“Keluarga Bupati” Jadi Peserta Seleksi Calon Direktur Pudam Tirta Bina Labuhanbatu, Perda No.2/2018 “Mendadak” Tak Berlaku

Foto : Kantor Pudam Tirta Bina Kabupaten Labuhanbatu. (doc. TOC/int).

Cakrawalaasia.news, Labuhanbatu – Pemerintah Kabupaten Labuhanbatu, Sumatera Utara telah melaksanakan seleksi calon Direktur Pudam Tirta Bina. Senin (22/9), menurut jadwal dari panitia pelaksana (Pansel) penyampaian hasil seleksi. Penyampaian hasil seleksi pemilihan Direktur Pudam Tirta Bina Labuhanbatu, sesuai jadwal tersebut, disampaikan kepada Bupati.

“Hari ini penyampaian hasil seleksi pemilihan Direktur Pudam Tirta Bina. Coba tanya ke panitia pelaksana. Ketua Pansel (Panitia Seleksi) Asisten II Setdakab, Pak Ikramsyah,”ujar sumber di lingkungan Pemkab Labuhanbatu yang namanya enggan disebutkan media ini, Senin (22/9/2025).

Ketua Pansel sekaligus Asisten II bidang Perekonomian Setdakab Labuhanbatu, Drs.Ikramsyah Nasution MM, ketika dikonfirmasi terkait dengan seleksi pemilihan Direktur Pudam Tirta Bina mengatakan, unsur seleksi  menggunakan Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 37 tahun 2018.

Disebutkan Ikramsyah, untuk seleksi pemilihan Direktur Pudam Tirta Bina Labuhanbatu, Perda (Peraturan Daerah) Nomor 2 tahun 2018 tentang Perusahaan Umum Air Minum Daerah Kabupaten Labuhanbatu tidak berlaku lagi. Untuk Peraturan Pemerintah Nomor 54 tahun 2017 tentang BUMD (Badan Usaha Milik Daerah), kata Ikram tidak dipakai dalam seleksi.

“Seleksi Direktur Pudam Tirta Bina pakai Permendagri Nomor 37 tahun 2018. Peraturan Pemerintah (PP) 54 tahun 2017 tidak dipakai, dan Perda Kabupaten Labuhanbatu Nomor 2 tahun 2018  (tidak berlaku) tidak lagi digunakan. Seleksi memakai Permendagri Nomor 37 tahun 2018,”kata Ikramsyah.

Ikramsyah menyebutkan, ada 4 (empat) peserta yang mendaftarkan seleksi, namun seorang calon peserta tidak lulus seleksi administrasi. Maka Hanya 3 (tiga) peserta yang lulus seleksi administrasi dan lanjut sampai ke tahap akhir. Ketiga peserta tersebut yakni :

  1. Indra Bangsawan, Pegawai Pudam Tirta Bina Labuhanbatu.
  2. Suryananda, pegawai Pudam Tirta Bina Labuhanbatu, dan
  3. Ahmad Ansari Siregar, dari luar unsur Pudam Tirta Bina dan merupakan keluarga Bupati Labuhanbatu (menurut sumber dilingkungan ASN).

“Awalnya 4 (empat) peserta. Seorang peserta tidak lulus administrasi. Jadinya 3 peserta yang mengikuti tahap seleksi,”katanya, dengan harapan siapa pun yang terpilih, dapat menjalankan amanah dan membangun Pudam Tirta Bina Labuhanbatu jauh lebih baik lagi.

Mengenai siapa peserta yang telah terpilih menjadi Direktur Pudam Tirta Bina Labuhanbatu, Ikram mengatakan, menunggu hasil penilaian. Hasil seleksi tersebut, akan diumumkan melalui Website resmi Pemerintah Kabupaten Labuhanbatu. “Masih menunggu surat resmi hasil penilaian dari USU (Universitas Sumatera Utara lokasi seleksi), dan nanti akan diumumkan pada website Pemkab labuhanbatu,” jawabnya.

