Kemenhub Berlakukan Pembatasan Operasional Angkutan Barang Mulai Tanggal 13- 29 Maret 2026

Foto : Posko Pusat, masih ditemukan truk sumbu tiga atau lebih yang tetap beroperasi di jalur mudik, Jum'at (13/3/2026).

Cakrawalaasia.news, JAKARTA – Dari pemantauan langsung di lapangan maupun layar CCTV di Posko Pusat, masih ditemukan truk sumbu tiga atau lebih yang tetap beroperasi di jalur mudik, padahal pembatasan operasional angkutan barang telah diberlakukan sejak 13 Maret 2026.

Menteri Perhubungan Dudy Purwagandhi menyampaikan, keprihatinan atas masih adanya ketidakpatuhan sebagian pengusaha logistik terhadap kebijakan pembatasan operasional truk besar selama periode Angkutan Lebaran.

Kendaraan angkutan barang dengan tiga sumbu atau lebih seharusnya tidak beroperasi pada periode 13–29 Maret 2026 sebagaimana diatur dalam Surat Keputusan Bersama (SKB) pengaturan lalu lintas dan penyeberangan selama masa mudik.

Foto : (sumber : Kemenhub)

Ketidakpatuhan terhadap kebijakan ini berpotensi memperparah kepadatan kendaraan serta meningkatkan risiko keselamatan di jalan.

Kementerian Perhubungan bersama kepolisian dan pemangku kepentingan terkait terus melakukan pengawasan serta penertiban di lapangan. Berbagai langkah juga dilakukan untuk mengurai kepadatan, salah satunya di penyeberangan Ketapang – Gilimanuk, mulai dari penambahan kapal, penerapan skema tiba bongkar berangkat (TBB), hingga percepatan waktu sandar kapal di dermaga.

Kemenhub mengimbau seluruh pelaku usaha logistik untuk mematuhi kebijakan pembatasan operasional angkutan barang demi kelancaran arus mudik dan keselamatan bersama. (**)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *