Cakrawalaasia.news, P. SIANTAR – Komitmen memperkuat pemahaman hukum di kalangan Aparatur Sipil Negara (ASN) kembali ditegaskan melalui kegiatan Penyuluhan Hukum bertema “Implementasi KUHP Baru bagi Aparatur Sipil Negara” bertempat di Kantor Wali Kota Pematangsiantar, Rabu (25/02/2026).
Kegiatan ini menghadirkan Kepala Divisi Peraturan Perundang-undangan dan Pembinaan Hukum Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sumatera Utara ,Ferry Ferdiansyah, sebagai narasumber utama.
Dalam paparannya, Ferry menekankan bahwa pemberlakuan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana yang baru merupakan tonggak penting dalam pembaruan sistem hukum pidana nasional.
Menurutnya, ASN memiliki posisi strategis sebagai pelaksana kebijakan publik sekaligus teladan dalam kepatuhan hukum. “KUHP baru tidak hanya membawa perubahan norma, tetapi juga perubahan paradigma.
Dari pendekatan yang semata-mata represif menuju pendekatan yang lebih humanis, restoratif, dan berkeadilan,” ujar Ferry di hadapan para peserta yang terdiri dari pejabat struktural dan fungsional di lingkungan Pemerintah Kota Pematangsiantar.
Ia juga menjelaskan sejumlah substansi krusial dalam KUHP baru, di antaranya penguatan konsep pertanggungjawaban pidana, pengaturan pidana alternatif, serta penegasan asas legalitas yang lebih adaptif terhadap perkembangan masyarakat.
Ferry mengingatkan, ASN harus memahami batasan dan konsekuensi hukum dalam menjalankan kewenangannya, agar tidak terjebak dalam praktik penyalahgunaan wewenang yang berimplikasi pidana.
Lebih lanjut Ferry menegaskan, implementasi KUHP baru membutuhkan sinergi lintas sektor, termasuk pemerintah daerah, aparat penegak hukum, dan masyarakat. Ia (Ferry) mengapresiasi langkah Pemerintah Kota Pematangsiantar yang proaktif menggelar penyuluhan hukum sebagai bentuk mitigasi risiko hukum dan penguatan budaya sadar hukum di lingkungan birokrasi.
Turut hadir sebagai narasumber pendamping, Ipda Mujut Simanungkalit selaku Kanit Reskrim Polres Pematangsiantar yang memaparkan perspektif penegakan hukum di tingkat kepolisian, serta Andi Salim, Kasi Pidana Umum Kejaksaan Negeri Pematangsiantar, yang menjelaskan implikasi KUHP baru dalam proses penuntutan.
Melalui kegiatan ini, diharapkan seluruh ASN di Kota Pematangsiantar semakin memahami substansi dan semangat pembaruan dalam KUHP baru, sehingga mampu menjalankan tugas pemerintahan secara profesional, akuntabel, dan selaras dengan prinsip negara hukum. (**).











