Cakrawalaasia.news, Bekasi – Kementerian Koordinator Bidang Politik dan Keamanan (Kemenko Polkam) menginisiasi koordinasi lintas kementerian/lembaga untuk memperkuat pengendalian terhadap peredaran konten digital yang berpotensi merugikan masyarakat.
Kegiatan yang digelar oleh Kedeputian Bidang Komunikasi dan Informasi Kemenko Polkam ini dilatarbelakangi oleh meningkatnya aktivitas digital yang sekaligus membuka ruang bagi meluasnya konten berbahaya. Konten-konten tersebut tidak hanya menimbulkan keresahan publik dan mengganggu ketertiban umum, tetapi juga dapat membahayakan keselamatan jiwa maupun kesehatan masyarakat.
“Aspek krusial yang perlu dibenahi adalah ketiadaan kejelasan dalam membedakan kategori konten yang meresahkan masyarakat dan yang mengganggu ketertiban umum,” ujar Asisten Deputi Koordinasi Perlindungan Data dan Transaksi Elektronik Kemenko Polkam, Syaiful Garyadi, saat membuka rapat koordinasi di Bekasi, Jumat (22/8/2025).
Ia menambahkan, praktik regulasi saat ini juga belum secara tegas membedakan konten berbahaya yang mengancam keselamatan atau kesehatan dengan konten yang hanya menimbulkan keresahan sosial. Padahal, keduanya telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) yang telah dua kali diubah terakhir dengan UU Nomor 1 Tahun 2024, beserta peraturan turunannya.
“Aparat penegak hukum di lapangan sering mengalami kesulitan dalam melakukan klasifikasi dan penindakan karena belum adanya batasan yang jelas,” tambahnya.
Melihat urgensi tersebut, Deputi Bidang Koordinasi Komunikasi dan Informasi Kemenko Polkam menilai penting adanya sinkronisasi antar-kementerian/lembaga untuk menyamakan definisi, ruang lingkup, serta pengaturan mengenai kategori konten yang meresahkan masyarakat dan mengganggu ketertiban umum.
Koordinasi ini sekaligus dimaksudkan untuk mendorong percepatan penyusunan Peraturan Pemerintah (PP) sebagai aturan pelaksana UU ITE, serta menyiapkan langkah identifikasi dan evaluasi materi muatan dalam PP Penyelenggaraan Sistem dan Transaksi Elektronik (PP PSTE), khususnya terkait pengaturan moderasi konten.**
Sumber : Humas Kemenko Polkam-RI (SIARAN PERS No. 366/SP/HM.01.02/POLKAM/8/2025).