Cakrawalaasia.news, Depok – Kementerian Koordinator Bidang Politik dan Keamanan (Kemenko Polkam) membahas strategi pencegahan korupsi dan perbaikan tata kelola di empat sektor rawan korupsi, yaitu pengadaan barang dan jasa (PBJ), perizinan, penerimaan negara, dan lembaga jasa keuangan (LJK).
“Rapat kerja untuk mematangkan rencana kerja masing-masing satgas untuk periode Agustus hingga Desember 2025, sehingga setiap Satgas agar dapat merumuskan langkah konkret mencakup rencana kegiatan, timeline, dan output,” ungkap Asisten Deputi Penegakan Hukum Kemenko Polkam, Dwi Agus Prianto pada kegiatan “Rapat Kerja Satgas Desk Koordinasi Pencegahan Korupsi dan Perbaikan Tata Kelola” di Depok, Jawa Barat, Selasa (12/8/2025).
“Ini juga sebagai pencegahan korupsi di 4 area rawan korupsi, yaitu pengadaan barang dan jasa, penerimaan negara, perizinan, dan lembaga jasa keuangan,” tambahnya.
Perwakilan Koordinator Satgas Barang dan Jasa, Donald S Panjaitan, menegaskan perlunya penguatan kapasitas dan koordinasi lintas K/L yang efektif untuk menutup celah korupsi di sektor PBJ.
“Meskipun sistem elektronik seperti Sistem Pengadaan Secara Elektronik (SPSE), Sistem Informasi Rencana Umum Pengadaan (SIRUP), dan E-Katalog sudah berjalan, praktik seperti mark-up harga dan pengaturan pemenang tender masih ditemukan. Kita butuh koordinasi lintas K/L yang efektif dan indikator keberhasilan yang jelas,” ujarnya.
Pada pembahasan Satgas Perizinan, Koordinator Kukuh Agung Pribadi menyampaikan fokus pada reformasi regulasi pada sektor perizinan. “Kita harus menghapus tumpang tindih aturan, menyederhanakan prosedur, dan memperbaiki sistem OSS agar pelayanan publik lebih cepat, transparan, dan bebas pungli,” jelasnya.
Di sisi lain, Satgas Penerimaan Negara mengungkap tantangan berupa keterbatasan data, ketidakjelasan klasifikasi penerimaan, dan rendahnya kesadaran pendaftaran fidusia. Wakil Koordinator Diah Yuliastuti menekankan pentingnya integrasi data antar K/L untuk mengoptimalkan PNBP dan mencegah kebocoran PNBP.
“Identifikasi sumber penerimaan, analisis potensi pendapatan, serta pencegahan kebocoran perlu dilakukan melalui integrasi data antar K/L dan koordinasi dengan OJK,” ungkapnya.
Sementara itu, Koordinator Satgas Lembaga Jasa Keuangan, Syahril memfokuskan pada pencegahan korupsi dengan melakukan analisis kesenjangan (gap analysis) berdasarkan standar Konvensi Perserikatan Bangsa-Bangsa Melawan Korupsi (UNCAC) terhadap kebijakan anti-korupsi pada Lembaga Jasa Keuangan dan kepatuhan terhadap Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 12 Tahun 2024 tentang Penerapan Strategi Anti Fraud bagi Lembaga Jasa Keuangan (POJK 12/2024).
“Kita akan melakukan gap analysis standar UNCAC, analisis indeks persepsi korupsi, kepatuhan terhadap POJK 12/2024, hingga penguatan whistleblowing system untuk mencegah praktik fraud di Lembaga sektor jasa keuangan,” paparnya.
Rapat kerja ini menghasilkan beberapa rekomendasi, antara lain yaitu pelaksanaan bimbingan teknis terukur di sektor Pengadaan Barang dan Jasa, perbaikan sistem Online Single Submission (OSS) di sektor perizinan, integrasi data fidusia pada sektor penerimaan negara, serta peningkatan pengawasan transaksi berisiko di LJK.
Staf Khusus Menko Polkam Bidang Penegakan Hukum dan Peraturan Perundang-Undangan, Sugeng Purnomo menutup rapat dengan menegaskan komitmen pemerintah untuk membangun tata kelola pemerintahan yang bersih dan anti-korupsi.
“Langkah-langkah ini adalah bentuk keseriusan kita untuk membangun tata kelola pemerintahan yang bersih dan menutup celah korupsi sejak dari hulu,” tegasnya.
Kegiatan ini dihadiri oleh Staf Khusus Menko Polkam, Tenaga Ahli Kejaksaan, serta perwakilan Aparat Pengawas Intern Pemerintah (APIP) kementerian/lembaga (K/L) terkait.**
Sumber : Humas Kemenko Polkam-RI (SIARAN PERS No.319/SP/HM.01.02/POLKAM/8/2025).