Cakrawalaasia.news, Jakarta – Kementerian Koordinator Bidang Politik dan Keamanan bersama stakeholder terkait membahas hasil monitoring dan evaluasi implementasi Penyusunan Rancangan Peraturan Presiden tentang Sistem Peradilan Pidana Terpadu Berbasis Teknologi Informasi (SPPT-TI).
Permasalahan utama yang mengemuka antara lain, kualitas data, kelengkapan dokumen, integrasi sistem internal, serta penerapan tanda tangan elektronik (TTE) yang belum optimal.
Kabid Pemberdayaan Aparat Penegak Hukum Kemenko Polkam, Sonata Lukman menjelaskan, SPPT-TI merupakan instrumen strategis untuk mewujudkan koordinasi penegakan hukum yang lebih efektif.
“SPPT-TI harus benar-benar menjawab kebutuhan koordinasi dan pertukaran data antar-lembaga penegak hukum. Bukan sekadar formalitas digitalisasi, tetapi solusi nyata untuk mencegah terulangnya persoalan, termasuk kasus overstay dalam penahanan,” ujarnya.
Sonata Lukman melanjutkan, keberhasilan implementasi SPPT-TI hanya dapat diwujudkan melalui konsistensi dan kolaborasi.
“Kita sudah memiliki komitmen awal. Tugas berikutnya adalah memastikan setiap lembaga menindaklanjuti dengan aksi nyata agar SPPT-TI benar-benar menjadi pilar utama dalam penegakan hukum yang transparan, efektif, dan akuntabel,”tegasnya.
Sejumlah peserta rapat turut menyampaikan tantangan yang dihadapi di internalnya. Polri menyoroti adanya keterbatasan jaringan dan regulasi penggunaan SPPT-TI.
Sementara, Kejaksaan menyampaikan hambatan terkait integrasi data perkara tindak pidana korupsi. Kemudian Mahkamah Agung menggarisbawahi adanya tumpang tindih penggunaan aplikasi E-Berpadu dengan SPPT-TI. Sedangkan BNN dan KPK menilai perlunya instrumen kebijakan internal untuk mendorong kewajiban penggunaan aplikasi masing-masing.
Rapat menyepakati beberapa langkah strategis, antara lain penerapan TTE secara bertahap, optimalisasi alur administrasi penanganan perkara, serta penguatan integrasi sistem aplikasi agar lebih efisien dan sinkron.
Selain itu, akan digelar Rapat Panitia Antar-Kementerian (PAK) pada minggu ketiga September 2025 untuk menajamkan masukan antar-instansi sebelum disusun menjadi lampiran Rancangan Peraturan Presiden.**
Sumber : Humas Kemenko Polkam-RI (SIARAN PERS NO. 409/SP/HM.01.02/POLKAM/9/2025).