Seleksi pemilihan Direktur Pudam Tirta Bina Labuhanbatu Sumatera Utara, pihak panitia pelaksana mengacu pada Permendagri Nomor 37 tahun 2018. Adapun persyaratan yang diutarakan Pansel (Panitia Seleksi) tersebut yakni :

  1.  Warga Negara Indonesia.
  2. Sehat jasmani dan rohani.
  3. Memiliki keahlian, Integritas, kepemimpinan, pengalaman, jujur, perilaku yang baik, dan dedikasi yang tinggi untuk memajukan dan mengembangkan perusahaan.
  4. Memahami penyelenggaraan pemerintah daerah.
  5. Memahami manajemen perusahaan.
  6. Memiliki pengetahuan yang memadai dibidang usaha perusahaan.
  7. Berijazah paling rendah S1 (Strata Satu).
  8. Pengalaman kerja minimal 5 tahun dibidang manajerial perusahaan berbadan hukum dan pernah memimpin tim.
  9. Berusia paling rendah 35 tahun, dan paling tinggi 55 tahun 0 hari saat melakukan pendaftaran sebagai peserta.
  10. Tidak pernah menjadi anggota Direksi, anggota Dewan Pengawas, atau anggota Komisaris yang dinyatakan bersalah menyebabkan badan usaha yang dipimpin dinyatakan pailit.
  11. Tidak pernah dihukum karena melakukan tindak pidana yang merugikan keuangan negara atau keuangan daerah.
  12. Tidak sedang menjadi pengurus partai politik, calon Kepala Daerah atau calon wakil Kepala Daerah, dan/ atau calon anggota legislatif.

Pada seleksi Direktur Pudam Tirta Bina Labuhanbatu, ketidak pemberlakuan Perda Nomor 2 tahun 2018 tentang Perusahaan Umum Daerah Air Minum Tirta Bina Kabupaten Labuhanbatu memang terkesan mendadak.

Sebelumnya, usai mantan Direktur Pudam Tirta Bina terpidana Korupsi PNS dicopot jabatannya, dilakukan pergantian dan dilakukan seleksi. Seleksi tersebut masih memberlakukan Perda (Peraturan Daerah) Nomor 2 tahun 2018. Hanya hitungan bulan, Direktur terpilih dalam seleksi, Perda tersebut tidak diberlakukan lagi.

Selain itu, ada beberapa hal yang perlu diperhatikan, jika Peraturan Daerah (Perda) tidak diberlakukan lagi, maka seleksi mengacu pada peraturan yang Lebih Tinggi. Proses seleksi dapat mengacu pada peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi, seperti Peraturan Pemerintah Nomor 54 tahun 2017 tentang BUMD dan Permendagri Nomor 37 tahun 2018 Tentang Pengangkatan dan Pemberhentian Anggota Dewan Pengawas atau Anggota Komisaris dan Anggota Direksi Badan Usaha Milik Daerah.

Pelaksanaan seleksi pun harus dilakukan dengan prinsip transparansi, profesionalisme, dan keterbukaan untuk memastikan kredibilitas proses seleksi. Selanjutnya, Panitia seleksi perlu melakukan verifikasi dokumen dan klarifikasi langsung kepada calon untuk memastikan kesesuaiannya dengan peraturan yang berlaku.

Menurut Peraturan Pemerintah Nomor 54 Tahun 2017 tentang Badan Usaha Milik Daerah pasal 30, peserta seleksi harus tidak memiliki hubungan keluarga dengan kepala daerah atau dengan anggota direksi atau anggota badan pengawas lainnya sampai derajat ketiga.

Syarat tidak memiliki hubungan keluarga dengan kepala daerah/wakil kepala daerah atau dewan pengawas sampai derajat ketiga menurut garis lurus atau kesamping, termasuk menantu dan ipar.

Kemudian, calon peserta membuat surat pernyataan tidak terikat hubungan keluarga dengan kepala/wakil kepala daerah. Karena, diperlukan sebagai bagian dari dokumen seleksi.

Dalam proses seleksi, panitia seleksi akan melakukan verifikasi dokumen dan klarifikasi untuk memastikan kesesuaian dengan persyaratan yang ditentukan. Jika terbukti peserta seleksi memiliki hubungan keluarga dengan kepala daerah, maka peserta tersebut dapat digugurkan dari proses seleksi.

Penulis: Red/fa

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *