Kemenko Polkam Susun Strategi Alternatif Blokir Judol

Foto : Rapat Koordinasi bertajuk Pendalaman Alternatif Kebijakan Pemberantasan Perjudian Daring dalam Aspek Teknologi Pemblokiran Konten di Tangerang Selatan, Banten, Jumat (29/8/2025). (doc. Humas Kemenko Polkam-RI).

Cakrawalaasia.news, Tangerang Selatan – Kementerian Koordinator Bidang Politik dan Keamanan (Kemenko Polkam) menyelenggarakan Rapat Koordinasi bertajuk Pendalaman Alternatif Kebijakan Pemberantasan Perjudian Daring dalam Aspek Teknologi Pemblokiran Konten di Tangerang Selatan, Banten, Jumat (29/8/2025).

Pertemuan ini dihadiri akademisi, praktisi, serta perwakilan kementerian dan lembaga, untuk merumuskan kebijakan alternatif menghadapi praktik judi daring yang semakin canggih.

Deputi Bidang Koordinasi Komunikasi dan Informasi Kemenko Polkam, Marsda TNI Eko Dono Indarto dalam keterangan yang disampaikan melalui Asisten Deputi Koordinasi Pelindungan Data dan Transaksi Elektronik Kemenko Polkam, Syaiful Garyadi, menjelaskan bahwa rakor ini difokuskan pada penguatan teknologi pemblokiran.

Termasuk pengaturan penggunaan VPN dan teknologi sejenis yang sering dimanfaatkan dalam aktivitas judi daring untuk menghindari penindakan.

“Agenda hari ini dari Kemenko Polkam mengundang para narasumber, mulai dari profesor di bidang cyber security hingga praktisi, untuk memberikan insight terkait pemberantasan judi online. Fokus utamanya adalah pada pemblokiran teknologi, seperti bagaimana pengaturan VPN ataupun teknologi serupa dapat diantisipasi sehingga pemblokiran situs bisa dilakukan dengan lebih baik,” ujar Syaiful Garyadi.

Masukan juga datang dari Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi), yang memaparkan teknologi terkini dalam pemblokiran serta modus-modus baru bandar judi daring dalam mengakali perangkat pemerintah saat ini.

Syaiful menegaskan bahwa judi daring merupakan organisasi kriminal dengan sumber daya luar biasa. Mereka punya uang sangat banyak sehingga mampu melakukan rekrutmen SDM yang pintar-pintar dan memiliki kapabilitas tinggi. Mereka juga memiliki akses terhadap teknologi dan layanan berbayar.

“Kekuatan finnasial mereka bisa mencapai triliunan. Dengan dana sebesar itu, akses teknologi sangat mudah bagi mereka. Akibatnya, teknologi pencegahan akan selalu tertinggal dibandingkan organisasi kriminal ini,” papar Syaiful.

Ia juga menekankan pentingnya komitmen dan kolaborasi lintas sektor. Menurutnya, dunia akademisi adalah salah satu bidang yang dapat berkontribusi dalam penanganan judi daring, yakni melalui riset teknologi informasi.

“Mahasiswa ilmu komputer atau teknologi informatika pasti menyusun skripsi, tesis, dan disertasi. Kenapa tidak diarahkan pada isu pemberantasan judi online, agar hasil penelitian mereka bisa dimanfaatkan secara nyata?” kata Syaiful.

Tiga narasumber bidang teknologi informasi dan keamanan digital yang dihadirkan dalam Rakor ini adalah Ir. Setiadi Yazid, M.Sc., Ph.D., Dr. Ir. Gerry Firmansyah, S.T., M.Kom., serta Anggi Elanda, M.Kom.

Peserta yang hadir antara lain perwakilan dari Bank Indonesia (BI), Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK), Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi), Badan Reserse Kriminal Kepolisian Republik Indonesia (Bareskrim Polri), dan Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN). Hadir pula kalangan akademisi dan pihak swasta.**

 

 

 

 

Sumber Humas Kemenko Polkam-RI (SIARAN PERS NO. 396/SP/HM.01.02/POLKAM/8/2025)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *