Cakrawalaasia.news, Jakarta – Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) melalui Komisi Banding Paten (KBP) kembali menegaskan komitmennya dalam memberikan kepastian hukum bagi para inventor dan pemegang paten.
Dalam tiga sidang terbuka yang digelar di Gedung DJKI, Kamis (13/11/2025), KBP memutuskan untuk menerima satu permohonan banding dan menolak dua permohonan banding yang diajukan oleh Arcellx, Inc., PT Pamapersada Nusantara, dan Yamaha Hatsudoki Kabushiki Kaisha atas sejumlah invensi di bidang bioteknologi, permesinan, dan otomotif.
Pada sidang pertama, Majelis Banding Paten yang diketuai oleh Dian Nurfitri memutuskan untuk menerima Permohonan Banding Nomor Registrasi 9/KBP/II/2025 atas koreksi deskripsi, klaim, dan/atau gambar dari Paten Nomor IDP000096741 berjudul Terapi Sel Imun Multifungsi milik Arcellx, Inc.
“Koreksi yang diajukan pemohon telah memenuhi ketentuan Pasal 39 ayat (2) serta Pasal 69 ayat (4) huruf b, huruf c, dan ayat (5) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 13 Tahun 2016 tentang Paten. Majelis menerima Permohonan Banding Koreksi pemohon dan meminta Menteri Republik Indonesia untuk menindaklanjuti dengan mengubah lampiran sertifikat,” ujar Dian.
Sidang kedua dipimpin oleh Mahruzar dengan agenda pemeriksaan Permohonan Banding Nomor Registrasi 50/KBP/XI/2024 terhadap penolakan Permohonan Paten Sederhana Nomor S00202110373 berjudul Peralatan Pompa Pengeruk Tenaga Listrik pada Area Kolam Lumpur Sempit milik PT Pamapersada Nusantara.
Majelis menilai bahwa klaim 1 hingga klaim 3 dalam permohonan banding tersebut tidak memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 62 ayat (1) dan ayat (9) Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2016 tentang Paten.
“Berdasarkan pertimbangan hukum dari data dan fakta yang ada, Majelis Banding Paten Komisi Banding Paten Republik Indonesia memutuskan menolak klaim 1 sampai dengan klaim 3 serta meminta Menteri Hukum Republik Indonesia untuk mencatat dan mengumumkan hasil putusan Majelis Banding ini melalui media elektronik dan/atau non-elektronik,” jelas Mahruzar.
Selanjutnya, Majelis Banding Paten yang diketuai oleh Ragil Yoga Edi memeriksa Permohonan Banding Nomor Registrasi 54/KBP/XII/2024 atas koreksi klaim setelah paten diberikan untuk Paten Nomor IDP000095922 berjudul Kendaraan Jenis Tunggang milik Yamaha Hatsudoki Kabushiki Kaisha.
Ragil menyampaikan bahwa klaim 1-14 yang diajukan dalam banding tidak termasuk dalam kategori koreksi sebagaimana diatur dalam ketentuan perundang-undangan.
“Majelis Banding Paten berpendapat bahwa klaim 1-14 amandemen yang merupakan Permohonan Banding Koreksi tidak termasuk koreksi atas deskripsi, klaim, dan/atau gambar setelah permohonan diberi paten sebagaimana diatur dalam Pasal 67 ayat (1) huruf b Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2016 tentang Paten sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 65 Tahun 2024,” tegas Ragil Yoga Edi.
“Berdasarkan pertimbangan hukum dari data dan fakta tersebut di atas, Majelis Banding Paten Komisi Banding Paten Republik Indonesia memutuskan menolak Permohonan Banding Koreksi atas Klaim Setelah Permohonan Diberi Paten terhadap klaim 1-14 serta meminta Menteri Hukum Republik Indonesia untuk mencatat dan mengumumkan hasil putusan Majelis Banding ini melalui media elektronik dan/atau non-elektronik.” lanjutnya.
Rangkaian putusan ini menegaskan peran DJKI sebagai lembaga yang menjunjung tinggi prinsip keadilan dan kepastian hukum dalam pelindungan kekayaan intelektual.
Melalui mekanisme banding paten, DJKI memastikan setiap invensi dinilai secara objektif sesuai ketentuan hukum yang berlaku. (**).











