Kemenkum-RI Sosialisasi Posbankum Desa/Kelurahan di Banten, SuperApp PASTI dan P4GN Tahun 2026

Foto : Staff Ahli Menteri Bidang Ekonomi dan Sosial Wisnu Nugroho di Kegiatan Sosialisasi Pos Bantuan Hukum (Posbankum) Desa/Kelurahan, SuperApp PASTI, dan Fasilitator P4GN Tahun 2026 yang berlangsung di Pendopo Kantor Gubernur Provinsi Banten pada 8 April 2026, (Ditjen KI Kemenkum-RI).

Cakrawalaasia.news, JAKARTA – Kementerian Hukum Republik Indonesia menyelenggarakan kegiatan Sosialisasi Pos Bantuan Hukum (Posbankum) Desa/Kelurahan, SuperApp PASTI, dan Fasilitator P4GN Tahun 2026 yang berlangsung di Pendopo Kantor Gubernur Provinsi Banten, Rabu (8/4/ 2026).

Kegiatan ini menjadi langkah strategis pemerintah dalam memperkuat akses layanan hukum yang terintegrasi dan berbasis digital melalui SuperApp, sekaligus mendorong peningkatan pelindungan kekayaan intelektual (KI) hingga ke tingkat desa dan kelurahan.

Melalui SuperApp, masyarakat kini dapat mengakses berbagai layanan KI secara lebih praktis, mulai dari Perpanjangan merek umum, Pendaftaran Hak Cipta baru, Pangkalan data Kekayaan Intelektual (PDKI), Pusat Data Lagu dan atau Musik (PDLM), sehingga proses menjadi lebih transparan dan efisien.

Dalam kesempatan tersebut, Staff Ahli Menteri Bidang Ekonomi dan Sosial Wisnu Nugroho, menyampaikan bahwa transformasi layanan hukum melalui SuperApp menjadi langkah strategis dalam reformasi birokrasi yang berorientasi pada kebutuhan masyarakat. Ia menegaskan bahwa negara harus hadir tidak hanya secara fisik, tetapi juga melalui inovasi digital yang mampu menjangkau seluruh lapisan masyarakat.

“SuperApp bukan sekadar aplikasi, melainkan wajah baru pelayanan hukum yang terintegrasi, modern, dan mudah diakses. Melalui platform ini, masyarakat dapat memperoleh berbagai layanan hukum, termasuk informasi dan pendaftaran KI, tanpa harus menghadapi proses yang berbelit,” ujar Wisnu.

Ia juga menambahkan bahwa kehadiran Posbankum Desa/Kelurahan juga menjadi elemen penting dalam memastikan masyarakat mendapatkan akses keadilan yang inklusif. Posbankum berfungsi sebagai garda terdepan dalam memberikan konsultasi hukum, penyelesaian masalah, hingga edukasi hukum yang sederhana dan terjangkau, termasuk hukum kekayaan intelektual.

Pada kesempatan terpisah, Direktur Jenderal Kekayaan Intelektual Hermansyah Siregar menekankan bahwa pelindungan hak cipta, merek, paten, dan desain industri merupakan aspek penting dalam mendorong pertumbuhan ekonomi berbasis inovasi. Masyarakat, khususnya pelaku usaha di desa dan kelurahan, didorong untuk segera mendaftarkan karya dan produknya agar mendapatkan kepastian hukum serta nilai tambah ekonomi.

“Langkah ini menjadi bagian dari upaya pemerintah dalam meningkatkan kesadaran dan kepatuhan terhadap pelindungan KI sebagai aset strategis bangsa,” ucap Hermansyah

Melalui momentum ini, pemerintah mengajak seluruh masyarakat untuk memanfaatkan layanan digital yang tersedia serta meningkatkan kesadaran akan pentingnya pelindungan hukum, khususnya di bidang KI .

Dengan demikian, inovasi dan kreativitas anak bangsa dapat terlindungi secara optimal dan memberikan kontribusi nyata bagi pembangunan ekonomi nasional.

Selain sosialisasi, dalam kegiatan ini juga diselenggarakan layanan konsultasi SuperApp yang memungkinkan masyarakat untuk mendapatkan pendampingan langsung terkait penggunaan aplikasi, termasuk akses terhadap layanan kekayaan intelektual. Kegiatan konsultasi ini menjadi bagian penting dalam memastikan masyarakat tidak hanya mengenal, tetapi juga mampu memanfaatkan SuperApp secara optimal. (**)

Penulis: Ditjen KI Kemenkum-RI

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *