Isu Viral Trafficking, Polisi Razia King Spa

Foto : Personel Polsek Gunung Malela Polres Simalungun Polda Sumatera Utara melaksanakan kegiatan razia dan pemeriksaan menyeluru di King Spa, Komplek Griya No 02 Huta Seroja, Nagori Siantar State, Kecamatan Siantar, Kabupaten Simalungun, (sumber : Humas Polres Simalungun).

Cakrawalaasia.news, SIMALUNGUN – Dalam upaya menindaklanjuti informasi viral di media massa serta laporan masyarakat terkait dugaan praktik perdagangan orang (human trafficking) yang berkedok tempat pijat, Personel Polsek Gunung Malela Polres Simalungun Polda Sumatera Utara melaksanakan kegiatan razia dan pemeriksaan menyeluruh.

Kegiatan dilaksanakan pada Hari Jumat, Tanggal 10 April 2026, bertempat di King Spa, Komplek Griya No 02 Huta Seroja, Nagori Siantar State, Kecamatan Siantar, Kabupaten Simalungun.

Berdasarkan Surat Perintah Kapolsek Gunung Malela Nomor: Sprint/142/IV/2026 serta merespons berita yang beredar di media elektronik mengenai adanya anak di bawah umur yang diduga menjadi korban, tim gabungan yang dipimpin langsung oleh Kanit Reskrim Polsek Gunung Malela, Ipda Bolon Hot Situngkir, melaksanakan apel persiapan di Halaman Meranti Land Jalan Asahan Km 3,5 pada pukul 10.00 WIB.

Dalam arahannya, pimpinan apel menekankan agar pelaksanaan tugas dilakukan secara profesional, humanis, dan berdasarkan aturan hukum yang berlaku. Turut serta dalam kegiatan tersebut Personil Polsek Gunung Malela dan Ps. Kanit PPA Polres Simalungun, Aiptu Chairul Nizar, S.H., beserta unsur pemerintahan setempat yakni Pangulu, Gamot, dan Maujana Nagori Siantar State.

Setelah apel pembekalan selesai, tim bergerak menuju lokasi target pada pukul 10.45 WIB. Sesampainya di lokasi yang dikenal dengan nama King Spa, tim segera melakukan pemeriksaan terhadap izin operasional, data pekerja, serta kondisi tempat usaha tersebut.

Menurut hasil pemeriksaan dan pendataan yang dilakukan secara detail, tim penyidik kepolisian tidak menemukan indikasi atau bukti adanya praktik perdagangan orang maupun eksploitasi anak di bawah umur sebagaimana yang diberitakan dan menjadi isu viral. Seluruh pekerja yang ditemukan di lokasi merupakan orang dewasa dengan identitas yang jelas dan bekerja secara sukarela.

Data pekerja yang diperiksa antara lain:
1. Siti Khadijah (26 th)
2. Tri Utari (25 th)
3. Janita Syahfitri (26 th)
4. Siska Pratiwi (33 th)
5. Ira Wati (34 th)
6. Claudia Chintya Bela (34 th)

Meskipun dalam kegiatan ini tidak ditemukan pelanggaran hukum terkait human trafficking, Kapolsek Gunung Malela, AKP HENGKY B. SIAHAAN, S.H, M.H, melalui Kanit Reskrimnya menyatakan bahwa kegiatan ini merupakan bentuk kepedulian dan langkah preventif Polri untuk memastikan perlindungan terhadap anak dan perempuan.

Kepada Masyarakat: Bijaklah dalam menyikapi informasi yang beredar di media sosial. Hindari menyebarkan berita yang belum jelas kebenarannya (hoax) yang dapat menimbulkan keresahan. Segera laporkan jika menemukan indikasi tindak pidana atau kekerasan terhadap anak dan perempuan kepada pihak berwajib.

Kepada Pengelola Tempat Usaha: Diharapkan selalu mematuhi peraturan perundang-undangan yang berlaku, memastikan tidak mempekerjakan anak di bawah umur, serta menjamin tidak ada praktik eksploitasi di tempat usahanya.

Polri tidak akan segan-segan menindak tegas siapapun yang terbukti melakukan tindak pidana perdagangan orang sesuai dengan Undang-Undang yang berlaku.

“Kami mengucapkan terima kasih kepada masyarakat yang telah menyampaikan informasi. Hal ini sangat membantu kinerja Polri dalam menciptakan Kamtibmas yang kondusif di wilayah hukum Polsek Gunung Malela,” pungkasnya. (**)

Penulis: Humas Polres Simalungun

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *