi Australian dan bagi stabilitas serta kemakmuran kawasan,” tuturnya.
Dubes Australia untuk Indonesia itu pun meyakini bahwa bahwa kolaborasi yang dibangun di atas sejarah kemitraan yang panjang tersebut telah menghasilkan berbagai kebijakan dan reformasi di bidang hukum dan keamanan yang progresif serta signifikan.
“Dalam kesempatan ini, Saya ingin menegaskan kembali komitmen Australia untuk mendukung reformasi hukum, keadilan, dan keamanan di Indonesia,” lanjut Roderick Bruce Brazier.
Menutup sambutannya, Ia mengucapkan terima kasih atas dukungan dan kontribusi Indonesia selama berlangsungnya program AIPJ tahap I dan II, serta berharap kerja sama yang baik untuk implementasi AIPJ tahap III dalam 5 tahun ke depan dari seluruh pemangku kepentingan terkait.**
Sumber : BIRO HUMAS DAN PROTOKOL BNN-RI.