Kejati Sumut Tetapkan 3 Tersangka Kasus Korupsi PNBP di Pelabuhan Belawan

Foto : (sumber : Penerangan Hukum Kejati Sumut).

Cakrawalaasia.news, Medan – Tim penyidik bidang Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejati Sumut) telah menetapkan 3 orang Tersangka tindak pidana korupsi Pada Penerimaan Uang Negara Sektor Penerimaan Bukan Pajak (PNBP), terkait jasa kepelabuhan dan Kenavigasian di Pelabuhan Belawan, Medan, Selasa (24/2/2026).

Penetapan tiga Tersangka tersebut, dilakukan setelah melakukan serangkaian penggeladahan dibeberapa tempat terkait dalam rangka penyidikan perkara Tindak Pidana Korupsi Pada Penerimaan Uang Negara Dari Sektor Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) Terkait Jasa Kepelabuhan Dan Kenavigasian Pada Pelabuhan Belawan Tahun 2023 s.d 2024, pada tanggal 29 Oktober 2025.

Ketiga orang yang ditetapkan sebagai Tersangka oleh Tim Penyidik bidang Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara yakni :

  1. Sdr. W.H (Selaku Kepala Kantor Syahbandar Dan Otoritas Pelabuhan Belawan atau KSOP Tahun 2023)
  2. Sdr. M.L.A.SIHITE (selaku Kepala Kantor Syahbandar dan Otoritas Pelabuhan Belawan atau KSOP Tahun 2024) dan
  3. Sdr. S.H.S (juga selaku Kepala Kantor Syahbandar dan Otoritas Pelabuhan Belawan atau KSOP Tahun 2024).

Ketiganya (Tersangka), diduga melakukan perbuatan melawan hukum, dengan pelaksanaan kewajiban penggunaan jasa pandu tunda merupakan kewenangan dari Otoritas Pelabuhan, apabila Otoritas Pelabuhan atau Unit Penyelenggara Pelabuhan belum menyediakan jasa pemanduan dan penundaan, kapal di perairan wajib pandu dan perairan pandu luar biasa yang berada di alur-pelayaran dan wilayah perairan pelabuhan.

Pelaksanaan pelayanan jasa pemanduan dan penundaan kapal dapat di limpahkan kepada badan usaha pelabuhan yang memenuhi persyaratan (Pasal 30 Peraturan Menteri Perhubungan Nomor : PM 57 Tahun 2015 tentang Pemanduan dan Penundaan Kapal).

Dimana, untuk kegiatan penggunaan jasa pandu tunda oleh KSOP telah dilimpahkan kepada PT Pelindo Regional 1 Belawan. Bahwa kapal yang dikenakan kewajiban menggunakan jasa pandu tunda pada perairan yang ditetapkan sebagai perairan wajib pandu adalah kapal berukuran tonase diatas GT 500. (**)

Penulis: Penerangan Hukum Kejati Sumut

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *