Indonesia dan Kanada Tanda Tangani ICA – CEPA

Foto : Menteri Perdagangan RI Budi Santoso menandatangani Indonesia-Canada Comprehensive Economic Partnership Agreement (Indonesia-Canada CEPA) pada Rabu (24/9) di Ottawa, Kanada. (dok. Humas Kemendag RI).

Cakrawalaasia.newa, Jakarta – Menteri Perdagangan RI Budi Santoso menandatangani Indonesia-Canada
Comprehensive Economic Partnership Agreement (Indonesia-Canada CEPA) pada Rabu (24/9) di Ottawa,
Kanada.

Penandatanganan dilakukan bersama Menteri Perdagangan Internasional Kanada, Maninder Sidhu dan disaksikan Presiden RI Prabowo Subianto serta Perdana Menteri Kanada Mark Carney. Penandatanganan ini merupakan salah satu deliverables utama kunjungan resmi Presiden RI ke Kanada.

Mendag Busan menyatakan, Indonesia-Canada CEPA menjadi tonggak sejarah, menandai kerja sama dagang
komprehensif pertama Indonesia dengan negara di kawasan Amerika Utara, dan yang pertama bagi Kanada dengan negara di Asia Tenggara.

“Indonesia-Canada CEPA menandai babak baru hubungan ekonomi kedua negara. Perjanjian ini membuka akses pasar yang lebih luas, serta memperkuat daya saing produk dan jasa Indonesia di Kanada,” ujar Mendag Busan pasca penandatanganan.

Melalui Indonesia-Canada CEPA, lebih dari 90 persen atau sekitar 6.573 pos tarif Indonesia mendapat preferensi di pasar Kanada. Produk-produk potensial Indonesia seperti tekstil, alas kaki, furnitur, makanan olahan, elektronik ringan dan elektronik otomotif hingga sarang burung walet diprediksikan akan semakin kompetitif.

Bahkan, beberapa produk akan langsung menikmati tarif 0 persen saat perjanjian sudah berlaku (entry into force), misalnya makanan olahan, hasil laut, produk kerajinan berbahan serat alam, peralatan rumah tangga, serta granit dan marmer.

Di sisi lain, Indonesia membuka pasar sebesar 85,54 persen atau sekitar 9.764 pos tarif untuk produk prioritas
Kanada, antara lain daging sapi beku, gandum, kentang, makanan hasil laut, dan makanan olahan.

Mendag Budi Santoso menegaskan, Indonesia-Canada CEPA harus dilihat lebih luas dari sekadar angka dan
tarif. Perjanjian ini membuka peluang bagi pelaku usaha dan generasi muda Indonesia untuk menembus pasar Kanada.

Sementara itu, investor dan perusahaan Kanada akan memiliki peluang untuk menemukan mitra strategis di Indonesia.
“Penandatanganan ini baru awal. Tugas kita selanjutnya adalah memastikan perjanjian ini memberi manfaat nyata bagi masyarakat, pelaku usaha, dan investor di kedua negara. Indonesia terbuka untuk kemitraan. Mari bersama-sama wujudkan pertumbuhan dan kesejahteraan yang berkelanjutan,” imbuh Mendag Busan.

Pada Januari – Juli 2025, total perdagangan Indonesia dan Kanada mencapai USD 2,72 miliar, naik sekitar 30% dibanding periode yang sama tahun sebelumnya sebesar USD 2,09 miliar. Ekspor Indonesia tercatat USD 1,01 miliar, sementara impor dari Kanada mencapai USD 1,71 miliar.

Produk ekspor utama Indonesia meliputi karet alam, alas kaki, kakao, mentega dan minyak nabati, serta tekstil. Sementara impor utama dari Kanada antara lain gandum, pupuk, kedelai, bubur kayu kimia, dan emas.

Era Baru Hubungan Ekonomi Indonesia-Uni Eropa, Mendag Busan juga menyambut baik penyelesaian substantif Perjanjian Kemitraan Ekonomi Komprehensif Indonesia-Uni Eropa (Indonesia-European Union Comprehensive Economic Partnership Agreement/I-EU CEPA).

Penyelesaian substantif I-EU CEPA ini ditandai dengan diselenggarakannya Joint Announcement oleh Menteri Koordinator Bidang Perekonomian RI Airlangga Hartarto dan EU Commissioner for Trade and Security Maroš Šefčovič di Nusa Dua, Kabupaten Badung, Bali, Selasa, (23/9).

“Momentum ini merupakan babak baru dalam hubungan bilateral Indonesia dan Uni Eropa. I-EU CEPA mencerminkan komitmen kedua pihak untuk menciptakan kemitraan yang seimbang, adil, dan saling menguntungkan untuk jangka panjang,” ujar Mendag Busan pada kesempatan terpisah.

