Cakrawalaasia.news, Jakarta – Kantor Ran Law Firm, melalui Iskandar Halim, S MH, kuasa hukum Razman Arif Nasution resmi mengajukan permohonan kepada Ketua Mahkamah Agung Republik Indonesia (MA-RI) untuk mengganti Ketua Majelis Hakim dalam perkara Nomor : Nomor : 1057/Pid.Sus/2024/PN.Jkt.Utr.
Iskandar, dalam pengajuan penggantian Ketua Majelis Hakim yakni SMT dalam perkara kliennya Rahman Arif Nasution, menurutnya telah berbuat sewenang – wenang dalam menetapkan jadwal sidang, membatasi pembelaan terdakwa.
“Menurut saya, hal ini dinilai melanggar hak konstitusional klien kami untuk pembelaan yang adil,” Iskandar Halim dalam keterangan tertulisnya di surat pengaduan yang ke Ketua Pengadilan Tinggi DKI Jakarta. Adapun diajukannya permohonan ini adalah untuk kepentingan pembelaan Kliennya selaku Terdakwa.
Dijelaskannya, pada hari Selasa, tanggal 29 April 2025, dilaksanakan sidang pemeriksaan saksi dari JPU, yang kemudian setelah sidang pemeriksaan saksi. Ketua Majelis Hakim secara sepihak menetapkan pembatalan kesepakatan jadwal pemeriksaan yang telah disepakati yaitu sebelumnya sidang 1 kali seminggu (setiap hari kamis) menjadi 2 kali seminggu (Selasa dan Kamis) bahkan untuk saksi Ade Charge, pihaknya hanya diberikan waktu 1 kali untuk 6 orang saksi dengan ketentuan 6 orang tersebut diperiksa sampai malam dan dilaksanakan pada hari Jum’at.
Menurutnya, perbuatan demikian telah nyata melanggar hak konstitusi Kliennya dalam rangka melakukan pembelaan hukum sebagai Terdakwa dan hak kebebasan melakukan pembelaan diri secara konstitusi dilanggar Ketua Majelis Hakim, serta Ketua Majelis hakim tidak bersikap adil yang mana Jaksa Penuntut Umum diberikan waktu selama 2 bulan lebih dalam menghadirkan 5 orang saksi, namun Kami hanya akan diberikan 1 kali pemeriksaan.
“Kami sangat khawatir, perbuatan Majelis Hakim yang demikian, akan terus terjadi. Bahkan sampai dengan putusan akan merugikan Klien kami. Karena sifat arogansi Ketua Majelis Hakim, sampai dengan saat ini masih terus terjadi, serta Hakim juga lalai menjalankan tugasnya dalam hal Jaksa Penuntut Umum menghadirkan saksi Riski Ridho Ribachk tidak secara patut. Yaitu, tanpa undangan saksi dijemput paksa oleh Polisi tanpa diberikan kesempatan mandi dan makan. Namun, ketika kami mengajukan keberatan, Majelis Hakim justru mentolerir perbuatan Jaksa dimaksud,” jelasnya, Selasa (13/5/2025).
Selain itu, Iskandar Halim juga mengadukan soal SMT yang telah dipindah tugaskan oleh Mahkamah Agung RI masih melakukan persidangan. Hal tersebut dibuktikan Iskandar dengan menyatakan surat keputusan RAPIM tanggal 22 Mei 2025 Mahkamah Agung Republik Indonesia, yang pada pokoknya dalam keputusan rapat tersebut menetapkan Hakim atas nama SMT (inisial) yang merupakan Ketua Majelis Hakim dalam perkara Kliennya ditetapkan dalam jabatan baru dari Hakim PN Jakarta Utara menjadi Hakim PN Jakarta Timur yang kemudian diterangkan, dalam waktu 2 minggu harus segera melaporkan LHKPN untuk kepentingan perpindahan tugasnya.
“Demi keadilan dan kepentingan Terdakwa, serta banyaknya aduan terhadap Hakim atas nama SMT SH., MH. maka Kami menyambut baik Keputusan RAPIM tanggal 22 Mei 2025, dan mohon kiranya Ketua Pengadilan Tinggi DKI Jakarta memerintahkan pergantian Ketua Majelis Hakim dalam perkara 1057/Pid.Sus/2024/ PN.Jkt.Utr. Oleh karena fakta-fakta tersebut diatas, maka Kami mohon kepada Ketua Pengadilan Tinggi DKI Jakarta untuk memberikan Atensi dan perhatian khusus dalam perkara a quo agar perkara a quo sesuai dengan hukum (rule of law), karena kelalaian Ketua Majelis Hakim serta kewajiban Hakim menaati perintah institusi Mahkamah Agung, Kami mohon kepada Bapak Ketua Pengadilan Tinggi DKI Jakarta menetapkan pergantian Ketua Majelis Hakim yang memeriksa perkara a quo,”terangnya.
Humas Pengadilan Tinggi DKI jakarta, Erfan didampingi Bapak Sugeng SH.M.hum di lokasi ruangan tunggu, Rabu(14/5/2025) sekira pukul 10.15 Wib mengatakan, terkait dengan pengaduan yang disampaikan oleh kuasa hukum Razman Arif Nasution mengatakan, seharusnya pihak pelapor memberikan laporan salinan file aduan dan file alat bukti di website Siwas Pengadilan Tinggi DKI jakarta.
“Silahkan bawa berkas laporan aduan dan laporan alat buktinya dengan kirim kepada petugas pengaduan pengadilan tinggi DKI jakarta maupun Pengadilan Negeri sebagai lokasi perkara. Itu pun akan diketahui dan diproses oleh instansi Mahkamah Agung dan Komisi Yudisial (KY) seluruh Indonesia,”ucap Efran.
Menurut referensi peraturan perundang-undangan, keputusan Rapim MA tentang mutasi hakim adalah sah dan mengikat. Jika hakim tersebut telah dipindahkan ke pengadilan lain, maka mereka tidak lagi memiliki kompetensi untuk memimpin sidang di pengadilan lama.
Dalam hal ini, sidang yang dipimpin oleh hakim tersebut setelah keputusan mutasi dapat dianggap tidak sah, karena hakim tersebut tidak lagi memiliki kewenangan untuk memimpin sidang di pengadilan lama.
Dasar hukum yang dapat dijadikan acuan adalah Undang-Undang No. 14 Tahun 1985 tentang Mahkamah Agung, yang menyatakan bahwa Mahkamah Agung berwenang untuk mengatur dan mengawasi jalannya pengadilan di Indonesia.
Kemudian, Peraturan Mahkamah Agung No. 1 Tahun 2015 tentang Struktur Organisasi dan Tata Kerja Mahkamah Agung, yang menyatakan bahwa Rapim MA memiliki kewenangan untuk mengambil keputusan tentang mutasi hakim.
Oleh karena itu, jika hakim tersebut tetap memimpin sidang setelah keputusan mutasi, maka putusan yang dihasilkan dapat dibatalkan karena tidak memenuhi syarat kompetensi hakim. (Red/Rianto)