Kemenko Polkam Dukung Pencegahan Ilegal Fishing Nelayan

Foto : Kegiatan Public Information Campaign (PIC) Pencegahan Penangkapan Ikan Tanpa Izin di Negara Lain yang diselenggarakan oleh Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) bekerja sama dengan Pemerintah Australia melalui Australian Fisheries Management Authority (AFMA), (sumber : Humas Kemenko Polkam-RI)

Cakrawalaasia.news, WALATOBI – Kementerian Koordinator Bidang Politik dan Keamanan (Kemenko Polkam) turut berpartisipasi dalam kegiatan Public Information Campaign (PIC) Pencegahan Penangkapan Ikan Tanpa Izin di Negara Lain yang diselenggarakan oleh Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) bekerja sama dengan Pemerintah Australia melalui Australian Fisheries Management Authority (AFMA). Kegiatan ini dilaksanakan di Kabupaten Buton Selatan dan Kabupaten Wakatobi pada tanggal 27–30 Maret 2026.

Asisten Deputi Koordinasi Kerja Sama Pasifik, Oseania, dan Afrika Kemenko Polkam, Marsma TNI Parimeng menjelaskan bahwa kegiatan ini bertujuan untuk meningkatkan pemahaman nelayan Indonesia terkait batas maritim Indonesia–Australia, ketentuan penangkapan ikan di area MoU Box, serta pentingnya kepatuhan terhadap perizinan, zonasi penangkapan ikan, dan standar keselamatan pelayaran.

“Edukasi ini juga diharapkan dapat mencegah pelanggaran wilayah yang berpotensi menimbulkan konsekuensi hukum bagi nelayan Indonesia,” tambahnya.

Dalam kegiatan tersebut, Pemerintah Australia melalui AFMA memaparkan batas maritim kedua negara, mekanisme pengawasan laut melalui patroli udara dan laut, serta langkah penegakan hukum terhadap kapal yang melanggar, mulai dari penangkapan hingga pemusnahan kapal. Nelayan juga diingatkan bahwa aktivitas penangkapan ikan di area MoU Box hanya diperbolehkan menggunakan metode tradisional tanpa mesin pendorong dan kompresor.

“Nelayan perlu memahami batas maritim serta ketentuan penangkapan ikan yang berlaku, termasuk penggunaan metode tradisional di area MoU Box, agar terhindar dari pelanggaran hukum di wilayah perairan negara lain,” ujar perwakilan AFMA.

Sementara itu, KKP menegaskan pentingnya kepatuhan terhadap ketentuan perizinan sebagaimana diatur dalam Permen KP Nomor 12 Tahun 2025, termasuk batas wilayah operasi kapal, kelengkapan dokumen, serta standar keselamatan pelayaran. Hal ini menjadi perhatian karena masih ditemukan nelayan yang berlayar tanpa perlengkapan keselamatan seperti pelampung, GPS, dan alat komunikasi.

“Peningkatan kesadaran terhadap perizinan dan keselamatan pelayaran menjadi kunci dalam melindungi nelayan sekaligus mencegah praktik penangkapan ikan ilegal,” ungkap perwakilan KKP.

Kegiatan ini juga menyoroti praktik pemodal (cukong) yang mendorong nelayan melakukan pelayaran berisiko tinggi tanpa memberikan perlindungan hukum maupun jaminan keselamatan. Dalam konteks keamanan, turut disampaikan ancaman non-tradisional di kawasan Laut Sulu–Sabah, termasuk risiko penyanderaan oleh kelompok bersenjata, sehingga nelayan diimbau untuk meningkatkan kewaspadaan.

Sebagai upaya peningkatan kesejahteraan, KKP memperkenalkan Program Kampung Nelayan Merah Putih yang diharapkan menjadi solusi ekonomi bagi masyarakat nelayan, sehingga tidak terdorong melakukan aktivitas penangkapan ikan ilegal di wilayah negara lain.

Kegiatan ini melibatkan ratusan peserta yang terdiri dari nelayan, pemerintah daerah, serta perwakilan kementerian/lembaga terkait, termasuk Kemenko Polkam, Divhubinter Polri, dan perwakilan Indonesia di luar negeri. Rangkaian kegiatan diakhiri dengan kunjungan ke Kampung Nelayan Merah Putih di Kabupaten Buton Selatan serta edukasi kepada komunitas nelayan di Kabupaten Wakatobi.

Melalui kegiatan ini, Kemenko Polkam menegaskan komitmennya untuk memperkuat koordinasi lintas sektor dalam melindungi nelayan Indonesia, meningkatkan kesadaran hukum, serta menjaga keamanan dan kedaulatan wilayah perairan nasional. (**)

Penulis: Humas Kemenko Polkam-RI (SIARAN PERS NO. 103/SP/HM.01.02/POLKAM/3/2026).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *