Kemenko Polkam Dorong Penguatan Keamanan Maritim dalam Forum IOJI 2025

Cakrawalaasia.news, Jakarta – Indonesia sebagai negara kepulauan terbesar di dunia dengan hak pengelolaan laut seluas sekitar 6,4 juta kilometer persegi, menghadapi tantangan maritim yang kompleks, mulai dari penyelundupan barang ilegal, penangkapan ikan secara ilegal (IUU Fishing), hingga tumpang tindih kewenangan antar-instansi penegak hukum di laut.

“Pentingnya penguatan sistem keamanan, keselamatan, dan penegakan hukum di wilayah perairan dan yurisdiksi nasional,” tegas Brigadir Jenderal TNI Parwito, Asisten Deputi Koordinasi Doktrin dan Strategi Pertahanan di Kementerian Koordinator Bidang Politik dan Keamanan saat menghadiri Forum yang diselenggarakan oleh Indonesia Ocean Justice Initiative (IOJI), Keselamatan, dan Penegakan Hukum (KKPH), Jakarta, Selasa (1/7/25).

Hal ini sejalan dengan ketentuan hukum laut internasional UNCLOS 1982 yang telah diratifikasi melalui UU Nomor 17 Tahun 1985, serta diperkuat dengan berbagai regulasi nasional seperti UU Nomor 32 Tahun 2014, PP Nomor 13 Tahun 2022, Perpres Nomor 59 Tahun 2023, hingga Kepmenko Polhukam Nomor 55 Tahun 2022.

Forum KKPH, yang dibentuk melalui Kepmenko Polhukam Nomor 55 Tahun 2022, berfungsi sebagai mekanisme koordinasi tingkat tinggi untuk memantau, mengevaluasi, dan memberikan rekomendasi terkait Kebijakan Nasional, Pelaksanaan Patroli, Kegiatan SAR, Penegakan Hukum, serta integrasi sistem informasi keamanan laut.

FGD ini merupakan wadah strategis untuk meneguhkan kesadaran kolektif, merumuskan kebijakan komprehensif, dan memperkuat sinergi dalam menjaga integritas, stabilitas, serta pemanfaatan optimal sumber daya maritim guna mewujudkan kedaulatan dan kesejahteraan bangsa.

Parwito juga menjelaskan bahwa perlunya langkah-langkah strategis ke depan mencakup penyesuaian kelembagaan Forum KKPH sesuai Peraturan Presiden Nomor 139 Tahun 2024, modernisasi teknologi pemantauan melalui radar, drone, dan satelit, penguatan sinergi patroli lintas batas dan kerja sama internasional, pemberdayaan masyarakat pesisir, serta percepatan perumusan RUU Keamanan Laut sebagai kerangka hukum komprehensif.

Diskusi dalam FGD ini juga diperkaya dengan pandangan dari para ahli dan pemangku kepentingan lainnya. Dr. Sugeng Purnomo, sebagai Jaksa Utama, Kejaksaan Agung, menegaskan bahwa penyelenggaraan KKPH harus berlandaskan kerangka hukum yang kokoh, merujuk pada UU Pelayaran, UU Kelautan, PP Nomor 13 Tahun 2022, Keputusan Menko Polhukam Nomor 55 Tahun 2022, serta Peraturan Presiden Nomor 59 Tahun 2023.

“Tentunya, capaian pelaksanaan patroli bersama lintas instansi periode 2022-2023 dan realisasi penegakan hukum hingga tahap inkracht, merekomendasikan penguatan sinergi antar instansi, penyusunan RUU Keamanan Laut dengan pendekatan omnibus law, dan pembentukan lembaga baru yang terintegrasi di tingkat nasional yang bertanggung jawab langsung kepada Presiden,” tegas Sugeng

Dalam kesempatan yang sama, Deputi Bidang Koordinasi Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan, Nofly, secara tegas mendukung percepatan penyusunan RUU Keamanan Laut dengan fokus pada pembenahan tata kelola regulasi yang kerap menimbulkan tumpang tindih kewenangan dan beban biaya tinggi bagi pelaku usaha.

“Perlunya analisis manfaat dan biaya (cost and benefit analysis) dalam penyusunan Naskah Akademik untuk merumuskan alternatif kebijakan, termasuk opsi penggabungan lembaga yang berwenang dan integrasi sistem informasi KKPH,” tegas Nofly

Lebih lanjut, Direktur Aplikasi Pemerintah Digital, Yesi Arnas, memaparkan urgensi penguatan infrastruktur teknologi digital sebagai prasyarat bagi tata kelola keamanan laut yang terintegrasi. “Melalui penerapan kerangka arsitektur Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik (SPBE) dan pemanfaatan Sistem Penghubung Layanan Pemerintah (SPLP) sebagai platform pertukaran data antar instansi, diharapkan dapat mengurangi tumpang tindih proses bisnis, mendorong interoperabilitas, serta memperkuat keamanan akses data,” tegas Yessi

Yessi juga menjelaskan bahwa SPLP, yang telah dimanfaatkan dalam berbagai kasus seperti integrasi data BPHTB dan pertukaran data lintas IPPD, mendukung terwujudnya Satu Data Indonesia dan Single Source of Truth, memberikan landasan digital yang solid bagi penguatan sistem keamanan laut nasional yang andal dan adaptif.

Dari sisi legislatif, Sholeh, Anggota Panitia Kerja Keamanan Laut Komisi I DPR RI, menegaskan komitmen Panja Keamanan Laut untuk memperkuat sistem keamanan laut Indonesia mengingat posisi strategisnya. Panja telah mengidentifikasi berbagai permasalahan nyata seperti IUU fishing, penyelundupan, pencemaran, keterbatasan teknologi pengawasan, lemahnya koordinasi kelembagaan, dan penegakan hukum yang belum optimal.

“Untuk mengatasi ini, Panja mendorong percepatan penyusunan RUU Keamanan Laut sebagai payung hukum terpadu, penguatan peran Bakamla sebagai embrio Coast Guard Indonesia, pembenahan mekanisme koordinasi antar kementerian/lembaga, peningkatan kapasitas SDM dan alutsista, serta penguatan kerja sama internasional dan alokasi anggaran yang memadai,” ujarnya.**

 

 

 

 

 

 

Sumber : SIARAN PERS NO. 145/SP/HM.01.02/POLKAM/7/2025

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *