Cakrawalaasia.news, Jakarta – Kejaksaan Agung (Kejagung) menetapkan empat orang sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi pengadaan perangkat teknologi informasi dan komunikasi (TIK) berupa laptop berbasis Chrome OS (Chromebook) di Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek). Program pengadaan yang berlangsung pada tahun anggaran 2020–2022 itu diduga menimbulkan kerugian keuangan negara sebesar Rp1,98 triliun.
“Akibat perbuatan tersebut, negara mengalami kerugian Rp1.980.000.000.000,” ujar Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), Abdul Qohar, dalam konferensi pers di Gedung Kejagung, Jakarta, Selasa (15/7/2025).
Empat orang yang ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara ini adalah :
- Sri Wahyuningsih (SW) – Direktur Sekolah Dasar Direktorat Jenderal PAUD, Dikdas, dan Dikmen tahun 2020–2021.
- Mulyatsyah (MUL) – Direktur SMP Kemendikbudristek tahun 2020.
- Ibrahim Arief (IBAM) – Konsultan perorangan untuk Rancangan Perbaikan Infrastruktur Teknologi Manajemen SDM Sekolah.
- Jurist Tan (JT) – Mantan staf khusus Mendikbudristek pada masa kepemimpinan Nadiem Makarim.
Menurut penyidik, keempat tersangka diduga melakukan penyalahgunaan kewenangan dengan menetapkan spesifikasi teknis yang secara langsung mengarahkan ke satu produk tertentu, yaitu Chrome OS, dalam proyek pengadaan senilai Rp9,3 triliun.
Abdul Qohar mengungkapkan bahwa penggunaan perangkat berbasis Chrome OS tidak mempertimbangkan kondisi geografis dan infrastruktur daerah, terutama di wilayah 3T (terdepan, terluar, tertinggal). “Penggunaan Chrome OS banyak kelemahan untuk daerah 3T, sehingga tujuan pengadaan TIK tidak tercapai,” ujarnya.
Dalam praktiknya, petunjuk pelaksanaan dan petunjuk teknis (juklak/juknis) diduga disusun untuk mempersempit pilihan penyedia, yang bertentangan dengan prinsip persaingan sehat dalam pengadaan barang dan jasa.
Dua dari empat tersangka, yakni Sri Wahyuningsih dan Mulyatsyah, telah resmi ditahan di Rutan Salemba. Sementara itu, Ibrahim Arief menjalani tahanan kota karena memiliki riwayat penyakit jantung. Tersangka keempat, Jurist Tan, diketahui masih berada di luar negeri dan belum berhasil dipulangkan ke Indonesia.
Para tersangka dijerat dengan sejumlah regulasi, antara lain, Pasal 1 ayat 14 jo Pasal 42 ayat 1 jo Pasal 43 ayat 1 UU No. 30 Tahun 2016 tentang Administrasi Pemerintahan, kemudian Pasal 131 UU No. 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Daerah, serta Pasal 2 ayat 1 atau Pasal 3 jo Pasal 18 UU No. 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU No. 20 Tahun 2021 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP. (Udn/ril).