Mendag Busan melanjutkan, Indonesia perlu membangun kemitraan yang solid dan progresif dengan mitra
terkemuka untuk menavigasi dinamika perdagangan global saat ini.

“Selain menegaskan posisi strategis
Indonesia dalam perdagangan global khususnya di Uni Eropa, I-EU CEPA juga memberikan kepastian bisnis berbasis aturan yang akan mendorong tingkat kepercayaan pelaku bisnis,” ujarnya.

Direktur Jenderal Perundingan Perdagangan Internasional Kemendag Djatmiko Bris Witjaksono menjelaskan, I-EU CEPA membuka peluang luas untuk melakukan diversifikasi perdagangan dan mengurangi ketergantungan hanya pada mitra dagang tertentu.

“Adanya perjanjian ini juga mendorong
peningkatan standar produksi di Indonesia, yang juga akan mendorong daya saing, serta peluang ekspansif
produk Indonesia ke pasar lainnya di dunia,” jelas Djatmiko di sela-sela Pertemuan Tingkat Menteri Ekonomi
ASEAN di Kuala Lumpur, Malaysia.

Djatmiko melanjutkan, usai penyelesaian substantif, kedua pihak akan melakukan proses telaah hukum (legal scrubbing) dan prosedur domestik lainnya agar I-EU CEPA dapat segera ditandatangani pada 2026, dan dilanjutkan dengan proses ratifikasi di parlemen kedua pihak.

“Kedua pihak menargetkan agar perjanjian ini bisa diimplementasikan pada Januari 2027,” tambah Djatmiko.

I-EU CEPA mengeliminasi hingga 98% total tarif, menghapus hampir semua hambatan perdagangan barang dan jasa, serta membuka jalan untuk investasi. Manfaatnya akan dirasakan oleh sektor-sektor kunci bagi kedua pihak, mulai dari produk sawit, tekstil, dan alas kaki bagi Indonesia hingga produk makanan,
pertanian, otomotif, dan industri kimia bagi Uni Eropa.

Dengan demikian, I-EU CEPA menawarkan peluang bisnis yang sangat menjanjikan bagi dunia bisnis Indonesia dan Uni Eropa. Lebih lanjut, perjanjian ini memberikan pendalaman akses pasar dan kepastian bagi sektor-sektor utama Indonesia untuk memanfaatkan besarnya pasar Uni Eropa, terutama di sektor padat karya, seperti industri dan pertanian.

I-EU CEPA juga menawarkan akses luas untuk penyediaan jasa Indonesia dan Uni Eropa. Penyedia jasa Indonesia dan generasi muda dapat memanfaatkan prospek menjanjikan untuk memenuhi kebutuhan pasar tenaga profesional ke Uni Eropa, seperti penasihat hukum, arsitek, tenaga profesional bidang teknologi informasi (IT), bidan, perawat, dan insinyur.

Kemudian, I-EU CEPA akan menciptakan iklim investasi yang kondusif sehingga akan mendorong arus masuk investasi yang mendukung ekonomi hijau, khususnya di bidang energi terbarukan, kendaraan listrik, serta industri berbasis teknologi dan riset di berbagai bidang,
antara lain, teknologi informasi dan komunikasi (ICT), elektronik, dan farmasi.

Pada akhirnya, seluruh aspek kerja sama dan integrasi ekonomi yang terbentuk melalui I-EU CEPA juga akan mendukung kebijakan hilirisasi Indonesia dan pengembangan industri manufaktur untuk produk bernilai tambah.

Total perdagangan Indonesia dengan Uni Eropa pada Januari–Juli 2025 tercatat sebesar USD 18 miliar, meningkat 4,34% dibandingkan periode yang sama tahun lalu. Pada 2024, total perdagangan kedua
pihak mencapai USD 30,40 miliar. Ekspor Indonesia ke Uni Eropa sebesar USD 17,40 miliar dan impor Indonesia dari Uni Eropa sebesar USD 13 miliar. Dengan demikian, Indonesia surplus sebesar USD 4,4 miliar.

Produk ekspor utama Indonesia ke Uni Eropa antara lain minyak kelapa sawit dan turunannya, bijih tembaga
dan konsentratnya, asam lemak monokarboksilat industri, alas kaki dengan sol luar dari karet, plastik, atau
kulit dan bagian atas dari kulit, serta bungkil minyak dan residu padat lainnya.

Pada produk utama impor Indonesia dari Uni Eropa antara lain obat-obatan, mesin pembuat bubur kertas dari bahan selulosa berserat, mobil atau kendaraan bermotor, kendaraan bermotor untuk angkutan barang, serta mesin dan
peralatan mekanis dengan fungsi individual.**

Penulis: Siaran Pers Kemendag RI

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *