Cakrawalaasia.news, Jakarta – Kementeriam Koordinator Bidang Politik dan Keamanan melalui Deputi Bidang Koordinasi Keamanan dan Ketertiban Masyarakat melaksanakan Rapat Koordinasi membahas Penyusunan Rancangan Peraturan Presiden tentang Sistem Peradilan Pidana Terpadu Berbasis Teknologi Informasi (SPPT TI) di Jakarta (04/07/2025).
“Sesuai hasil monev Kemenko Polkam, salah satu faktor utama penyebab masih rendahnya pengunggahan dan pemanfaatan data oleh para LPH, karena adanya pertanyaan mengenai landasan hukum pertukaran data secara elektronik. Landasan hukum yang dipertanyakan tersebut berdampak pada keraguan pemanfaatan dan kekhawatiran terhadap keabsahan proses penanganan perkara yang didasarkan pada data Puskarda. Hal ini mengakibatkan SPPT-TI belum dimanfaatkan sebagai penunjang proses bisnis pertukaran data dan dokumen antara LPH,” ungkap Sonata Lukman selaku Kabid Pemberdayaan Aparatur Hukum pada saat membuka Rakor.
Sonata menambahkan guna menindaklanjuti hal tersebut, Kelompok Kerja SPPT-TI Kemenko Polkam telah menyusun RPerpres tentang SPPT-TI yang selanjutnya telah disampaikan kepada Menkumham sebagaimana surat Menko Polhukam Nomor : B.166/HK.00.01/8/2024 tanggal 23 Agustus 2024 dan telah ditindaklanjuti oleh Direktur Jenderal Peraturan Perundang-Undangan Kementerian Hukum dan HAM sehingga RPerpres tentang SPPT-TI menjadi salah satu Program Penyusunan Peraturan Presiden (Progsun Perpres) Tahun 2025.
Serangkaian pembahasan telah dilaksanakan guna mendalami terkait RPerpres SPPT-TI yang dilaksanakan oleh Ditjen PP Kemenkum, baik melalui rapat Panitia Antar Kementerian (PAK) maupun koordinasi bilateral antara Kemenkum dengan Kemenko Polkam terkait isi batang tubuh dari RPepres.
“Pertemuan hari ini berhasil merumuskan finalisasi lampiran dari RPerpres tentang SPPT TI tersebut yang memuat secara teknis mengenai teknologi informasi, ” tutup Sonata.
Kemenko Polkam selanjutnya akan melakukan pertemuan bilateral dengan Kemenkum untuk menyamakan pemahaman dan persepsi sebelum dibawa menjadi materi pada PAK untuk memperoleh persetujuan seluruh K/L terkait.
Rakor ini dihadiri oleh Narasumber dari Mahkamah Agung dan Konsultan IT serta peserta yang berasal dari perwakilan Kemenkum dan Kemenko Polkam.**