Cakrawalaasia.news, Jakarta – Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum Republik Indonesia menggelar pertemuan bilateral dengan Kantor Hak Cipta Vietnam (Copyright Office of Vietnam) untuk memperkenalkan sistem hak cipta di Indonesia serta mendorong penguatan legally binding instrument di forum Standing Committee on Copyright and Related Rights (SCCR).
Pertemuan ini menegaskan komitmen Indonesia dalam memperkuat pelindungan kekayaan intelektual (KI) di tingkat nasional dan internasional sebagai fondasi kepastian hukum bagi para pencipta dan pelaku industri kreatif.
Melalui pertemuan tersebut, Direktur Jenderal Kekayaan Intelektual (Dirjen KI) Hermansyah Siregar menegaskan bahwa sistem hak cipta yang kuat merupakan prasyarat bagi pertumbuhan ekonomi kreatif yang berkelanjutan.
Bersifat deklaratif, rekordasi hak cipta di Indonesia menggunakan sistem POP HC (Persetujuan Otomatis Pencatatan Hak Cipta) yang cepat dan mudah. Indonesia terus memperkuat tata kelola hak cipta melalui sistem pencatatan yang mudah diakses dan penegakan hukum yang konsisten.
“Di tingkat global, kami mendorong hadirnya instrumen hukum yang mengikat di SCCR agar kepastian bagi pencipta dapat terjamin lintas negara, termasuk juga para artis dari Vietnam” ujarnya, Senin (22/12/2025) di Ruang Rapat Dirjen KI, Jakarta.
Hermansyah mengakui bahwa instrumen tata kelola royalti global sangat penting untuk menjawab tantangan baru, termasuk digitalisasi dan pemanfaatan teknologi mutakhir. Instrumen yang mengikat dinilai krusial untuk mengurangi kesenjangan pelindungan dan memastikan pembagian manfaat yang adil bagi para pemegang hak.
“Kami akan mempresentasikan zero draft dari proposal ini pada Mei 2026. Kami berharap Vietnam akan mendukung kami sebagai sesama negara ASEAN (negara anggota Association of Southeast Asian Nations),” lanjut Hermansyah.
Selanjutnya, Direktur Hak Cipta dan Desain Industri Agung Damarsasongko memaparkan kerangka regulasi hak cipta Indonesia, termasuk mekanisme pencatatan, pengelolaan royalti, serta peran negara dalam memastikan hak ekonomi dan moral pencipta terlindungi.
Informasi kunci ini disampaikan sebagai upaya berbagi praktik baik sekaligus mendorong kolaborasi regional yang konkret. “Pada rentang pengumpulan royalti dari tahun ini hingga November 2025, Indonesia telah mampu mengumpulkan Rp.69,4 miliar dan akan terus meningkat hingga akhir tahun,” katanya.
Dari pihak Vietnam, Director of Copyright and Related Rights Management and International Cooperation Quan Tuan An menyambut baik inisiatif Indonesia dan peluang kerja sama ke depan. Dia (Quan Tuan An) juga mengapresiasi proposal Indonesia yang telah diajukan.
“Pertukaran pengalaman ini penting untuk memperkuat kapasitas nasional masing-masing. Kami melihat nilai tambah dari pendekatan Indonesia dalam menghubungkan sistem nasional dengan agenda global di SCCR,” ungkapnya.
Pertemuan ini juga menegaskan pesan edukatif kepada publik dan pelaku usaha mengenai pentingnya pelindungan KI. Hak cipta melindungi karya sejak diwujudkan, namun pencatatan tetap dianjurkan untuk memperkuat pembuktian hukum.
Pencipta dan pemegang hak dapat melindungi karyanya dengan melakukan pencatatan resmi, memahami perjanjian lisensi, serta memanfaatkan lembaga manajemen kolektif untuk pengelolaan royalti. (**)











